Ancaman Bahaya Bagi Perempuan dan Anak, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Penjagaan Islam terhadap perempuan ialah hukum dalam pakaian, wali, mahram, waris, segala hukum yang berkaitan dengan fungsi ibu dan pengatur rumah tangga (semisal jaminan nafkah dan pengasuhan anak).
Oleh Salsabilla Al-Khoir
(Aktivis Muslimah Kalsel)
JURNALVIBES.COM – Bak buah simalakama, perempuan dan anak semakin miris kehidupannya. Saat ini semakin banyak bahaya keburukan yang mengintai mereka. Hal ini semestinya menjadi pengingat agar pemegang kebijakan memberikan solusi dalam menuntaskan problem tersebut .
Dilansir dari beritasatu.com (07/1/2023), peristiwa hilangnya seorang wanita bernama Angela sejak Juni 2019, yang kemudian diketahui menjadi korban mutilasi, diketahui merupakan mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Demikian pula ada seorang anak bernama Malika selama hampir satu bulan diculik oleh pemulung di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Anak yang diculik dan dimarahi oleh pelaku membawanya untuk memulung barang bekas saat siang bahkan malam hari.
Ancaman bahaya bagi perempuan generasi saat ini tidak hanya karena longgarnya jaminan keamanan dalam keluarga semata, akan tetapi masyarakat yang kurang beramar maruf nahi munkar serta negara yang sangat longgar aturannya dalam memberikan efek jera pada kejahatan bahkan kriminalitas.
Adapun kasus pelecehan, pemerkosaan, penculikan hingga pembunuhan terhadap perempuan bahkan anak adalah bukti kelemahan dari sistem sekularisme kapitalisme yang cacat dalam menuntaskan problem ini. Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) telah menjauhkan manusia dari kebaikan kehidupan, dan telah menjadikan manusia semakin menuruti hawa nafsunya. Sistem yang hanya berfokus pada orientasi materi untuk para pemilik modal (para kapitalis) sebagai lipservice bagi perempuan dan anak.
Dibuatnya regulasi perlindungan untuk perempuan dan anak ternyata tidak mampu memberikan perlindungan, bahkan mereka makin terpuruk kehidupannya.
Islam Solusi Paripurna
Mirisnya kehidupan kaum perempuan dan anak saat ini adalah bukti kerusakan sistem sekularisme kapitalisme yang telah di terapkan dalam kehidupan. Kaum perempuan dan anak membutuhkan sistem yang mampu menjaga kemuliaan dan kehormatan mereka, ialah sistem Islam. Sistem Islam telah melahirkan pemimpin terbaik yang akan meriayah (mengurusi) masyarakat dengan syariah Islam secara menyeluruh (kafah). Sebab dalam Islam bahwa pemimpin ialah perisai (pelindung).
Pemimpin akan bertanggung jawab penuh atas tugasnya kepada rakyat bahwa Islam tidak pernah memandang perempuan sebagai barang komoditi seperti sistem sekular kapitalisme. Islam sangat memberikan nilai tak terhingga pada status perempuan dan penjagaan perempuan dan anak.
Adapun, perlindungan Islam terhadap perempuan dan anak maka harus ada tiga peran yang saling bersinergi, antara lain, pertama peran keluarga adanya upaya saling bersinergi baik ayah ataupun ibu dalam menjalankan perannya. Anak juga didik dengan pendidikan Islam terbaik bagi orang tuanya.
Penjagaan Islam terhadap perempuan ialah hukum dalam pakaian, wali, mahram, waris, segala hukum yang berkaitan dengan fungsi ibu dan pengatur rumah tangga (semisal jaminan nafkah dan pengasuhan anak).
Kedua, peran masyarakat, kontrol masyarakat juga berpengaruh pada problem perempuan. Ketika masyarakat melakukan aktivitas amar maruf nahi munkar maka akan mudahnya ada kesadaran di tengah masyarakat atas kemungkaran atau kerusakan yang ada. Sebab, Allah Swt. memerintahkan untuk beramar maruf nahi munkar (Lihat QS Ali Imran ayat 104).
Peran masyarakat sangat berpengaruh untuk kondisi masyarakat saat ini. Jika masyarakat acuh atau tidak peduli dengan keadaan lingkungan saat ini, maka akan semakin rusak dan bebas kehidupan masyarakat.
Ketiga, peran negara, yang harus memastikan pemenuhan segala hak perempuan dan pelaksanaan kewajibannya secara sempurna. Negara akan menghukum pemimpin keluarga yang tidak memberi nafkah kepada perempuan/istri dan anak-anaknya dengan standar layak sebab negara telah menjamin kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan bahkan keamanan. Negara juga akan memastikan sistem media dan informasi yang membantu pelaksanaan tugas pendidikan keluarga di rumah.
Adapun negara Islam akan memberikan ruang yang luas kepada perempuan untuk berkiprah di tengah umat seperti melakukan aktivitas ekonomi, politik (beramar maruf nahi munkar) atau menduduki posisi sebagai pegawai diperbolehkan dalam Islam, aktivitas perdagangan, pertanian, industri dan melakukan berbagai transaksi di dalamnya. Perempuan boleh memiliki dan mengembangkan hartanya. Perempuan hanya dilarang jika ia menduduki kekuasaan sebagai pemimpin negara.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw. ” Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425).
Semua ini bisa terwujud pada perempuan dan anak jika kehidupan kita menerapkan syariah Islam secara menyeluruh dibawah negara yang menerapkan sistem Islam secara totalitas Islamiyah. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






