Pernikahan Beda Agama, Efek Liberalisme Ala Barat

Pernikahan beda agama jelas tidak sah secara agama maupun negara. Pernikahan beda agama hanya mengantarkan pada perzinaan. Bayangkan saja jika hal ini ramai dilakukan. Apa yang akan terjadi pada generasi Muslim selanjutnya?
Oleh Nasywa Adzkiya
(Aktivis Muslimah Kalsel)
JURNALVIBES.COM – Permohonan pernikahan beda agama oleh PN Surabaya berbuntut panjang. Tidak hanya menuai kontroversi, PN Surabaya pun juga dituntut atas laporan melawan hukum. PN Surabaya digugat oleh empat orang. Sidang perdana atas gugatan tersebut rencananya digelar pada 13 Juli 2022. (Detik.com, 27/6/2022)
Berdasarkan data yang diperoleh dari website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, ada gugatan dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby. Gugatan itu didaftarkan pada 23 Juni 2022 oleh empat orang penggugat dengan tergugat tunggal PN Surabaya. Empat penggugat bernama M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodikun.
Menyikapi hal ini MUI pun angkat bicara. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama.
Menurut Sekjen MUI, kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya (merdeka.com 22/06/2022)
Melawan Konstitusi
Menurut Amirsyah dalam pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Dalam pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (merdeka.com, 22/6/2022)
Sebagaimana diketahui, di Indonesia telah diberlakukan regulasi pada Pasal 2 Ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”. Dengan demikian pernikahan beda agama tidak sah dilakukan dan telawan konstitusi.
Efek Pemahaman dari Barat
Sungguh miris, paham liberalisme dari Barat mulai semakin mengeksiskan diri di negeri ini. Hal yang sangat memprihatinkan adalah bahwa negeri ini adalah salah satu negeri muslim terbesar di dunia. Namun, paham-paham kebebasan ala barat semakin massiv digencarkan dan membuat kaum muslim semakin jauh dari Islam.
Paham sekularisme yang telah melekat di negeri ini, juga menjadi sebab semakin jauhnya umat dari ajaran Islam. Sekularisme telah meniscayakan hukum buatan manusia yang menjadi pedoman dan mengesampingkan hukum dari Allah. Umat digiring untuk mengambil hukum atas dasar logika manusia yang tak berdasar. Hingga kemaksiatan seolah dinormalkan atas alasan kebebasan.
Atas nama HAM pula, kemaksiatan dibiarkan. L967 misalnya, dianggap sebagai manusia yang harus dilindungi hak-haknya. Padahal perilaku menyimpang seperti L967 justru menjauhkan manusia dari sifat-sifat manusia itu sendiri. Islam hadir justru menyelamatkan mereka dari malapetaka L967 yang akan merusak tatanan sosial dan menimbulkan penyakit.
Kembali pada Hukum Allah
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS Ali Imran: 50)
Manusia diciptakan oleh Allah lengkap dengan aturan yang tertuang di dalam Al-Qur’an sebagai pedoman. Islam begitu memuliakan manusia dan sangat mengerti akan fitrah manusia. Berbeda dengan hukum buatan manusia, yang menjadikan akal yang terbatas bahkan sering dipengaruhi oleh hawa nafsu menjadikan hukum buatan manusia tak layak digunakan. Hukum buatan manusia kapan saja bisa berubah sesuai kepentingan pihak-pihak tertentu.
Dalam Islam, pernikahan bukanlah semata menyatukan dua manusia atas dasar cinta. Bahkan mengesampingkan hukum-hukum Allah dengan alasan cinta. Sejatinya, pernikahan dalam Islam memiliki visi dan misi yang jelas didasari oleh keimanan kepada Allah. Visi dan misi pernikahan di dalam Islam adalah yang dapat mengantarkan ke duanya menjadi manusia yang mendapatkan predikat baik di hadapan Allah.
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS An-Nur: 32)
Pernikahan beda agama jelas tidak sah secara agama maupun negara. Pernikahan beda agama hanya mengantarkan pada perzinaan. Bayangkan saja jika hal ini ramai dilakukan. Apa yang akan terjadi pada generasi Muslim selanjutnya. Sesungguhnya, liberalisme ala Barat berkedok HAM merupakan upaya penghancuran generasi Muslim. Ini merupakan proyek yang sudah lama, jangka panjang dan berskala internasional.
Oleh karena itu saatnya kita sebagai kaum Muslim sadar bahwa sedang ada skenario jahat dan tersistem yang ingin menghancurkan generasi Muslim secara jangka panjang. Hal ini sangat berbahaya bagi masa depan umat Islam ke depannya. Untuk itu, kita harus gencar berdakwah dan menyadarkan kaum Muslim yang lain akan bahayanya pemahaman barat ini.
وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لَّا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاۤصَّةً ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.” (QS Al-Anfal: 25). Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






