Opini

Menjerat Penista Agama

Keberadaan negara merupakan perkara penting yang harus dimiliki oleh kaum Muslim dan juga kewajiban terbesar bagi muslim demi tegaknya syariat yang telah ditetapkan oleh Allah.


Oleh Ita Harmi
(Pemerhati Sosial dan Politik)

JURNALVIBES.COM – Seolah tak ada jeranya, penistaan terhadap agama terus saja berulang. Apalagi agama Islam, penistaan terhadapnya makin hari kian masif terjadi. Islam selalu dinista dari segala sudut. Simbol-simbol keagamaan seperti bendera Rasul Saw. pernah dibakar. Ormas-ormas Islam ada yang dibubarkan. Begitu pula kajian para ustaz banyak juga yang digagalkan. Para ulama dan ustaz banyak yang ditangkap tanpa alasan yang jelas. Bahkan ada yang dijemput paksa sampai-sampai korban hanya sempat memakai sendal jepit saat digelandang ke kantor polisi. Sementara ajarannya selalu dijadikan bahan olok-olok dan penghinaan bagi mereka yang sangat membenci Islam.

Muhammad Kece salah satunya, pendatang baru dalam dunia penistaan terhadap Islam akhir-akhir ini menjadi berita viral di Indonesia. Belum diketahui pasti motif apa yang menjadikan dia menista Islam. Apakah ingin mencari nama dan menjaring pengikut di media sosial dengan cara sensasi atau benar-benar membenci agama ini. Dalam unggahan videonya, dia mengatakan bahwa Muhammad bin Abdullah adalah seorang pembunuh. Tentu saja pernyataan ini sangat menyakitkan bagi kaum Muslim khususnya di Indonesia.

Atas perbuatannya tersebut sang penista terancam dihukum dengan delik penistaan agama dalam pasal 156 KUHP. Konsekuensinya, ia akan ditahan maksimal 6 tahun penjara, seperti yang dijelaskan oleh Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. (Republika, 22/8/2021)

Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya, penistaan agama pada faktanya sering terjadi terhadap agama Islam. Kasus ini berulang kali terjadi, seolah pelaku tidak takut dengan sanksi hukum yang diberikan.

Dahulu penistaan terhadap Islam yang fenomenal bahkan dilakukan oleh pejabat negara. Indonesia tidak akan pernah lupa kasus Ahok yang melecehkan ayat 50 dalam surat Al Maidah. Kasus ini sampai menciptakan sebuah gerakan yang membangkitkan persatuan umat Islam Indonesia. Pada akhirnya, atas kesalahannya Ahok hanya menjalani kehidupan di penjara 20 bulan lamanya. Ahok divonis hakim pengadilan pada bulan Mei 2017 dan bebas pada masa hukumannya pada Januari 2019.

Sebelum Muhammad Kece viral, penistaan terhadap Islam juga dilakukan oleh Joseph Paul Zhang, seorang WNI keturunan Cina. Namun sayangnya hingga hari ini sanksi hukuman terhadap Zhang tidak dipastikan dengan jelas.

Permadi Arya alias Abu Janda bahkan juga sudah menista Islam secara terang-terangan berulang kali. Namun pihak berwajib bungkam atas kelakuan penista ini. Jangankan diproses, ditangkap saja tidak. Padahal aduan masyarakat ke pihak berwenang juga sudah berulang kali. Begitu pula dengan kasus Ade Armando, Denny Siregar, dan yang sejenisnya. Hukum membisu atas kelakuan mereka.

Pasal yang saat ini menjerat Muhammad Kece, dahulunya juga pernah menjerat Ahok. Masa antara Ahok dan Muhammad Kece juga sudah memunculkan penista-penista baru. Ini membuktikan bahwa ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara terhadap Ahok tidak memiliki efek jera terhadap pelaku yang lain. Hukuman tidak membuat penista baru takut dengan konsekuensi hukum atas perbuatannya. Di antaranya bahkan tidak tersentuh hukum sama sekali.

Inilah yang menjadi pangkal persoalannya. Lemahnya penegakan hukum dan tidak adanya efek jera terhadap pelaku, telah menumbuhkan para penista Islam bagai jamur di musim hujan.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa sistem hukum dan hukuman yang berlaku sekarang ini tidak layak dijadikan aturan untuk mengurus persoalan manusia, terutama soal toleransi beragama. Demokrasi dengan jaminan kebebasan berpendapatnya, nyatanya telah melahirkan kebebasan yang kebablasan. Siapa saja berhak mengemukakan pendapatnya meski pendapatnya tersebut menyalahi norma yang ada dan menyinggung pihak-pihak tertentu.

