Opini

Kekerasan Seksual Anak Terus Berulang, Islam Solusi Tuntas

Negara yang mengadopsi sistem Islam akan konsisten menerapkan Islam kafah, termasuk sistem sanksi dan media massa yang mencegah terjadinya berbagai penyimpangan.


Oleh Jumiran, S.H.
(Pemerhati Masalah Publik)

JURNALVIBES.COM – Beberapa waktu terakhir, berbagai kejadian tindakan kekerasan pada anak kerap sekali terjadi. Anak-anak yang seharusnya bisa bermain dengan nyaman dan aman, orang tua yang memiliki perasaan tenang ketika anaknya bermain di luar rumah, nampaknya sudah tidaklah mungkin terjadi saat ini. Karena kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja.

Bagaimana tidak, seperti yang dilansir dari laman BBC News Indonesia (06/06/2023), Retno Listiyasari selaku Badan Pemerhati Anak dan Pendidikan meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas adanya dugaan dugaan prostitusi anak, pada kasus yang menimpa gadis berusia 15 tahun yang dilakukan oleh sebelas orang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ia meminta pihak pemerintah daerah pengampu urusan perlindungan anak untuk mendampingi korban sesuai dengan kebutuhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan korban, kondisinya kian memburuk dikarenakan alat reproduksinya mengalami infeksi akut dan rahimnya terancam diangkat. Sementara, untuk pemeriksaan psikologis belum dapat di laksanakan karena korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Disisi lain, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho mengungkapkan bahwa istilah pemerkosaan dalam kasus ini merupakan kasus persetubuhan. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP, kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang memaksa korban bersetubuh di luar hubungan perkawinan. Jadi, dalam perkara ini, tidak ada unsur kekerasan, atau ancaman kekerasan karena pelaku menggunakan modus bujuk rayu, tipu daya dan iming-iming akan diberikan sejumlah uang dan barang.

Darurat kekerasan seksual

Kasus ini merupakan rentetan dari kasus kekerasan sebelumnya. Jika ditarik mundur, ada banyak yang kita jumpai kasus kekerasan terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa berbagai kekerasan yang terjadi adanya rage culture (budaya kekerasan) di tengah masyarakat. Pengamat masalah Perempuan, Anak dan Generasi, Dr. Arum Harjanti memandang bahwa kasus ini sungguh tragis sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual yang sudah sangat parah. Regulasi UU pun tak bergigi, termasuk UU perlindungan anak yang telah direvisi hingga dua kali, namun tak mampu meredam kekerasan seksual terhadap anak.

Di sisi lain, perbedaan istilah tidak sepatutnya terjadi. Dugaan awal sebagai pemerkosaan kemudian dianggap sebagai persetubuhan karena adanya kesepakatan (consent), serta tidak adanya pemaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa, semakin tak berdayanya regulasi negeri ini dalam melindungi keselamatan anak dari kekerasan seksual. Perbedaan definisi bisa saja berpengaruh pada delik para pelaku dan besarnya tuntutan pada para pelaku.

Kegagalan Sistem Pendidikan

Sistem pendidikan hari ini terbukti gagal dalam mencetak generasi yang kuat. Individu yang taat pada Allah, dalam melakukan segala perbuatannya, tidak bersandar pada hukum Allah, termasuk dalam hal melindungi jiwa anak serta tanpa melihat benar dan salah.
Hal ini tercermin dari pelaku ada beberapa orang terdidik seperti anggota Brimob, Guru dan Kepala Desa, yang seharusnya memberikan perlindungan justru merusak masa depan anak bangsa.

Tentu sangat disayangkan, karena kondisi korban yang terperdaya bujuk rayu sehingga melakukan perbuatan terlarang. Hal ini, menunjukkan gagalnya sistem pendidikan saat ini. Layaknya proses berfikir belum utuh ibarat bangunan masih setengah jadi, sehingga belum mampu menentukan standar perbuatan dari sisi benar salah dan terpuji tercela.

