Opini

Maraknya Kriminalisasi Guru Bukti Lemahnya Perlindungan Negara?

Islam sangat memuliakan dan memberikan perlakuan yang baik terhadap guru. Negara juga menjamin guru dengan sistem penggajian yang terbaik, sehingga guru dapat menjalankan amanahnya dengan baik. Negara akan menetapkan kurikulum di sekolah, metode pengajaran, bahan ajar dan termasuk penggajian bagi guru dengan manusiawi dan memuaskan.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Di tengah ketidakpastian akan kesejahteraan guru dan pengajar, saat ini semakin marak tindakan pelaporan dan kriminalitas kepada guru.

Sebagaimana yang dilansir kompas (30-10-2024), seorang guru SMPN 1 Bantaeng dimasukkan penjara akibat mencubit muridnya yang bermain air. Perlakuan guru tersebut dilaporkan orang tua sampai berlanjut ke meja hijau. Kasus serupa juga terjadi di SMAN 2 Sinjai Selatan akibat guru memotong paksa rambut muridnya yang gondrong dan ditahan di Mapolsek Sinjai. Di SMAN 3 Pare-pare juga seorang guru mendekam di penjara akibat melakukan pemukulan terhadap siswa yang tidak mau salat berjamaah. Peristiwa yang sampai saat ini viral ada seorang guru hononer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi terdakwa atas tuduhan pemukulan terhadap muridnya dan masih dalam proses persidangan.

Banyak sekali guru yang mengalami kriminalitas hingga ada yang mengalami kebutaan permanen karena di ketapel orang tua siswa. Akibat dari guru tersebut menegur siswanya yang merokok di sekolah pada saat jam pelajaran, dan orang tua siswa tidak terima akibat mendapat laporan dari anaknya. Perlakuan para guru tersebut merupakan tindakan kedisiplinan dan masih dalam batas koridor yang wajar dan sesuai norma aturan, tetapi malah justru dituduh melakukan tindakan kejahatan. Kasus-kasus yang menimpa para guru tersebut hanya segelintir, dibanding dengan jumlah yang sesungguhnya di lapangan.

Dengan semakin maraknya tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap para guru pada saat menjalankan tugas keprofesiannya, mendorong Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk membuat UU Perlindungan Guru agar tidak terjadi kasus-kasus lain yang serupa. UU tersebut dibuat tidak hanya untuk melindungi guru tetapi juga untuk melindungi para siswa agar tidak terjadi kasus kekerasan terhadap guru dan murid. (medcom 1-11-2024).

Apalagi dalam sistem hari ini para guru menghadapi dilema dalam mendidik siswanya. Pasalnya beberapa upaya dalam mendidik siswa sering disalah artikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak. Hal ini terjadi karena adanya UU perlindungan anak, sehingga guru rentan dikriminalisasi. Dengan UU tersebut guru dituntut untuk memberikan kebebasan kepada murid. Karena apabila terlalu disiplin akan dianggap melanggar hak anak dan akan dituntut secara hukum akibat melanggar UU perlindungan anak.

Dalam sistem sekuler dan liberal ini, penghormatan murid terhadap guru semakin luntur. Perilaku buruk murid pada guru semakin marak dan parah sehingga guru tidak optimal dalam mendidik. Padahal guru merupakan pengganti orang tua di sekolah dan punya peran penting dalam mendidik generasi. Tetapi dalam sistem yang diterapkan saat ini peran guru dalam mendidik generasi tidak bisa dijalankan secara maksimal. Akhirnya siswa menjadi pribadi yang membangkang, berbuat semaunya dan berperilaku buruk yang berakibat pada kerusakan moral. Sehingga pada saat mereka dewasa dan terjun ke masyarakat akan melakukan semaunya, sesuka hatinya tidak peduli baik,buruk, halal dan haram asalkan menguntungkan, berlaku zalim, fasik, korup dan kerusakan yang lain dengan dalih kebebasan.

Selain itu di sisi lain, ada kesenjangan makna dan tujuan pendidikan antara orang tua, guru dan masyarakat serta negara, karena masing-masing memiliki persepsi terhadap pendidikan anak. Akibatnya muncul gesekan antara berbagai pihak termasuk langkah guru dalam mendidik anak siswa tersebut. Pada akhirnya guru pun ragu dalam menjalankan perannya, khususnya dalam menasihati siswa. Adanya perbedaan generasi, pengalaman dan cara pandang juga menimbulkan kesalahpahaman dan berkurangnya nilai-nilai etika moral.

Apalagi dengan semakin luasnya pengetahuan tentang perlindungan hukum terhadap anak, penghormatan terhadap guru luntur dan guru semakin disepelekan.

Kesibukan orang tua bekerja, menjadikan waktu minim untuk berkumpul dan berkomunikasi dengan anak, sehingga pola asuh terhadap anak lebih permisif dan terkesan memanjakan. Terlalu membela dan mempercayai apa yang dikatakan anak, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu dan melihat kebenaran yang dilakukan anaknya.

Begitu juga dengan pendidikan hari ini di sekolah yang hanya akademik saja, tanpa ditanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan budi pekerti. Kurang adanya kolaborasi antara guru dan orang tua demi menyukseskan pendidikan, sehingga menjadikan banyak guru dikriminalisasi dan kurangnya kedisiplinan siswa.

Berbeda dengan Islam yang sangat memuliakan dan memberikan perlakuan yang baik terhadap guru. Negara juga menjamin guru dengan sistem penggajian yang terbaik, sehingga guru dapat menjalankan amanahnya dengan baik. Negara akan menetapkan kurikulum di sekolah, metode pengajaran, bahan ajar dan termasuk penggajian bagi guru dengan manusiawi dan memuaskan. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas). Bila saat ini harga per gram emas Rp900.000, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp57.375.000.

Negara juga akan memahamkan semua pihak tentang sistem pendidikan Islam. Karena pendidikan Islam memiliki tujuan yang jelas dan mengharuskan adanya sinergi semua pihak, sehingga menguatkan tercapainya tujuan pendidikan dalam Islam. Pendidikan yang memadukan antara keimanan dengan ilmu kehidupan yang akan berpengaruh besar dalam setiap amal perbuatan. Sehingga menjadikan guru akan dapat optimal menjalankan perannya dengan tenang, karena terlindungi dalam mendidik siswanya.

Negara akan menjamin kesejahteraan para guru tanpa membedakan antara guru honorer dan non-honorer. Selain itu guru akan mendapatkan gaji yang besar, dan negara juga akan memberi kemudahan dalam mengakses sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas pengajaran. Hal ini akan menjadikan guru bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak sumber daya manusia yang dibutuhkan negara demi membangun peradaban agung dan mulia.

Semua ini hanya dengan diterapkan Islam kafah dalam kehidupan maka problematika pendidikan termasuk kriminalitas guru akan dapat terselesaikan. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button