Drama Penundaan Kenaikan UKT, Cukupkah?

Akar permasalahan UKT ini adalah karena kita memakai sistem pendidikan sekularisme kapitalistik. Dimana cara pandang dan pengaturannya dalam mengatur sistem pendidikan sangat berbeda dengan pandangan dan pengaturan syariat Islam.
Oleh Selvi Safitri
(Mahasiswa Sastra Jepang USU)
JURNALVIBES.COM – Kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi tengah ramai dibicarakan, bahkan menuai aksi protes dari para mahasiswa. Mereka menuntut pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan UKT. Disebutkan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di perguruan tinggi negeri, mulai dari upaya peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pemerintah membatalkan kenaikan UKT untuk tahun ini. Nadiem menyatakan, kementeriannya akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri (PTN). Namun ia mengatakan, kenaikan UKT, pada masa depan pun harus sesuai dengan asas keadilan dan kewajaran. (Kompas, 27/5/2024 ).
Dalam kutipan yang berbeda, Presiden Jokowi menyebut ada kemungkinan UKT akan naik tahun depan. Hal itu diungkapnya setelah memanggil Nadiem dan memerintahkannya untuk menghentikan kenaikan UKT tahun ini. Ia ingin kebijakan itu dihitung ulang dan mencari cara agar tarif UKT tidak memberatkan mahasiswa. (CCN Indonesia, 27/5/2024 ). Namun demikian, cukupkah solusi drama UKT ini hanya dengan menunda kenaikan nominalnya?
Kasus kenaikan UKT ini sangat memprihatinkan bagi masyarakat, banyak mahasiswa yang terpaksa mundur karena tidak sanggup membayar UKT. Sebutlah Siti Aisyah, dirinya adalah mahasiswa baru yang diterima di Universitas Riau (Unri) melalui jalur prestasi. Namun gadis 18 tahun ini akhirnya lebih memilih mengundurkan diri karena mahalnya UKT. Sebelumnya ia dinyatakan lulus jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Riau dan harus membayar UKT golongan 4 yakni Rp3,5 juta per semester. Padahal Siti berasal dari keluarga tidak mampu. ( SindoNews, 23/5/2024 ).
Peristiwa pilu ini tidak hanya terjadi di Unri, tetapi juga di Universitas Sumater Utara (USU). Naffa Zahra Muthmainnah diterima di USU lewat jalur prestasi. Namun, ia terpaksa mengundurkan diri karena tidak mampu membayar UKT yang besarnya Rp8,5 juta. Sebelumnya ia mengira uang kuliahnya hanya Rp2,4-3 juta. Diketahui, UKT 2024 di USU mengalami kenaikan 30-50% dibandingkan tahun 2023. UKT tersebut terdiri dari delapan kelompok dengan kenaikan terjadi pada kelompok UKT 3-8. ( Kompas, 26/5/2024 )
Sungguh terlalu jika kenaikan UKT dibiarkan terjadi, baik tahun ini maupun tahun-tahun selanjutnya. Terlebih kenaikannya begitu menggila. Belum lagi dampak buruknya bagi mahasiswa kurang mampu, padahal banyak dari mereka sejatinya berprestasi. Untuk itu, mahalnya UKT jelas bertentangan dengan konsep bahwa pendidikan adalah hak setiap individu masyarakat.
Dikutip dari CNBCIndo penetapan UKT dan biaya lain pada dasarnya mengacu pada satu aturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). SSBOPT merupakan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi selain investasi dan pengembangan. Hitungan SSBOPT merupakan dasar bagi Kementerian mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk PTN. Data tersebut juga dipakai PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa baik UKT, BKT (Baya Kuliah Tunggal), ataupun SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi).
Namun, karena PTN sudah berbadan hukum (PTNBH), kinerja pembiayaan PTN sejatinya diharapkan tidak semata fokus pada kenaikan UKT. Sebaliknya, PTN dianggap semestinya bisa menurunkan UKT, yakni dengan diberi kesempatan untuk mencari pendanaan lainnya. Untuk itu, rektor dituntut kreatif mencari sumber dana tersebut dan tidak hanya pandai menarik dana melalui UKT. Akibatnya, kampus memang dituntut untuk makin pintar “mencari uang” agar ketergantungan pada APBN makin rendah.
