Karhutla, Mengapa Bisa Terjadi Kembali?

Dalam Islam, kepemilikan umum akan dijaga dengan ketat dan akan didistribusikan hasilnya kepada semua orang baik Muslim dan non-Muslim yang berada dalam satu kewarganegaraan. Islam menjamin keselamatan rakyat dan lingkungan.
Oleh Alifvia An Nidzar
(Mahasiswi di Depok)
JURNALVIBES.COM – Kebakaran hutan dan lahan lagi-lagi terjadi di Indonesia. Bagaikan agenda tahunan yang menghampiri negeri ini. Negeri dengan kawasan hutan dan lahan sebesar 92 juta hektare ini turut menduduki posisi kedua hutan lindung terluas di dunia. Tidak sedikit negeri di belahan dunia lain yang menyindir kasus kebakaran hutan dan lahan di negeri ini. Bahkan kasus ini dimuat dalam salah satu animasi anak-anak.
Sebagaimana yang dilansir dari ppid.menlhk.go.id, PT Kumai Sentosa (PT KS) dituntut bertanggung jawab atas kebakaran lahan dilokasi kebun sawit seluas 3.000 Ha yang telah berdampak luas terhadap lingkungan hidup. Bahkan menimbulkan keresahan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030.
Karhutla, mengapa bisa terjadi kembali? tentu kebakaran hutan dan lahan ini bukan perkara yang tidak disengaja melainkan disengaja keberadaannya. Sudah menjadi rahasia umum penyebab dari kebakaran hutan dan lahan ini adalah perseroan terbatas atau PT yang akan membuka lahan guna menanam tanaman sawit. Para pengusaha pun sudah terbiasa melakukan pembakaran semacam ini. Mereka bahkan tidak memikirkan dampak akibat kebakaran hutan yang tidak main-main. Banyak ancaman yang menimpa masyarakat sekitar seperti tebalnya kabut asap yang mengganggu mobilitas dan jarak pandang, ISPA hingga polusi udara.
Menurut Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Thomas Nifinluri, luas karhutla di wilayah Kalimantan Barat tahun 2023 sampai dengan Juli seluas 1.962,59 Ha. Angka ini masih 13% lebih rendah jika dibandingkan tahun 2022 sepanjang periode yang sama. Bahkan pemadaman karhutla di wilayah Kalimantan Barat terus diupayakan oleh satgas darat yang terdiri dari Brigade Dalkarhutla KLHK-Manggala Agni, TNI, POLRI, Masyarakat Peduli Api (MPA), BPBD, KPH, dan damkar swasta. Pemadaman lewat udara pun dilakukan melalui water bombing.
Adanya karhutla setiap tahun ini merupakan imbas dari kebijakan adanya konsesi hutan untuk perusahaan, dan abainya perusahaan negara akan penjagaan hutan sebagai paru-paru dunia. Pasalnya penegakan hukum malah tidak memberikan efek jera akibatnya membuka peluang penyalahgunaan konsesi yang diberikan negara. Apalagi Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan karena menyebabkan banyak hutan dan lahan terbakar. Parahnya, sebanyak 14 perusahaan diketahui telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan mencapai Rp5,60 triliun. Secara lebih terperinci, 7 perusahaan sedang dalam proses eksekusi dengan nilai Rp3,05 triliun dan 7 perusahaan persiapan eksekusi dengan nilai mencapai Rp2,55 triliun.
Perlu kita semua ketahui bahwa hutan adalah salah satu milik umum, pemanfaatannya tidak boleh membahayakan kehidupan dan lingkungan. Dalam pengaturan negara saat ini, tentu kawasan hutan bisa dimiliki dan dibeli oleh segelintir orang yang memiliki uang dan kekuasaan. Mereka bisa bertindak sesuka hati dikarenakan asas kebebasan yang dimuat dalam berbagai undang-undang yang sudah disahkan sebelumnya. Undang-undang ini tentu lebih pro kepada para pengusaha.
Namun berbeda dengan Islam, yang memiliki aturan dalam pengelolaan harta milik umum oleh negara. Dalam Islam, kepemilikan umum akan dijaga dengan ketat dan akan didistribusikan hasilnya kepada semua orang baik Muslim dan nonmuslim yang berada dalam satu kewarganegaraan. Islam menjamin keselamatan rakyat dan lingkungan. Komitmen ini berpengaruh terhadap kebijakan negara sebagai pengatur urusan rakyat. Sehingga kasus seperti ini tidak akan pernah terjadi.
Lantas mengapa banyak orang masih bingung mencari alternatif penanggulangan kasus ini padahal Islam sudah menyediakannya? Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by bing.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






