Pembegalan Kian Merebak, Islam Solusi Paripurna

Siapa pun pelaku pembegalan baik muslim ataupun nonmuslim, maka dalam sanksi (uqubat) Islam akan dihukum sama. Semua pengaturan ini hanya bisa terwujud tatkala negeri ini beralih pada aturan syariat Islam kafah di bawah negeri Khilafah Islamiyah.
Oleh Salsabilla Al-Khoir
(Aktivis Muslimah Kalsel)
JURNALVIBES.COM – Bak buah simalakama, di tengah pandemi terlebih bulan suci Ramadhan masih marak kriminalitas dalam kehidupan ini. Hal ini mesti jadi perhatian besar bagi negara untuk menyelesaikan problem ini secara tuntas.
Sebagaimana dilansir oleh JPNN.com (16/4/2022) , Korban begal yang jadi tersangka, Murtede alias Amaq Santi (34) berharap bisa bebas murni sebelum persidangan. Warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu pengin hidup normal lagi. Dia mengatakan membunuh kawanan begal itu dalam keadaan terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya akan melayang ketika diserang kawanan begal di jalan raya Desa Ganti.
Kasus yang dialami Amaq Sinta menjadi sorotan. Selang beberapa hari setelah dia ditetapkan sebagai tersangka, Amaq Sinta pun penahanannya ditangguhkan polisi setelah ada permohonan dari keluarga. (Detik.com, 16/4/2022).
Begitu miris, ketidakadilan hukum membuat persoalan ini menjadi viral dan membuat aparat melakukan penyetopan kasus. Hukum bobrok harus menunggu viral dulu baru diperhatikan. Aparat mengatakan penyetopan kasus perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan.
Namun ada kekhawatiran dari penegak hukum akan muncul mindset vigilantisme makin merajalela. Maka dari peristiwa ini semestinya umat menyadari bahwa tidak kompatibelnya sistem sanksi dalam naungan negeri yang berasas sekuler kapitalisme saat ini. Seakan kejahatan terus di biarkan bahkan di bela, namun kebaikan dan kebenaran kian diusik. Sungguh begitu ironis sekali hukum yang ditetapkan saat ini.
Hukum yang bersumber dari produk akal dan kesepakatan manusia ialah sistem sekularisme kapitalisme demokrasi akan meniscayakan kerusakan dan kebatilan terus meningkat. Sebab, manusia pada dasarnya adalah seorang makhluk yang lemah, terbatas dan tergantung. Manusia tidak akan mampu menjangkau dan memastikan aturan apa yang cocok serta terbaik untuk mengatur kehidupan ini. Sungguh hal ini begitu mustahil. Maka, Jika manusia diberi kedaulatan hukum untuk menyelesaikan masalah kehidupan, maka solusi yang diberikan tidak akan menyelesaikan masalah.
Begitu ironis hukum bersumber dari sistem kapitalisme demokrasi sekuler terlebih sistem sanksinya. Peristiwa pembegalan seakan peristiwa yang remeh dan mudah di berhentikan, padahal peristiwa ini memberikan efek domino untuk masyarakat. Keamanan dan ketakutan masyarakat akan tergadai jika sanksi ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Parahnya lagi adalah ketika korban dibuat bersalah kala membela diri dari pelaku pembegalan, sungguh hal ini begitu mengelikkan.
Kriminalitas Tuntas dengan Syariat Kafah
Pembegalan adalah bentuk aktivitas kriminal yang begitu mengenaskan. Islam memandang bahwa aktivitas pembegalan ini begitu amat membahayakan jika dibiarkan apalagi dibela. Islam sebagai agama sekaligus ideologi yang melahirkan aturan-aturan syariah Islam yang sempurna telah memberikan pengaturan kepada kehidupan masyarakat.
