Opini

Membela Diri yang Tak Ada Arti, Ada Apa Dengan Hukum Ini?

Faktor utama yang bisa dengan kuat mencegah seseorang melakukan kejahatan adalah kuatnya keimanan dan ketakwaan dalam diri orang tersebut. Oleh karena itu, Islam mewajibkan negara untuk terus menerus mengokohkan keimanan dan membina ketakwaan seluruh rakyatnya.


Oleh Nidya Ayu Zulkarnain

JURNALVIBES.COM – Istilah “membela diri yang tak ada arti” sudah sangat lumrah, bahkan sudah menjadi rahasia umum negara yang amat kita cintai namun kondisinya dalam keadaan tidak baik baik saja.

Ini adalah negara demokrasi yang mana hukumnya sendiri timpang sebelah atau “ tumpul ke atas runcing ke bawah “. Maksud dari istilah ini adalah salah satu kenyataan bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada pejabat tinggi. Di negeri ini, hukum bukan saja sering tajam kebawah tumpul ke atas, tapi seringkali membingungkan.

Contoh kasus kejadian seorang bapak – bapak yang membela diri dan berhasil bunuh penjahat justru menjadi tersangka. Padahal kalau aparat yang menembak penjahat, malah mendapat penghargaan dan naik pangkat. Kalau kita masih ingat kasus kejadian pada beberapa tahun yang lalu, nenek-nenek kelaparan yang dihukum satu tahun penjara karena mencuri tiga butir kakao, atau orang tua renta 63 tahun yang dihukum penjara satu tahun delapan bulan di tambah denda 500 jt karena menebang jati di halaman rumah sendiri.

Dunia seolah dibuat bingung dengan hukum di negeri ini, yang mana kasus yang sedang hangat adalah seorang bapak – bapak yang menjadi korban begal dikarenakan bapak tersebut ingin menyelamatkan diri, kemudian beliau membunuh dua orang penjahat tersebut yang bermaksud hati untuk menyelamatkan diri malah berujung dengan masuk jeruji. Alasannya karena menghilangkan nyawa seseorang, padahal yang bapak tersebut bunuh adalah penjahat yang akan merampas hartanya.

Jadi, untuk apa kita saat ini membela diri terhadap pembegal atau perampok? yang ada kita lah yang akan menjadi tersangkanya. Sungguh benar jika ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tak memiliki uang, antara mereka yang berkuasa dan yang tak punya kekuasaan. Keadilan bagi semua hanyalah kamuflase saja.

Tidak bisa dipungkiri, karena realita hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan menyanjung kaum elite. Penegak hukum lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan. Akibatnya, penegak “hukum” hanya menjadi corong dari aturan.

Sedangkan Islam telah mengatur dan memberikan bimbingan, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam menghentikan aksi perampokan. Aturan itu, Allah tuangkan dalam firmannya,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيم.ٌ

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33).

Penerapan sistem Islam juga bisa memberantas berbagai tindak kejahatan secara tuntas sejak dari akarnya, termasuk kejahatan begal motor yang marak dalam sistem sekular kapitalisme saat ini. Sistem Islam memberantas kejahatan itu melalui aspek pencegahan dan penindakan. Pencegahan pun dilakukan dengan menjamin penerapan sistem Islam secara konsisten baik sistem pendidikan, pemerintahan, ekonomi, sosial dan lainnya.

Faktor utama yang bisa dengan kuat mencegah seseorang melakukan kejahatan adalah kuatnya keimanan dan ketakwaan dalam diri orang tersebut. Oleh karena itu, Islam mewajibkan negara untuk terus menerus mengokohkan keimanan dan membina ketakwaan seluruh rakyatnya. Islam menetapkan ini sebagai salah satu kewajiban utama negara. Jika negara (penguasa) abai terhadap hal ini, maka akan semakin banyak kasus-kasus seperti ini terjadi. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button