Penambangan Nikel di Raja Ampat, Pengelolaan SDA Harus Sesuai Syariat

Pemimpin dalam Islam menjalankan aturan sesuai dengan hukum syariat, berperan sebagai ra’ain yang akan mengelola SDA dengan aman dan menjaga kelestarian lingkungan. Negara bertanggung jawab penuh atas pengelolaan SDA secara profesional tanpa campur tangan asing dan menggunakan hasilnya untuk kemaslahatan umat.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat menjadi sorotan berbagai kalangan tidak terkecuali aktivis Greenpeace Indonesia.
Saat diadakan konferensi Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Jakarta aktivis Greenpeace Indonesia bersama empat pemuda Papua melakukan aksi protes pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025. Mereka menyoroti adanya pertambangan di kawasan Raja Ampat yang menimbulkan dampak buruk akan eksploitasi nikel di kawasan Raja Ampat. Karena pada bulan September 2023 UNESCO telah menetapkan Raja Ampat sebagai bagian dari Global Geopark, yaitu sebagai salah satu kekayaan dunia yang harus dijaga dan dilestarikan karena memiliki potensi luar biasa baik diatas laut maupun dibawah laut. Sementara itu pada bulan Oktober 2024, National Geographic memasukkan Raja Ampat ke dalam daftar 25 destinasi, dan di tahun 2025 menjadi destinasi terbaik di dunia.
Penambangan nikel di Raja Ampat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang nikel, karena besarnya sorotan publik. Sebagaimana dilansir metrotvnews (7-6- 2025), aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, penambangan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana tidak terkecuali tindak pidana korupsi.
Sementara itu dirilis tirto (7-6- 2025), Kementerian Lingkungan Hidup menemukan banyaknya pelanggaran serius di Raja Ampat terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut. Di wilayah yang terkenal akan keindahan pariwisatanya itu, terdapat empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH. Keempat perusahaan itu yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Penambangan nikel di wilayah tersebut menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi, bahkan oleh dunia Internasional. Di sisi lain penambangan tersebut juga melanggar UU Kelestarian Lingkungan.
Dari liputan bbc (5-6-2025 ), Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik menyebutkan penerbitan ijin lima perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada pasal 35 (k) UU itu melarang penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara langsung dan tidak langsung apabila secara teknis dan ekologis atau sosial dan budaya yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.
Ini merupakan bentuk nyata kerusakan dalam sistem kapitalisme. Penambangan yang membahayakan lingkungan dapat dilakukan, meskipun melanggar UU yang sudah ditetapkan negara. Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha lebih berkuasa. Meskipun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia berusaha untuk menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, itu hanyalah “akal-akalan untuk meredam” suara protes masyarakat, begitu yang disampaikan Greenpeace Indonesia, yang menjuluki Raja Ampat sebagai “Surga Terakhir” di dunia, karena berada dalam kehancuran yang diakibatkan pertambangan nikel.
Berdasarkan pengamatan Greenpeace Indonesia, sejak tambang nikel beroperasi di empat pulau, dampak kerusakan lingkungan yang paling terlihat adalah sedimentasi. Limpasan lumpur dari pembukaan lahan, mencemari wilayah pesisir yang banyak terdapat terumbu karang. Dan saat pulau-pulau kecil dieksploitasi, maka kecil kemungkinan untuk bisa pulih. Pada saat pulau ditambang akan mencemari lingkungan, mengurangi kesuburan tanah dan mengkontaminasi tanah dengan logam berat sehingga menghambat pertumbuhan tanaman dan pohon-pohon.
Dalam sistem kapitalis kekayaan alam atau SDA dikelola oleh swasta bukan oleh negara. Ideologi kapitalis memberikan kebebasan kepemilikan negara dikuasai oleh asing dalam pengelolaannya. Juga membolehkan perorangan untuk memiliki usaha apapun termasuk tambang. Sistem kapitalis yang orientasinya pada materi, para kapital bisa melakukan apa saja termasuk mengelola SDA, sementara negara hanya sebagai fasilitator dan regulator. Karena sistem kapitalis merupakan mabda yang mengandalkan pada akal dan mengesampingkan akan keberadaan Allah Swt. sebagai Sang Pencipta. Apalagi dalam pengelolaan SDA tidak perlu menggunakan aturan agama yaitu syariat Islam yang Allah Swt. sudah tetapkan.
Dalam syariat Islam ditetapkan bahwa SDA adalah merupakan kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara, dan hasilnya akan dikembalikan untuk rakyat. Karena syariat Islam menetapkan adanya kewajiban untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan, yang akan berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Dalam mengatur pengelolaan SDA syariat Islam mengatur sebagaimana yang Rasulullah saw. sabdakan dalam hadis riwayat Ibnu Majah, “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah)
Oleh karena itu dalam sistem Islam, tambang nikel harus dikelola sepenuhnya oleh negara tanpa merusak ekologi dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat secara adil. Seperti dalam hadis riwayat Ibnu Majah Rasulullah saw. juga bersabda, “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli: air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah)
Ddalam riwayat lain disebutkan, Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadis dari Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasulullah saw. lalu membolehkannya. Namun beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasulullah saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR At-Tirmidzi)
Islam juga memiliki konsep “hima“, yang akan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat adanya eksplorasi. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan di dalam Nizhâm al-iqtishâdî fî al-Islâm (hlm. 222), Hima yang dilarang di dalam hadis tersebut mencakup dua perkara. Pertama, tanah mati yang boleh dihidupkan dan diambil oleh setiap orang. Kedua, seseorang meng-hima sesuatu yang telah Rasulullah jadikan bagi manusia memiliki hak secara bersama-sama di dalamnya, yaitu seperti air, padang, dan api.
Pemimpin dalam Islam menjalankan aturan sesuai dengan hukum syariat, berperan sebagai ra’ain yang akan mengelola SDA dengan aman dan menjaga kelestarian lingkungan. Negara bertanggung jawab penuh atas pengelolaan SDA secara profesional tanpa campur tangan asing dan menggunakan hasilnya untuk kemaslahatan umat. Melindungi serta mengurus umat untuk memastikan pemenuhan kebutuhannya secara adil dan merata.
Semua itu hanya bisa direalisasikan dengan diterapkannya Islam secara kafah dan keseluruhan dalam kehidupan, agar SDA terselamatkan dari eksploitasi yang berlebihan dan bisa membawa keberkahan bagi kehidupan umat manusia. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