Pandangan Islam bahwa ada tiga pilar yang harus bekerja sama dalam menjaga ketaatan, kebaikan dan keamanan kehidupan umat agar tetap terjaga, antara lain:
Pertama, individu bertakwa. Individu setiap muslim harus memiliki keimanan dan ketakwaan yang terjaga. Mereka memahami bagaimana perkara yang halal maupun yang haram. Mereka akan terus menjaga keimanan dan ketakwaan mereka.
Kedua, kontrol masyarakat. Masyarakat dalam negeri Islam akan menjalankan tugasnya untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar agar lingkungan tetap terjaga dari aktivitas kemaksiatan atau kejahatan atau kriminalitas dalam bentuk apapun.
Ketiga, negara menerapkan syariat Islam. Peran negara adalah peran utama dalam memberantas aktivitas kejahatan atau kemaksiatan. Negara yang menerapkan syariah Islam akan jeli dengan segala bentuk kejahatan kriminalitas apapun. Negara tidak akan lengah dan membiarkan masyarakatnya terancam dan bahaya karena aktivitas kejahatan. Sehingga Islam juga memiliki sanksi (uqubat) yang begitu adil dan mampu menyelesaikan problem setiap kehidupan.
Sistem sanksi Islam diterapkan di negara Islam yakni khilafah islamiyah. Sistem sanksi Islam bersifat adil karena sumber kedaulatan hukum ialah Allah Dzat pemilik keadilan. Maka, sanksi Islam akan dipastikan tidak akan ada kecacatan apapun dalam menetapkan apapun peristiwa dan tidak memandang siapa pun pelakunya. Pandangan Islam bahwa tindakan korban yang melukai bahkan mematikan pelaku begal bukanlah tindak kriminal, justru tindakan tersebut adalah aktivitas membela diri dan harta dari bahayanya (dharar) dari kejahatan begal. Sebagaimana dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah Saw. Ia berkata, ” Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” Beliau bersabda, ” Jangan kau beri padanya.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?” Ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid, ” jawab Nabi Muhammad Saw. “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?” Ia bertanya kembali “Ia yang di neraka,” jawab Nabi Muhammad Saw. (HR Muslim No 140).
Adapun hukum asal membunuh dalam Islam memang haram. Namun, ketika ada dalil yang mengatakan boleh membunuh sebagai upaya melindungi diri dan harta dari bahaya (dharar) maka keharamannya tersebut menjadi mubah (boleh). Sebagaimana, Imam As Suyuthi menyebutkan : “Kondisi darurat dapat menjadikan perkara haram menjadi mubah, dengan syarat daruratnya tidak lebih ringan daripada keharamannya. Maka boleh memakan bangkai saat kelaparan, (sampai pada perkataan beliau) dan melawan perampok meski menyebabkan kematian pada pelaku perampok tersebut. Islam menetapkan hukum sanksi bagi pelaku begal ialah ada dalam Al-Qur’an (Lihat QS Maidah : 33).
Ayat ini berkenaan tatkala Rasulullah Saw. pernah memberikan sanksi pada para pelaku pembegalan dari kalangan suku Urniyyin. Suku Urniyyin melakukan kesalahan karena murtad dari Islam, membunuh penggembala dan merampas unta sadaqah. Lalu kemudian Rasulullah saw. menangkap mereka, kemudian memotong tangan, kaki mereka, mencongkel mata mereka dan melempar mereka ke dalam api hingga mati. Akan tetapi redaksi ayat tersebut bersifat umum (bukan dikhususkan untuk orang murtad semata).
Oleh karenanya, siapa pun pelaku pembegalan baik Muslim ataupun nonmuslim, maka dalam sanksi (uqubat) Islam akan dihukum sama. Semua pengaturan ini hanya bisa terwujud tatkala negeri ini beralih pada aturan syariah Islam kafah di bawah negeri Khilafah Islamiyah. Allah Swt. berfirman, “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS al-Ma’idah : 50). Wallahu ‘alam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