Buruknya Media yang di Akses

Tidak dimungkiri, merebaknya tindakan kekerasan seksual pada anak, salah satunya adalah mudahnya mengakses konten-konten berbau pornografi yang makin terbuka lebar. Adapun negara tidak berperan aktif dalam memfilter berbagai konten-konten yang beredar bebas. Pengaruh media hari ini yang sarat dengan pornografi dan pornoaksi, narkoba dan minuman keras adalah beberapa contoh kongkrit yang dapat menimbulkan kekerasan seksual.

Sarusnya, negara hadir sebagai regulator media untuk memberikan pengajaran dan pengawasan. Agar berbagai macam tindakan kekerasan terhadap anak tidak terus berulang.

Pengawasan negara terhadap media dapat berarti tatkala menerapkan sistem sanksi yang dapat memberi efek jera bagi para pelaku tindak kekerasan seksual pada anak maupun tindakan kekerasan lainnya. Sayangnya, sistem hukum/sanksi yang diterapkan di negeri ini tidak memberikan efek jera.

Inilah salah satu dampak dari buah penerapan sistem sekularisme di negeri ini. Meniadakan hukum Allah dan hanya berhukum pada hukum buatan manusia. Wajar saja, berbagai kelemahan terhadap hukum kita dapati. Misalnya saja, UU perlindungan anak sudah dua kali direvisi, namun tak mampu meredam berbagai macam tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

Islam Solusi Tuntas

Maraknya kekerasan seksual pada anak membuktikan bahwa sistem hukum yang diterapkan sangat rapuh. Kasus keji ini pun tak mungkin terjadi jika saja akidah Islam senantiasa menjadi asas kehidupan setiap individu maupun negara. Setiap individu akan senantiasa sadar bahwa setiap perbuatannya selalu di awasi oleh Allah Swt.

Keluarga salah satu benteng yang seharusnya memberikan perlindungan dan tempat mereka menerima pendidikan pertama dengan limpahan kasih sayang. Tampaknya keluarga pun tidak lagi menjadi tempat aman bagi para generasi. Di mana pun mereka berada, berpotensi adanya ancaman yang dapat merusak masa depan. Oleh karena itu, keluarga harus mampu menjadi benteng perlindungan sehingga tercipta masyarakat yang saling mengontrol antara satu dengan lainnya.

Fakta ini pula menunjukan bahwa problem kekerasan seksual merupakan problem sistem yang seharusnya diselesaikan secara sistemis pula. Tidak cukup hanya merevisi UU, tetapi harus diketahui akar dari problem tersebut.

Sehingga, keberadaan negara yang menerapkan sistem Islam sangatlah penting. Negara sebagai pelaksana hukum syara akan memberikan sanksi siapapun yang melakukan tindakan kejahatan. Umat akan senantiasa taat hukum syariat dan meninggalkan perilaku maksiat. Anak-anak pun akan terlindungi karena negara Islam akan membuat regulasi yang bersumber pada aturan Allah, aturan terbaik bagi seluruh umat manusia.

Sistem sanksi dalam Islam memiliki definisi yang jelas akan kekerasan seksual yang penetapannya berdasarkan aturan Allah. Mengutip dari kitab Nidzhom al-Uqubat karya Abdurrahman al-Maliki bahwa kekerasan seksual merupakan kasus yang masuk kategori takzir pada kasus pelanggaran terhadap kehormatan seperti perbuatan cabul. Para pelaku akan diberikan sanksi takzir seperti cambuk, penjara atau sanksi takzir lainnya sesuai dengan keputusan qadhi serta sesuai dengan kadar kejahatannya.

Negara yang mengadopsi sistem Islam akan konsisten menerapkan Islam kafah, termasuk sistem sanksi dan media massa yang mencegah terjadinya berbagai penyimpangan. Sistem Islam akan benar-benar menutup celah kerusakan, termasuk peluang munculnya kasus kekerasan seksual di semua lini kehidupan.

Dengan demikian, masyarakat akan terjaga kehormatan dan kemuliaannya. Kehidupan aman, tenang akan terwujud. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button