Opini

Siswa SMP Terjerat Pinjol dan Judol, Perlindungan Negara Lemah?

Peran negara sangat penting untuk membentuk sistem yang mampu membentuk generasi yang saleh, dan berkepribadian Islam yaitu dengan mewujudkan sistem pendidikan Islam.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Kasus pinjol dan judol akhir-akhir ini kembali merebak, dilihat dari konten judi online yang sudah masuk ke beberapa situs-situs pendidikan. Konten tersebut banyak diakses oleh pelajar, karena sebelum masuk situs pendidikan banyak para pelajar yang terjerat judol lewat game online. Situs game online sengaja memasukkan judol hingga banyak pelajar tidak bisa membedakan mana judol dan mana game online.

Sebagaimana yang dilansir kompas (Oktober 2025), Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menilai bahwa munculnya kasus siswa SMP yang terjerat pinjaman online dan judi online disebabkan akibat kesalahan pendidikan saat ini.

Seperti yang dirilis tirto (29-10- 2025), fenomena ini menunjukkan ancaman generasi masa depan bangsa yang berada dalam genggaman mereka. Kehadiran negara untuk melindungi anak-anak dan pemuda dari judol dan pinjol menjadi urgensi yang tidak bisa ditawar lagi. Seperti kasus siswa SMP di Kulon Progo, Yogyakarta yang terjerat judol dan pinjol hingga bolos sekolah selama sebulan. Juga kasus Hafizh (19 tahun) pertama kali diperkenalkan aplikasi judol dari teman sebangkunya di sekolah. Saat ia masih duduk di bangku kelas 2 SMK di salah satu sekolah di Kabupaten Bogor. Dan masih banyak kasus anak pelajar yang terjerat judol dan pinjol.

Dilihat dari banyaknya konten judol yang telah merambah situs-situs pendidikan dan game online, menjadikan siswa rentan terpapar. Ini menunjukkan akan buramnya potret dunia pendidikan saat ini. Pada bulan November 2024 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan sekitar 200 ribu pelajar usia dibawah 19 tahun memiliki indikasi terpapar aktivitas judi online. Dan sekitar 80 ribu pelajar tersebut berada di usia dibawah 10 tahun.

Pinjol dan judol sering kali membentuk lingkaran setan. Pelajar yang kehabisan uang karena kalah judi akan mencari pinjaman online. Orang yang sudah kecanduan judi online akan terjebak, karena pernah meraih kemenangan besar. Padahal kalau dikalkulasi angka kemenangan dan modal yang sudah dikeluarkan untuk deposit judol sebetulnya sudah rugi. Niatan mau berhenti ada, namun tidak bisa akibat godaan untuk kembali bermain terus menghantui. Apalagi untuk mengakses situs tersebut sangat mudah, hanya dengan melalui ponsel yang mereka miliki.

Kasus ini menunjukkan akan lemahnya peran negara untuk menutup atau memberantas situs-situs judol, juga kurangnya pengawasan orang tua dan sekolah terhadap anak. Menurut Peneliti Bidang Sosial dari The Indonesia Institue (TII) Made Natasya Restu Dewi Pratiwi menyatakan, judol dan pinjol adalah persoalan yang merugikan. Di mana keduanya dapat tumbuh subur karena kemudahan akses digital, dan lemahnya pengawasan platform oleh negara serta rendahnya literasi digital dikalangan anak muda.

Pendidikan karakter hari ini dan literasi digital belum mampu untuk menuntaskan masalah ini. Apalagi dalam sistem kapitalis sekuler hari ini, semakin menumbuh suburkan judol dan pinjol. Sekularisme yang menjadikan masyarakat semakin jauh dari agama, dan telah menggerus ketakwaan mereka. Liberalisme menjadikan masyarakat bebas melakukan apapun, meskipun haram dan banyak kemudaratan mereka tetap lakukan.

Ini juga akibat cara berpikir yang rusak, menginginkan cepat kaya tanpa harus kerja keras. Dengan kemudahan akses yang bermodalkan kecil mereka bisa lakukan. Apalagi kapitalisme menjadikan keuntungan materi sebagai tolok ukur utama, tanpa mempertimbangkan halal atau haram. Meskipun banyak kemudharatan, pelakunya malah semakin bertambah. Asal senang dengan permainan itu dengan harapan bisa mendapatkan uang yang banyak, tidak perduli meskipun telah mengeluarkan uang banyak.

Kapitalis menjadikan penguasa atau negara tidak bisa berbuat apa-apa, negara hanya berperan sebagai regulator yang tidak melindungi rakyatnya. Buktinya konten judol dan pinjol tidak diberantas sampai akarnya. Ini menunjukkan buruknya pengurusan negara terhadap rakyatnya, menjadikan rakyat bertambah miskin akibat semakin merebaknya media promosi judol dan pinjol dimana-mana.

Dalam Islam judol dan pinjol itu adalah haram, dan jelas Islam melarangnya baik itu judi online ataupun offline sama saja. Sebagaimana telah Allah firmankan didalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Oleh karena itu penting untuk diterapkan pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, sehingga pelajar punya arah dalam bertindak dan tidak cukup hanya dengan pendidikan karakter. Tidak hanya membebankan pendidikan menjadi tanggung jawab keluarga, akan tetapi juga dibutuhkan sistem pendidikan yang integral. Di mana pendidikan Islam yang bisa membentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat. Sehingga tahu mana yang halal dan mana yang haram, menjadikan standar perilaku dan termasuk dalam menggunakan teknologi.

Oleh karena itu, dibutuhkan peran negara untuk bisa membentuk sistem yang mampu membentuk generasi yang saleh, yang berkepribadian Islam yaitu dengan mewujudkan sistem pendidikan Islam. Di mana negara yang akan bertanggung jawab untuk menjaga rakyatnya dari kerusakan fisik, moral dan spiritual termasuk kejahatan judol dan pinjol. Dalam Kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah juz 2 bab “Tanggung Jawab Umum” disebutkan bahwa Allah Swt. memerintahkan penguasa agar senantiasa memperhatikan rakyatnya dengan memberinya nasihat serta memerintah rakyat dengan Islam saja sehingga lahir generasi cerdas, bertakwa, dan siap menghadapi tantangan dengan akidah yang kukuh.

Negara wajib menutup akses judol dan pinjol serta memberi sanksi tegas bagi pelakunya. Negara juga akan mengawasi media, internet dan segala bentuk informasi digital dengan ketat yang berada di bawah instansi penerangan. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, dan untuk sanksi yang dijatuhkan harus sesuai dengan kadar kejahatan, dengan tujuan preventif (zawabir). Bagi pelaku yang masih dibawah umur dan gila tidak akan dihukum, dan apabila dilakukan dikarenakan kelalaian walinya. Misalnya wali mengetahui dan melakukan pembiaran, maka wali yang dijatuhi sanksi. Jika bukan karena kelalaian wali, wali tidak dapat dihukum.

Semua itu bisa akan diwujudkan hanya dengan diterapkan Islam secara kafah dan keseluruhan dalam kehidupan, yang menjadikan masyarakat akan terlindungi dari kerusakan. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button