Opini

Mampukah UU Perampasan Aset Mencegah Korupsi?

Dalam Islam setiap perkara yang dilakukan oleh kaum Muslim berasaskan halal haram. Jadi apapun yang dilakukan itu akan akan selalu terikat dengan hukum syara.


Oleh Aurora Ridha
(Aktivis Muslimah Kalsel)

JURNALVIBES.COM – Seperti yang kita ketahui bahwa kasus korupsi di negeri ini sudah menjadi budaya. Bagaimana tidak? berita terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum sudah sering kita dengar bahkan hampir setiap hari.

Baru-baru ini terjadi kasus yang menjadi pembicaraan yaitu terkait transaski janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun. Sebagaimana dikutip dari Kompas.com( 10/4/2023), RUU Perampasan Aset Negara menjadi perbincangan yang cukup memanas setelah Menteri Polhukam Mahfud MD mengusulkan RUU tersebut, karena telah menemukan transaksi janggal di Kementrian Keuangan sebesar 349 triliun. Hal ini Mahfud sampaikan langsung kepada Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul.

Arsul Sani Anggota Komisi III DPR RI mengatakan, pihaknya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Menurut Arsul, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diperlukan agar proses-proses pengembalian kerugian negara bisa di maksimalisasi lebih baik dan lebih cepat. (Kompas.com, 10 April 2023)

Namun meskipun demikian, apakah benar pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana tersebut mampu mencegah korupsi?

Seperti yang kita ketahui bahwa negara kita saat ini menganut sistem sekuler kapitalis yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Tujuan utama seseorang dalam sistem ini ketika melakukan sesuatu hanya untuk mendapatkan keutungan berupa pundi-pundi uang. Jadi selama di dalam perkara yang dilakukan bisa meraup keuntungan akan tetap dilakukan meskipun itu merugikan negara.

Belum lagi aturan yang ada di dalam sistem sekuler kapitalis adalah aturan buatan manusia, di mana aturan yang dibuat oleh manusia itu hanya mengedepankan nafsunya belaka sehingga setiap aturan yang ada bisa menjadi bumerang bagi kelompok tertentu. Dengan demikian pelaku korupsi pun bisa terbebas.

Alhasil jika selama di dalamnya bisa membawa keuntungan bagi kedua belah pihak maka kasus korupsi meskipun itu merugikan aset negara akan tetap terjadi. Sangat berbeda dalam Islam di mana di dalam Islam setiap perkara yang dilakukan oleh kaum Muslim itu berasaskan halal haram. Jadi apapun yang dilakukan itu akan akan selalu terikat dengan hukum syara.

Seperti halnya korupsi, yang merupakan tindakan kriminal, maka di dalam Islam dalam bentuk apapun dilarang. Di sini kaum Muslim perlu penguatan akidah agar setiap perkara yang akan dilakukan jika itu merupakan hal yang tidak dibenarkan di dalam Islam seperti korupsi tidak akan dilakukan.

Meskipun tindakan korupsi tetap terjadi, maka di dalam Islam akan diberikan sanksi yang tegas bagi pelakunya. Setiap sanksi bagi yang melanggar hukum syara di dalam Islam itu sifatnya untuk mencegah dan membuat jera bagi pelaku.

Di dalam Islam aparat dilarang untuk menerima suap atau hadiah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Siapa saja yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (Hadis Riwayat Abu Daud)

Sehingga Ketika terjadi kasus korupsi akan tetap diberikan sanksi yang tegas sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Islam.

Inilah Islam yang memiliki aturan dari setiap persoalan yang ada di negeri kita ini termasuk korupsi. Hanya dengan penerapan hukum syariah Islam lah satu-satunya hukum tunggal yang dapat memberantas korupsi di negeri ini. Semua itu hanya akan terwujud jika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by google.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button