Agar pelaku penista agama jera dengan perbuatannya, maka diperlukan sanksi hukum yang tegas oleh negara. Sanksi hukum yang sifatnya bisa membuat jera calon pelaku yang lain agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Di sinilah uniknya hukum Islam. Sifat hukum Islam memiliki dua dimensi yang sangat mulia. Pertama sifatnya yang zawajir, maksudnya hukum Islam yang diterapkan berfungsi sebagai pencegah. Yaitu mencegah pelaku baru yang hendak melakukan kesalahan yang sama agar tidak mengulanginya. Itulah kenapa hukum cambuk bagi para pezina dieksekusi di lapangan terbuka. Tujuannya agar menampakkan bagi masyarakat konsekuensi hukum yang akan mereka terima bila berbuat hal yang sama.

Sementara, sifat hukum Islam yang kedua adalah jawabir, yaitu menghapus. Bila pelaku sudah menerima sanksi hukuman di dunia, maka atas kehendak Allah kesalahannya tidak akan dihisab di yaumil akhir kelak. Hal ini berdasarkan kabar yang dikatakan oleh Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam tentang seorang muslimah yang mengaku telah berzina, dan meminta agar dirinya dijatuhi hukuman oleh Rasul. Nabi bersabda, “Sungguh ia telah bertaubat seandainya dibagi antara 70 penduduk Madinah, sungguh akan mencukupi mereka semuanya”. (HR. Muslim)

Tidakkah ini yang disebut dengan keadilan? Islam memang luar biasa dalam ajarannya. Semua itu karena Allah Ta’ala jugalah yang menciptakan Islam sebagai petunjuk kehidupan manusia.

Lalu bagaimana Islam membuat jera penista agama? Dalam kasus seperti ini perlu diteliti dulu siapa pelakunya. Bila pelakunya adalah pihak kafir maka berlakulah perang bagi mereka. Misalnya negara Prancis yang terang-terangan menghina Nabi dengan Charlie Hebdo-nya. Sementara bila pelakunya adalah kafir dzimmi, di mana hak warga negaranya ada dalam Islam, maka hukumannya adalah hukuman mati. Adapun bila pelakunya Muslim, maka hukumannya tetap hukuman mati. Namun sebelum menjatuhkan vonis mati, pelaku berhak untuk dinasehati dan diingatkan terlebih dahulu. Bila ia menolak, maka dengan perbuatannya tersebut telah membuatnya keluar dari agama Islam, alias murtad. Maka hukum orang murtad juga berlaku padanya. Hal ini sesuai dengan ayat ke 12, 65, dan 66 pada surah At Taubah.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat yang terkandung dalam surah At Taubah tadi menetapkan hukuman mati terhadap penista Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam dan agamanya, serta menyebut Islam dengan nada melecehkan. Oleh karenanya Allah memerintahkan untuk memerangi para kafir yang menista. Sementara Ibnu Taimiyah dalam Al Majmu’ fatawa mengatakan, “jika orang yang menista Islam adalah muslim maka ia wajib dihukum bunuh sesuai ijma’ shahabat, karena ia telah menjadi orang kafir murtad, dan ia lebih buruk dari kafir asli.” Beliau juga berkata bahwa mengolok-olok Allah dan Rasul-Nya adalah perbuatan kekafiran.

Maka jelas sudah sanksi yang ditegakkan oleh Islam terhadap pelaku penista agama. Hukuman yang tegas akan membuat pelaku selanjutnya berpikir untuk mengulangi perbuatan yang sama.

Namun sayangnya, sanksi hukum yang tegas seperti ini hanya bisa dilaksanakan bila negara yang menjadi eksekutornya. Sebab pelaksana hukum Islam adalah negara Islam. Hukuman yang diberikan dikatakan sah apabila negara yang menjatuhkannya dan mengeksekusinya. Jadi hukuman ini tidak bisa dilaksanakan oleh individu maupun kelompok masyarakat misalnya.

Sama halnya dengan negara demokrasi saat ini. Vonis hakim pengadilan dikatakan sah bila negara melalui hakim yang menjatuhkannya, dan pelaku dipenjara dalam sel tahanan negara. Dan masalahnya adalah, negara demokrasi sampai kiamat tidak akan pernah mengambil Islam sebagai hukum negaranya.

Oleh karena itu, keberadaan negara merupakan perkara penting yang harus dimiliki oleh kaum Muslim dan juga kewajiban terbesar bagi muslim demi tegaknya syariat yang telah ditetapkan oleh Allah. Di lain sisi, faktanya hukum yang dimiliki manusia melalui KUHP saat ini terbukti sahih tidak mampu menangani masalah penistaan agama, lebih-lebih lagi tidak membuat jera para pelakunya.

Maka sudah saatnya untuk mengembalikan hukum kepada Allah Al Hakim, Allah sebagai pembuat hukum, agar kehidupan berjalan sesuai dengan fitrah kemanusiaan. Bukankah sudah semestinya hukum memiliki efek jera?

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al Maidah [5] : 50)

Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button