Nikah Beda Agama Tidak Sah

Islam adalah aturan terbaik yang diturunkan Allah kepada seluruh umat dan sudah di praktikkan langsung olahraga Rasulullah oleh para khulafaur rasyidin setelah beliau.
Oleh Ummu Husein
JURNALVIBES.COM – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menjadi perhatian publik, setelah mengabulkan permohonan nikah beda agama yang di minta oleh JEA seorang laki laki Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang perempuan Muslim.
Keputusan ini sebenernya bertolak belakang dengan fatwa MUI yang di keluarkan pada Juli 2005 yang menyatakan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah. Keputusan ini menambahkan panjang kasus dikabulkan pernikahan beda agama yang sebelumnya juga terjadi di Surabaya, Yogyakarta dan wilayah yang lain.
Mengapa pernikahan beda agama ini seolah menjadi tren? Pandangan masyarakat hari ini yang tidak menganggap sakral tentang agama, bahwa agama adalah urusan privasi dia dengan Tuhannya, bahkan ada yg tidak mau menyebutkan agamanya apa, karena hasil dari sekularisme yang telah dianut negeri ini. Sekularisme merupakan paham yang memisahkan agama dari kehidupan yang menjadikan individu individunya bebas melakukan apa saja yang dia inginkan, termasuk menikah dengan siapa saja yang dia inginkan, faktor agama tidak lagi menjadi yang yang penting untuk dipandang.
Sekularisme ini juga melahirkan pluralisme paham yang memandang semua agama itu kedudukannya sama. Tidak boleh ada yang mengatakan agama ini paling benar, semua agama yang diakui negara sama. Karena angapan bahwa semua agama itu sama mengapa dilarang menikah dengan beda agama? Toh kita sama sama ciptaan Tuhan. Ini yang menjadi alasan mereka.
Lantas bagaimana pandangan Islam, tentang hal ini?
Seseorang yang telah menikah dianggap telah menyempurnakan separuh agama, karena menikah adalah ibadah, sebagaimana yang dikabarkan Rasulullah saw. yang diriwayatkan Thabrani dan Hakim yang artinya: “Barang siapa menikah maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya) dan hendaknya ia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang sebagian sisanya”. Tujuan ibadah mana mungkin bisa tercapai ketika beda agama.
Tidak hanya itu saja keharaman menikah beda agama juga termaktub di dalam Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 221 yang artinya: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman, sungguh hamba sahaya perempuan beriman lebih baik dari pada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu dan jangan kamu menikah (laki-laki) musyrik dengan (perempuan beriman) sebelum mereka beriman.”
Dalam surat Al-Mumtahanah ayat 10 yang artinya, “Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka) mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang orang kafir itu tidak halal bagi mereka”
Dalam ayat ini jelas untuk seorang muslimah, (perempuan muslim) tidak punya pilihan kecuali menikah dengan seorang lelaki Muslim.
Dengan kasus pengabulan permohonan nikah beda agama ini membuktikan negara telah melanggar hukum agama Islam, di samping itu menjadi bukti nyata bahwasanya negara tidak serius dalam penjagaan akidah umat karena tidak ada Jaminan ketika seorang muslimah menikah dengan nonmuslim dia akan tetap Muslim dan anak-anak yang dilahirkan juga belum tentu menjadi seorang Muslim. Hal yang tidak kalah penting juga adalah ini menunjukan tidak berfungsinya negara dalam menegakan hukum Allah dan melindungi umat untuk tetap dalam keadaan taat kepada Allah.
Nyata umat butuh solusi dalam persoalan ini, dan hanya Islam yang mampu mengatasinya, dengan diterapkannya sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan, baik individu, kelompok bahkan negara. Karena sejatinya Islam adalah aturan terbaik yang diturunkan Allah kepada seluruh umat dan sudah di praktikkan langsung olahraga Rasulullah oleh para khulafaur rasyidin setelah beliau. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






