Tren Putus Kuliah Melonjak, Adakah Negara Menjamin Pendidikan Rakyat?

Islam telah menjadikan pendidikan sebagai salah satu hak dasar masyarakat sebagaimana halnya kesehatan dan keamanan. Oleh karenanya, Islam bukan sekadar menjamin terpenuhinya kebutuhan akan pendidikan tetapi Islam juga mewajibkan setiap warga negara untuk menuntut ilmu dan mewajibkan negara untuk melayani pendidikan rakyatnya.
Oleh Ummu Shafiyya Asy-Syarifah
JURNALVIBES.COM – Tak hanya sistem kesehatan yang ambruk dihantam pandemi Covid-19, sistem pendidikan pun sama. Terpukulnya sektor ekonomi akibat pandemi menyebabkan banyak orang kesusahan untuk mencari nafkah demi menyambung hidup dan biaya pendidikan. Walhasil, bagi anak-anak yang orang tuanya tak sanggup membiayai pendidikan mereka, lebih memilih untuk putus pendidikan.
Permasalahan di dunia pendidikan sejatinya sudah ada sejak lama bahkan sebelum kemunculan pandemi. Adanya pandemi Covid-19 hanya semakin memperparah kondisi dan menunjukkan betapa buruknya sistem pendidikan yang ada. Tantangan demi tantangan yang dihadapi mulai dari degradasi minat belajar, skill, hingga yang paling ekstrem adalah putus sekolah.
Menyikapi hal tersebut, Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan telah memberikan bantuan kuota data internet dan relaksasi uang kuliah tunggal (UKT) maksimal Rp2,4 juta per mahasiswa. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung mahasiswa melanjutkan pembelajaran, terutama yang terpukul ekonominya. (JawaPos.com, 28/8/2021)
Apa benar dengan memberikan bantuan kuota dan relaksasi UKT kepada mahasiswa dapat menjadi jalan keluar yang tepat dari blunder problematika sistem pendidikan?
Kuliah, Barang Mahal dan Langka
Kepala Lembaga Beasiswa Baznas, Sri Nurhidayah mengatakan sepanjang tahun 20210 angka putus kuliah di Indonesia mencapai 602.208 orang.
Sebelum pandemi, angka putus kuliah sekitar 18 persen. Ketika pandemi datang, angka putus kuliah meningkat tajam hingga 50 persen. Sejalan dengan menanjaknya grafik penduduk miskin akibat dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan akibat pandemi Covid-19. (Metropolitan.id, 18/8/2021)
Lebih dari setengah juta anak terpaksa harus putus kuliah sebab tak kuat membayarkan uang kuliah tunggal (UKT) ke perguruan tinggi. Ini menunjukkan kuliah adalah barang mahal dan langka yang tidak dapat dijangkau seluruh kalangan. Hanya kalangan tertentu saja yang dapat menikmati lezatnya menempuh pendidikan di bangku perkuliahan. Padahal pendidikan adalah hak bagi setiap orang tanpa melihat bagaimana status sosialnya yang semestinya dijamin oleh negara.
Ingin Kuliah? Harus Berdarah-darah
Sungguh miris mengamati nasib pendidikan di negeri ini. Karut-marut masalah pendidikan hanya berujung blunder atau sebatas diselesaikan dengan solusi parsial yang sama sekali tidak bisa menghilangkan permasalahan. Alih-alih menggratiskan pendidikan, negara hanya memberikan bantuan ala kadar kepada mahasiswa. Itupun bersyarat dan tidak merata pula.
Kendala yang dijumpai mahasiswa pun harus mereka hadapi sendiri, seperti perguruan tinggi yang tidak menyalurkan bantuan dari pemerintah, maupun yang enggan memberikan relaksasi UKT.
Nadiem Makarim menyatakan jika ditemukan ada perguruan tinggi tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, mereka akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak alokasi anggaran dari pemerintah. Maka dari itu distribusi bantuan UKT sangat bergantung dalam peran aktif mahasiswa untuk melaporkan ini. (JawaPos.com, 28/8/2021)
Atmosfer pendidikan yang penuh dengan tekanan seperti ini mustahil mencetak insan yang gemilang. Bayangkan saja, kuliah dengan materi-materi yang tak mudah, varian tugas dan laporan, serta tuntutan untuk aktif berorganisasi dan berprestasi itu saja sudah cukup menjadi pressure tersendiri bagi mahasiswa. Ditambah lagi, mahasiswa dipaksa harus memusingkan biaya perkuliahan mereka. Apa tidak tambah runyam?
