Gaji Guru PPPK Minim, Islam Punya Mekanisme Adil

Hanya dengan Islam kafah pendidikan akan melahirkan generasi yang unggul, beriman dan berilmu yang siap memimpin peradaban. Karena semua fasilitas disediakan secara gratisĀ oleh negara.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Pemerintah meresmikan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025. Telah ditetapkan PPPK paruh waktu yang didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB 16/2025, yang merupakan perjanjian kerja yang lebih singkat dari pada PPPK regular yang bekerja penuh waktu. Hal ini dilakukan untuk tetap memanfaatkan tenaga honorer tanpa membebani anggaran pegawai secara berlebihan.
Kondisi guru PPPK tersebut tidak memiliki jenjang karir yang jelas meskipun banyak yang berpendidikan tinggi, ada yang S2 atau S3. Seperti yang diberitakan di laman sindonews (23-9-2025), gaji guru untuk PPPK paruh waktu berbeda dengan gaji honorer maupun PPPK yang bekerja penuh waktu. Untuk sistem penggajiannya didasarkan pada jumlah jam kerja per minggu, yang umumnya lebih sedikit dan lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu yang wajib bekerja 40 jam per minggu.
Sangat berbeda jauh dengan PNS yang mendapatkan pensiun di hari tuanya, guru PPPK tidak ada pensiun. Sebagaimana yang dilansir dari liputan6 (6-102025), perwakilan guru dari Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) menyuarakan akan nasib guru yang statusnya PPPK. Mereka meminta pemerintah agar lebih memperhatikan dan menyejahterakan guru, terutama PPPK yang tidak memiliki jenjang karier dan tidak memiliki uang pensiun. Apalagi dengan gaji yang minim banyak dari mereka yang terjerat pinjol dan utang bank.
Negara dalam sistem kapitalis tidak memiliki anggaran cukup untuk menggaji guru secara layak. Bahkan negara berlepas tangan dalam mengurusi rakyatnya dalam hal pendidikan. Guru dibiarkan hidup di bawah standar layak sehingga hidup dalam kesulitan dan banyak yang terjerat utang. Padahal guru yang punya peran penting dalam mencerdaskan umat, akan tetapi tidak mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Pada akhirnya menjadikan guru tidak fokus mendidik generasi, akibat kesulitan ekonomi sehingga harus mencari pekerjaan sampingan. Hal ini bisa berakibat pada kualitas generasi, akibat tidak sepenuhya mendapatkan pendidikan karena banyak guru yang harus bekerja sampingan.
Dalam sistem kapitalis pengelolaan sumber daya alam diserahkan sepenuhnya kepada swasta, akibatnya rakyat tidak bisa menikmati. Sumber daya alam dikelola oleh asing dengan mengatas namakan investasi. Kapitalis menguasai dan mengeksploitasi SDA di negara-negara berkembang, dengan iming-iming lapangan pekerjaan tetapi tidak semua rakyat bisa terserap, kalaupun terserap akan mendapatkan dengan gaji yang murah. Dengan begitu investasi tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hak rakyat apalagi pemenuhan kebutuhan lainnya.
Untuk pemasukan negara, sistem kapitalis sangat bergantung pada pajak dan utang yang justru akan memberatkan rakyat. Pajak yang tinggi dan terus menerus akan membuat rakyat semakin menderita dan sengsara. Sedangkan utang luar negeri digunakan untuk menutupi defisit APBN dan pembangunan. Semua itu akan semakin memperparah kesenjangan, akibat yang kaya semakin kaya dan yang miskin akan bertambah hidup susah.
Dalam sistem kapitalis guru PPPK didiskriminasi dan dizalimi oleh negara, karena guru PPPK dipandang sekadar faktor produksi bukan pendidik mulia generasi. Karena orientasi pendidikan dalam sistem kapitalis adalah keuntungan dan efisiensi, bukan pelayanan dan kemaslahatan. Oleh karena itu dalam sistem kapitalis guru dipandang sebagai SDM murah, yang bisa dieksploitasi dengan bayaran yang minimal. Apalagi negara tidak berusaha maksimal dalam menyejahterakan guru, mereka hanya berfungsi sebagai regulator untuk menjaga mekanisme pasar bukan sebagai pelindung utama yang membantu rakyatnya.
Berbeda sekali dengan Islam yang berperan untuk menyejahterakan rakyatnya. Juga memandang Islam sebagai kebutuhan pokok bagi rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Pendidikan merupakan kebutuhan primer di mana rakyat semuanya harus bisa menikmati. Dalam Islam, guru diposisikan sebagai sosok mulia yang harus dihormati, sehingga harus mendapatkan penghidupan yang layak. Baik dari gaji, fasilitas maupun perlindungan sosial. Negara wajib menyediakan anggaran yang besar untuk pendidikan, tanpa tergantung oleh utang luar negeri ataupun swasta. Seluruh rakyat juga berhak untuk mendapatkan pendidikan gratis, berkualitas dan merata.
Dalam hal mekanisme keuangan negara yang menerapkan sistem Islam akan dikelola oleh baitul maal. Islam memiliki sumber pendapatan dari tiga pos, yaitu (1) pos fai dan kharaj (terdiri dari ganimah, kharaj, tanah, usyur, rikaz, dan dharibah); (2) pos kepemilikan umum (seperti minyak dan gas, listrik, hasil tambang, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, padang rumput penggembalaan, dan tempat khusus berupa hima); dan (3) pos zakat yang menjadi tempat penyimpanan dan pendataan harta-harta dari zakat wajib.
Alokasi harta zakat hanya boleh untuk delapan golongan sebagaimana ketentuan di dalam Al-Qurāan. (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah)), karya Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah. Termasuk dalam hal untuk pembiayaan pendidikan, khususnya gaji guru akan diambil dari pos kepemilikan negara.
Dalam Islam, negara akan menjamin kesejahteraan guru sejak awal, tidak hanya pada saat ketika sudah tua. Para guru akan mendapatkan posisi terhormat sehingga bisa fokus mendidik tanpa harus berpikir tentang mencari nafkah untuk makan. Gajinya akan ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan, bukan status ASN atau PPPK, karena semua guru masuk kategori pegawai negara.
Pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan gratis oleh negara dengan kualitas terbaik, karena pendidikan adalah hak mendasar setiap warga negara. Negara akan menjamin pendidikan bermutu, memuliakan guru dengan gaji yang layak dan memastikan mereka bisa fokus penuh mendidik generasi. Hanya dengan Islam kafah pendidikan akan melahirkan generasi yang unggul, beriman dan berilmu yang siap memimpin peradaban. Wallahu aālam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






