Utang Negara Meningkat, Adalah Solusi Tepat?

Dalam Islam, bahaya dalam berutang bukan hanya pada praktik ribanya saja, akan tetapi ketika suatu negara meminjam ke negara lain maka negara tersebut sangat berpotensi akan memberikan syarat-syarat yang merugikan termasuk dalam membahayakan negara tersebut yang melakukan pinjaman meskipun tanpa sadar.
Oleh Aurora Ridha
(Aktivis Muslimah Kalsel)
JURNALVIBES.COM – Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa utang negara Indonesia terhadap negara lain adalah hal yang lumrah. Karena sejatinya utang negara kita di Indonesia tidak hanya ada pada saat ini saja akan tetapi sudah ada sejak lama pada tahun-tahun sebelumnya. Namun perbedaannya utang Indonesia saat ini sangat meningkat pesat dari tahun-tahun sebelumnya.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bahwa utang negara Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 8.253 triliun per 31 Januari 2024 lalu. Total utang negara per akhir Januari kemaren setara dengan 38,75% dari PDB. Angka ini naik sekitar 1,33% dan apabila dibandingkan dengan per Desember 2023 utang berjumlah Rp 8.144,69 triliun. (tempo, 13/03/2024)
Dalam hitungan Bhima Yudhistira selaku ekonom Center of economic and Law Studies (Celios) mengatakan bahwa jika utang negara jika ditanggung oleh warga negara seluruh Indonesia itu diperkirakan setiap orang akan menanggung beban utang negara sebesar Rp 30.5 juta. (tempo, 13/03/2024)
Hal yang sama juga disebutkan oleh peneliti Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) yaitu Muhammad Ishak mengatakan bahwa selama 10 tahun terakhir rezim Jokowi, utang negara naik sangat drastis. Dia juga mengatakan bahwa lonjakan utang negara naik sangat drastis. Dia mencoba menghitung dalam 10 tahun rezim Jokowi, utang negara meningkat 200%. (muslimahnews, 13/03/2024)
Secara, kenaikan utang negara yang sangat signifikan ini menandakan bahwa negara terus meningkatkan utang dalam rangka untuk membangun negara. Lebih parahnya lagi karena pemerintah berdalih bahwa hal tersebut masih dalam batas yang aman.
Kalau kita pikirkan dengan cermat bersama-sama, justru dibalik utang negara yang meningkat sangat drastis ini adalah sebuah keanehan. Bagaimana tidak, utang negara kita semakin tinggi namun ekonomi dalam kehidupan sehari-hari masih biasa-biasa saja seperti sebelumnya. Bahkan menurun karena harga barang atau bahan pokok makanan yang terus meningkat atau mengalami kenaikan.
Dengan demikian kita bisa menyimpulkan bersama pula bahwa selama 10 tahun rezim berkuasa dalam mengelola anggaran negara justru semakin buruk. Padahal sejatinya ini sangat berbahaya bagi Indonesia dan terutama bagi rakyat karena dapat mengantarkan kepada dominasi asing atas ekonomi atau yang kita ketahui yaitu penjajahan.
Belum lagi utang negara Indonesia dilakukan dengan transaksi riba. Padahal kita ketahui bersama bahwa praktek riba adalah sebuah hal yang yang dilarang dan diharamkan oleh Allah di dalam Islam. Namun mirisnya karena di dalam sistem ekonomi yang sekuler kapitalisme ini menjadikan utang adalah sebuah keniscayaan bagi setiap negara bahkan bagi para masyarakat dalam berkehidupan seperti minjam uang di bank yang juga dilakukan dengan asas riba.
Sangat jauh berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang memiliki sistem ekonomi dan politik yang khas. Dalam Islam, bahaya dalam berutang bukan hanya pada praktik ribanya saja, akan tetapi ketika suatu negara meminjam ke negara lain maka negara tersebut sangat berpotensi akan memberikan syarat-syarat yang merugikan termasuk dalam membahayakan negara tersebut yang melakukan pinjaman meskipun tanpa sadar. Seperti halnya dengan pelaksanaan sebuah proyek yang dimana bahan baku dan tenaga kerjanya pasti akan diambil dari negara tersebut tempat meminjam.
Tanpa sadar kita telah terjajah secara ekonomi. Dalam Islam, negara hanya akan melakukan peminjaman atau utang dalam hal yang urgen saja, dimana jika ditangguhkan dikhawatirkan akan terjadi kerusakan dan kebinasaan bagi Masyarakat. Namun pada perkara yang masih bisa ditangguhkan, negara akan menunggu sampai memiliki harta. Dengan demikian negara tidak akan mudah dalam berutang.
Di dalam Islam, sistem pemasukan negara berbasis baitul maal. Dimana untuk baitul maal memiliki tiga pos pemasukan, yakni pos kepemilikan negara seperti pajak dan lainnya, pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam ataupun tambang seperti tambang emas dan lainnya, dam yang ketiga adalah pos zakat yang bersumber dari sedekah dan lainnya.
Masing-masing dari pos baitul maal ini untuk alur pengeluarannya tidak boleh tertukar. Dengan demikian sistem ekonomi keuangan di dalam Islam menjadi kokoh dan stabil bahkan surplus.
Namun sistem ekonomi demikian hanya akan kita temui dalam sistem Islam yang menerapkan semua aturan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






