Opini

Wow, Indonesia Go App!

Penerapan sistem Islam tak bisa hanya sebagian saja, namun harus menyeluruh secara sempurna. Tak ada yang mampu menjadi wadah yang sempurna selain tegaknya negara yang menerapkan Islam secara kafah, yaitu daulah khilafah islamiyah.


Oleh Hayyin

JURNALVIBES.COM – Dilansir dari cnbcindonesia.com mulai 1 Juli 2022 pembelian Pertalite akan menggunakan aplikasi My Pertamina, jika tidak terdaftar maka bahan bakar akan dialihkan ke yang lain. Jika diambil logika, selain pertalite, berarti dialihkan ke pertamax yang harganya sudah dinaikkan per 1 April 2022.

Begitu juga dengan pembelian minyak goreng curah. Dilansir dari tribunnews.com mulai 11 Juli, cara pembelian minyak goreng curah akan menggunakan KTP dan aplikasi PeduliLindungi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembelian minyak goreng curah mulai Senin (27/6/2022).

Kita sambut niat baik pemerintah dalam mengelola negara dengan sebuah terobosan pembelian aplication based. Sebuah ide yang perlu diapresiasi, mengingat saat ini semua sudah berbasis digital. Di negara lain juga semua menggunakan kode QR sekedar untuk transaksi sayur mayur di pasar. Semuanya dilakukan demi mengendalikan harga pasar dan menjadikan barang terdistribusi tepat sasaran.

Kebijakan ini pasti menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Apa pun alasannya. Namun, kita sebagai muslim harus melandaskan pola pikir Dan pendapat kita dengan Islam. Bagaimana Islam memandang pemenuhan hajat hidup orang banyak?

Minyak goreng dan bahan bakar minyak menjadi barang yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hajat hidup masyarakat harus dikelola oleh negara, semata demi kesejahteraan masyarakat. Apa yang terjadi ketika kebutuhan hidup masyarakat diprivatisasi, dipegang oleh cukong-cukong pengusaha dan pemerintah dengan segala daya upaya melindungi mereka di balik undang-undang.

Pemerintah sudah lama lepas tangan dan membiarkan pasar bermain bebas. Para pengusaha mempermainkan harga demi keuntungan diri sendiri, yang menjadikan masyarakat kelimpungan hanya demi mendapatkan minyak goreng dan BBM. Sistem kapitalisme dan oligarkilah yang menyebabkan masyarakat menjadi kelas marjinal dan dikorbankan.

Sistem kapitalisme biang kerok semua permasalahan di negeri ini. Semua kebijakan negara hanya berkutat bagaimana mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya tanpa melihat lagi halal haram. Sistem ini akan menjadikan kekayaan akan berputar di segelintir orang sebagai pemilik modal dan menguasai pasar.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu. Sudah selayaknya masyarakat tahu bahwa yang berkuasa di Indonesia saat ini hanya segelintir orang yang memiliki modal dan kekayaan hasil dari penerapan kebijakan kapitalisme.

Merekalah yang telah mempermainkan harga pasar. Membuat rekadaya apa pun demi menggemukkan kantong sendiri, dengan tameng undang-undang negara. Hal ini jika terus dilakukan, akan membuat negara semakin defisit keuangan, dan solusi yang mereka ambil adalah menghisap darah rakyat, memungut pajak, mempermainkan pasar yang akan membuat masyarakat tercekik.

Belum lagi ribawi yang sudah mengakar di sistem ekonomi Indonesia. Membuat negara semakin terjerat oleh utang. Negara kelimpungan kejar setoran untuk menutupi APBN, sedangkan di sisi lain sumber daya alam dikuasai asing dan aseng yang memikirkan kantong sendiri.