Realitas ini sekaligus tampil melegitimasi bahwa besarnya alokasi dana APBN untuk pendidikan “akan selalu kurang”. Ini bahkan tampak jelas dari rendahnya anggaran pendidikan yang hanya 20% dari APBN. Secara rill, jumlah itu sangat jauh dari cukup untuk membiayai 85 PTN di seluruh Indonesia. Akibatnya, kenaikan UKT tidak dapat terelakkan. Bahkan, jika PTN dibiarkan mencari pendanaannya sendiri maka itu akan mengancam otonomi akademis PTN itu sendiri. Karena PTN tersebut akan terikat dengan pihak pemberi dana yang mengejar profit dan materi.
Sungguh drama UKT ini adalah wujud nyata kapitalisasi pendidikan. Pemerintah makin lepas tangan dalam menyelenggarakan pembiayaan pendidikan warganya. Ini juga jelas-jelas kezaliman karena telah merampas hak banyak rakyat Indonesia untuk bisa mengenyam pendidikan di PTN.
Jika mau ditelaah, demi keadilan yang mana dn untuk siapa? Kehidupan masyarakat saat ini sudah terbebani dengan biaya hidup dari pangan, sandang, papan, serta kesehatan dan pendidikan. Tidak ada keadilan jika pendidikan tinggi mahal karena artinya hanya orang kaya yang bisa mengenyam pendidikan. Walaupun “keadilan” yang dimaksud adalah UKT dibuat berjenjang berdasarkan golongan dan besarannya sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, tetapi bisa diartikan bagi mahasiswa mampu, ia membayar lebih banyak, dan mahasiswa yang tidak mampu, ia membayar lebih sedikit. Ironisnya, meskipun ada UKT yang cukup rendah, nyatanya tidak semua orang mampu memperolehnya.
Lebih ironis lagi jika pendidikan tinggi hanya bisa diakses oleh mereka yang punya uang. Hal ini akan memgancam kualitas SDM rakyat sehingga sulit bersaing di pentas global. Padahal, Indonesia punya harapan meningkatkan SDM untuk Indonesia Emas 2045. Negara akan kesulitan sendiri karena bonus demografi nantinya bukan menjadi Indonesia Emas, melainkan Indonesia Cemas.
Akar permasalahan UKT ini adalah karena kita memakai sistem pendidikan sekularisme kapitalistik. Dimana cara pandang dan pengaturannya dalam mengatur sistem pendidikan sangat berbeda dengan pandangan dan pengaturan syariat Islam. Di dalam sistem pendidikan kapitalistik, pendidikan justru disalahpahami sebagai kebutuhan tersier rakyat. Sedangkan, dalam sistem pendidikan Islam, pendidikan sebagai salah satu kebutuhan primer (dasar) masyarakat yang disediakan negara dengan biaya murah, bahkan gratis. Semua individu rakyat punya kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan pada berbagai jenjang, mulai dari prasekolah, dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.
Mengutip Buletin Kaffah edisi 344 (24-5-2024) bahwa dalam Islam sumber pembiayaan pendidikan bisa berasal dari sejumlah pihak, yakni dari individu warga secara mandiri, infaq/donasi/wakaf dari umat untuk keperluan pendidikan, serta pembiayaan dari negara. Bagian dari pembiayaan dari negara inilah porsinya terbesar.
Islam juga menetapkan sejumlah pos pemasukan negara di baitul mal untuk memenuhi anggaran pendidikan. Diantaranya dari pendapatan kepemilikan umum seperti tambang minerba dan migas, harta fai, kharaj, jizyah, dan dharibah (pajak). Khusus untuk pajak, hanya diambil dari rakyat pada saat kas baitul mal kosong dan dikenakan hanya pada orang kaya laki-laki muslim saja.
Sementara itu, jaminan dan realisasi pembiayaan pendidikan oleh negara, yakni berupa pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana pendidikan, anggaran yang menyejahterakan untuk gaji pegawai dan tenaga pengajar, serta asrama dan kebutuhan hidup para pelajar termasuk uang saku mereka. Wallahu a’lam bissawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by bingdesigner.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