Wajarlah, bila output perguruan tinggi negeri ini banyak yang tidak siap menghadapi ganasnya dunia luar. Pribadi-pribadi rapuh yang hanya sibuk mementingkan kebahagiaan mereka sendiri alias egosentris namun mati rasa atas penderitaan yang menimpa rakyat. Inilah produk dari sistem pendidikan kapitalis.
Pendidikan dalam Kapitalisme adalah Barang Dagangan
Karut-marut mahalnya biaya kuliah tentu tidak akan terjadi bila negara menjalankan perannya untuk menyediakan pendidikan yang gratis dan berkualitas kepada setiap generasi di negerinya. Sayangnya, hal tersebut bertentangan dengan ideologi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini, termasuk pendidikan.
Ideologi kapitalis nyata-nyata mengharamkan peran negara yang terlalu jauh dalam menangani urusan-urusan masyarakat. Peran negara harus diminimalkan. Dalam sistem kapitalisme, negara memang dibuat tidak mampu membiayai keperluan rakyat sebab sumber kekayaan negara tidak dikelola negara, melainkan diserahkan ke pihak swasta. Tak ayal, pendidikan ibarat komoditas dagang yang bisa dimiliki siapa saja yang memiliki uang.
Islam Menjamin Pendidikan
Islam telah menjadikan pendidikan sebagai salah satu hak dasar masyarakat sebagaimana halnya kesehatan dan keamanan. Oleh karenanya, Islam bukan sekadar menjamin terpenuhinya kebutuhan akan pendidikan tetapi Islam juga mewajibkan setiap warga negara untuk menuntut ilmu dan mewajibkan negara untuk melayani pendidikan rakyatnya.
Di zaman Nabi dan para khulafaur rasyidin, masjid Nabawi tak hanya difungsikan sebagai tempat salat, namun pula sebagai pusat halqah keilmuan bagi kaum Muslimin baik yang berasal dari Arab maupun non-Arab. Di jaman kekhilafahan Abbasiyah, Al-Kuttab (sekolah dasar) banyak dirintis oleh para Khalifah dan terintegrasi dengan masjid.
Perpustakaan pun banyak didirikan. Pendidikan tinggi pertama yakni Baitul Hikmah didirikan oleh Khalifah Al-Ma’mun (830 M) di Baghdad.
Sejarah telah membuktikan bahwa Islam telah sukses memberikan pelayanan pendidikan kelas satu kepada rakyatnya tanpa pandang bulu tanpa pungutan dana sepeserpun.
Pendidikan macam ini dapat diwujudkan oleh khilafah sebab khilafah sebagai negara berkuasa penuh terhadap kekayaan negerinya. Sumber daya alam milik negara murni dikelola negara tanpa intervensi asing dan swasta dan disalurkan secara utuh bagi kesejahteraan rakyatnya.
Pos pemasukan negara bukan bersumber dari pajak dan utang sebagaimana negara kapitalis, Islam mengatur setidaknya ada tiga belas pos pemasukan sendiri bagi negara.
Hal demikian lahir dari kesadaran penuh penguasa dalam negara khilafah terhadap hadis Rasulullah shalallaahu’alaihi wa sallam yang artinya, “Imam (kepala negara) adalah penggembala dan dialah satu-satunya yang bertanggungjawab terhadap gembalaan (rakyat)-nya” (HR. Bukhari).
Ditambah dengan kesadaran rakyat untuk taat dan patuh kepada khalifah selama hukum yang diterapkan adalah hukum Allah, semakin menambah keserasian antara rakyat dan penguasa sehingga terwujudlah negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur sebagaimana yang Allah dan rasul-Nya janjikan.
Duhai kaum muslimin, tidakkah kita rindu hidup dalam naungan tersebut? Wallaahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






