HIV AIDS, Benang Kusut Tiada Terurai dalam Sistem Kapitalis

Perlu upaya bersama untuk terus mempelajari Islam dan menyampaikan Islam ke seluruh masyarkat, sehingga dengan sadar masyarakat akan meminta untuk diterapkan dalam kehidupannya. Karena hanya dengan Islam, solusi solutif bisa didapatkan.
Oleh Ummu Hanif
(Anggota Penulis Ideologis)
JURNALVIBES.COM – Bertepatan dengan hari AIDS Sedunia 1 Desember, Kementerian Kesehatan RI menyoroti kasus HIV yang mulai didominasi usia muda. Data terbaru menunjukkan sekitar 51 persen kasus HIV baru yang terdeteksi diidap oleh remaja.
Sebagaimana dilansir dari detik com 1/12/2022) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan bahwa dulu yang muda memiliki kecenderungan, jarum suntik, tapi sekarang sudah pada hubungan seksual.
Berdasarkan data modeling AEM, tahun 2021 diperkirakan ada sekitar 526.841 orang hidup dengan HIV dengan estimasi kasus baru sebanyak 27 ribu kasus. Data Kemenkes juga menunjukkan sekitar 12. 533 kasus HIV dialami oleh anak usia 12 tahun ke bawah.
Banyak cara penyebaran virus HIV, bisa melalui jarum suntik bekas, transfusi darah, donor organ, ASI (air susu ibu), seks bebas, dan sebagainya. HIV merupakan virus yang menyerang sel darah putih manusia dan menyebabkan penurunan kekebalan tubuh penderitanya. Virus-virus tersebut memanfaatkan kesempatan (opportunity) yang diberikan sistem kekebalan tubuh yang rusak, sehingga menyebabkan infeksi oportunistik (Murni dkk, 2009, h.10).
Infeksi oportunistik adalah infeksi yang disebabkan oleh organisme yang menyebabkan penyakit tertentu pada orang dengan sistem kekebalan tubuh tidak normal. Dalam hal ini orang yang sudah terjangkit virus HIV/AIDS, namun infeksi ini juga mampu menyerang orang dengan sistem kekebalan yang buruk.
Mengacu kepada faktor penyebab terjangkitnya virus HIV/AIDS, maka Islam, sebagai agama yang sempurna, telah memberikan beberapa alternatif langkah untuk menyelesaikannya.
Pertama, cegah kemunculan perilaku berisiko sejak dini. Langkah ini bisa ditempuh dengan menciptakan pendidikan dan pembinaan kepribadian Islam dengan menerapkan sistem pendidikan Islam. Sehingga terwujud self control yang baik pada masing-masing individu.
Bersamaan dengan itu harus digerakkan terus aktivitas amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat, sehingga terbangun kepekaan sosial. Selain itu perlu diciptakan lingkungan yang kondusif dengan penerapan sistem pergaulan oleh negara (misal : kewajiban menutup aurat, berjilbab di tempat umum, keharaman perzinahan dan mukaddimahnya, penerapan hukum-hukum seputar perkawinan sampai kemudahan proses pernikahan). Kekuatan negara juga akan mampu memberantas lingkungan yang tidak kondusif (misal : pornografi-pornoaksi ditindak tegas, tempat-tempat maksiat ditindak tegas, sanksi bagi pelaku maksiat dan lain sebagainya).
Kedua, berantas perilaku berisiko penyebab free seks. Langkahnya bisa berupa menjatuhkan sanksi yang sesuai kepada para pelaku perilaku seksual menyimpang (termasuk menegakkan hukum tentang perzinahan dan liwath (homoseks), Alih profesi PSK dan penyediaan lapangan kerja halal yang memadai, menegakkan hukum tentang khamr dan benda-benda yang bersifat melemahkan (akal dan fisik), menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak terkait penyalahgunaan obat, serta menutup pintu-pintu terjadinya penyalahgunaan obat
Ketiga, cegah penularan kepada orang sehat. Langkahnya bisa berupa penanganan tepat terhadap pasien terinfeksi dengan melakukan karantina misal dengan mengadakan pusat layanan khusus untuk memastikan tidak terbuka peluang terjadinya penularan. Upgrade kemampuan SDM yang melakukan layanan, protokol/SOP penanganan, kampanye/pendidikan yang benar tentang HIV-AIDS kepada semua kalangan disertai sosialisasi sikap yang diharapkan dari masing-masing pihak/kalangan (komunitas ODHA/OHIDA, komunitas resiko tinggi, komunitas rentan) tanpa upaya menyamarkan/mengaburkan resiko yang ada.
Memberi pendidikan disertai aktivitas penegakan hukum kepada ODHA yang melakukan tindakan ’membahayakan’ (berisiko menularkan pada) orang lain. Oembinaan rohani, pemberdayaan sesuai kapasitas, memastikan terpenuhinya semua hak dan kebutuhan manusiawi ODHA (memastikan kebijakan penanganan yang tepat tanpa melakukan kezaliman/diskriminasi). Memfasilitasi upaya menemukan obat, cara/teknik, dan strategi mengurangi resiko penularan (pada kasus tanpa terjadinya penyimpangan perilaku).
Semua hal di atas hanya bisa dilakukan dengan menciptakan sistem integral yang kondusif dan benar, baik dari sistem politik Islam (mewujudkan penguasa yang amanah, berkompeten, mandiri dari kebijakan asing yang merusak dan lain sebagainya), sistem ekonomi Islam (mewujudkan kesejahteraan warga negara). Sistem pendidikan Islam (mewujudkan kepribadian Islam individual dan kesalehan sosial). Sistem sanksi Islam (untuk mengatasi masalah kriminalitas). Sistem sosial/pergaulan Islam (menjaga interaksi pria- wanita dalam koridor yang benar, mencegah kemunculan perilaku seksual menyimpang), dan juga pengaturan media dalam Islam sebagai bagian dari pendidikan negara dan kontrol kebijakan yang salah.
Oleh karena itu perlu upaya bersama untuk terus mempelajari Islam dan menyampaikan Islam ke seluruh masyarkat, sehingga dengan sadar masyarakat akan meminta untuk diterapkan dalam kehidupannya. Karena hanya dengan Islam, solusi solutif bisa didapatkan.
Imam ghozali dalam kitabnya “al-Iqtishod fi al I’tiqod mengatakan: “Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Agama adalah fondasi dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi (tidak didasarkan pada agama) niscaya akan runtuh. Segala sesuatu yang tidak memiliki penjaga (tidak ada khilafah) niscaya akan hilang atau lenyap.” Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