Penggunaan aplikasi untuk pembelian migor dan BBM berbau proyek uang. Salah satu cara yang pemerintah tempuh untuk bisa mendapatkan keuntungan sebanyak-banyak nya dari masyarakat demi memenuhi kantong -kantong APBN, dan menekan modal, memberi keuntungan untuk para pemilik modal yang telah menguasai pasar. Mereka yang telah memodali para penguasa untuk naik tampuk jabatan. No free lunch. Mereka harus membuat kebijakan yang terlihat menyelamatkan tapi sebenarnya mencekik rakyat kecil.

Siapa yang diuntungkan? Pemilik modal provider, migor dan BBM, secuil keuntungan untuk dimasukkan kantong pembuat kebijakan, dan beberapa persen untuk masuk kas negara.

Penggunaan aplikasi untuk membeli BBM memang masih uji coba, tapi tak menutup kemungkinan hal ini akan permanen dijalankan. Jika kita berkaca pada pelaksanaan pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, ada begitu banyak kendala yang terjadi. Mulai dari tak memiliki HP hingga kurangnya sistem jaringan internet. Apakah Indonesia sudah siap untuk go gadget. Apakah aman menggunakan HP secara bersamaan di pos-pos pengisian bahan bakar? Ini yang seharusnya dijadikan bahan pertimbangan pemerintah jika memang masih memaksakan kebijakan ini.

Belum lagi masalah penggunaan NIK. Sistem informasi NIK menggunakan layanan berbayar Rp. 1000, 00. Hal ini diungkap oleh pihak kementrian dalam negeri bahwa akses NIK sudah mulai menggunakan sistem berbayar. (Kompas.com)

Hal itu disebut PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dan negara memperbolehkan adanya PNBP tersebut. Adapun alasan ditetapkannya biaya jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tersebut untuk menjaga agar sistem tetap hidup. Beban pelayanan dukcapil kian bertambah, sementara APBN terus turun. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data.

Lalu, siapa yang akan dibebankan biaya Rp 1.000 per akses NIK? Lembaga-lembaga yang sudah bekerjasama dengan dukcapil yang profit oriented seperti perbankan, asuransi, leasing, lembaga di pasar modal sekuritas, itulah lembaga-lembaga besar termasuk penyelenggara telepon seluler/provider jaringan komunikasi. Namun, kembali lagi kita memikirkan, siapa yang akan membayar biaya ini jika bukan pelanggan/konsumen.

Bagaimana Islam memandang pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam? Negara sebagai pelayan umat, dan pengurus umat seharusnya memikirkan kesejahteraan yang ada dalam kepengurusannya. Membuat regulasi yang membuat nyaman masyarakat, terutama dalam pemenuhan hidup orang banyak.

Mengingat dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu/diswastanisasi.

Minyak goreng dan BBM adalah derivasi dari perkebunan dan pertambangan, dalam konteks hadits berarti ranah padang rumput dan api. Islam melarang kepengurusan sektor ini di tangan orang per orang/pemilik modal yang hanya sekian persen dari penduduk di muka bumi.

Dalam Islam, negara berkewajiban mengelola harta milik umum, seperti air, tambang, dan lain sebagainya, dan hasilnya dikembalikan demi kesejahteraan rakyatnya. Sehingga kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi secara keseluruhan, tanpa ada yang kekurangan sedikitpun. Masyarakat mendapatkan gratis layanan minyak goreng dan BBM.

Sudah saatnya regulasi minyak goreng dan BBM serta semua hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak menggunakan regulasi Islam. Mengambil alih semua sektor sumber daya alam kembali ke tangan negara, bukan lagi di tangan para pemilik modal. Agar aman pemasukkan APBN, utang bisa dilunasi, dan rakyat disejahterakan.

Penerapan sistem Islam tak bisa hanya sebagian saja, namun harus menyeluruh secara sempurna. Tak ada yang mampu menjadi wadah yang sempurna selain tegaknya negara yang menerapkan Islam secara kafah, yaitu daulah khilafah islamiyah. Sebagaimana diteladankan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabat. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button