Tragedi Kanjuruhan, Siapa yang Akan Bertanggungjawab?

Kekuasaan dalam Islam adalah institusi yang menerapkan syariah Islam secara praktis sehingga akan terwujud dengannya rahmat ke seluruh alam.
Oleh Salsabilla Al-Khoir
(Aktivis Muslimah Kalsel)
JURNALVIBES.COM – Bak bola salju, negeri ini membuka lembaran di bulan Oktober dengan duka yang mendalam. Hal ini terjadi setelah tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Sebagaimana dilansir oleh Republik.com, Pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya menimbulkan duka mendalam bagi dunia persepakbolaan Indonesia. Ratusan Aremania dinyatakan meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka akibat kejadian ini.
Menurut Muhammad Riandi Cahyono yang merupakan salah satu Aremania dan turut menjadi korban dalam tragedi tersebut, dia dan kekasihnya sengaja menyaksikan pertandingan tersebut dengan mengendarai motor dari Blitar. Setelah kerusuhan dia belum bisa menemukan keberadaan pacarnya, Sementara dirinya di rawat di RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang (Republika.com , 2/10/2022).
Hal ini menjadi kali pertama Persebaya menang pertandingan atas Arema FC di kandang Singo Edan setelah berjalan 23 tahun. Kekalahan tersebut menyebabkan suporter yang hadir di Stadion Kanjuruhan Malang berhamburan turun ke lapangan dan saat itulah gerombolan suporter Arema FC disambut dengan peringatan gas air mata oleh aparat.
Mirisnya, tembakan gas air mata tidak hanya diarahkan oleh aparat ke lapangan untuk mengurai massa, tetapi juga ditembakkan ke arah sejumlah tribun di Stadion Kanjuruhan. Tembakan gas air mata diduga kuat jadi pemicu tewasnya ratusan orang pada tragedi tersebut.
Hal ini memancing perdebatan tentang aturan resmi FIFA sebagai Federasi Sepak Bola Internasional tentang penggunaan gas air mata dalam stadion. Mengutip dokumen ‘FIFA Stadium Safety and Security’ diketahui terdapat larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Nomor b tentang Pitchside stewards, yang berbunyi “No fi rearms or “crowd control gas” shall be carried or used” (Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau ‘gas pengendali massa’). Selain itu dalam dokumen keselamatan dan keamanan tersebut juga memuat aturan lain, yakni posisi petugas medis dan polisi saat berlangsungnya pertandingan. Kemudian, petugas tidak langsung memakai tameng atau masker untuk kondisi tertentu serta aturan jumlah petugas lapangan dan/atau petugas polisi yang berjaga (tempo.com, 3/10/2022).
Aturan FIFA tersebut menegaskan bahwa gas air mata yang dibawa oleh aparat saat pertandingan telah menyalahi prosedur, apalagi ditembakkan dalam stadion. Semestinya kepolisian tidak membekali anggotanya dengan gas air mata. Penembakan gas air mata dengan alasan sudah sesuai prosedur pun tidak bisa diterima. Sebab, penanganan orang-orang yang demo tak bisa disamakan dengan penanganan orang-orang yang berada di stadion. Artinya, sejak awal ada niat dari kepolisian untuk mengesampingkan aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata. Dalam konteks melakukan keamanan dalam gelaran sepak bola.
Tak ayal, apakah hal ini dilakukan atas ketidakpahaman aparat terhadap aturan FIFA atau kelalaian. Adapun, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari aparat kepolisian terkait membekali anggotanya dengan gas air mata dalam mengawal pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan. Akhirnya kemudian menembakkan gas air mata. Kerusuhan yang terjadi di Kanjuruhan adalah potret buruk fanatisme golongan, yang sudah berulang terjadi, dan kali ini adalah yang paling parah akibatnya.
Berulangnya kerusuhan dalam pertandingan sepak bola seolah menunjukkan pembiaran negara atas hal ini. tragedi ini tak akan terjadi ketika fanatisme tak menjadi acuan dan aparat bertindak tepat dalam mengatasi persoalan.
Kondisi ini begitu sangat memprihatinkan. Di sisi lain tragedi ini menunjukkan tindakan represif aparat dalam menangani kerusuhan yang terjadi. Hal ini nampak pada penggunaan gas air mata yang sejatinya dilarang dalam pertandingan sepak bola.
Inilah tabiat wajah pemimpin dalam sistem kapitalisme demokrasi. Penegasan rezim yang berkomitmen pada HAM justru malah di nodai dengan sikap rezim sendiri yang begitu represif terhadap masyarakat, dengan berdalih menjaga keamanan. Adapun mereka justru merebut hak hidup rakyat.
Demikian dalam sistem demokrasi rakyat terus dikibuli dengan hak rakyat memilih. Selanjutnya yang mereka pilih melalui kekuasaannya berhak membuat kebijakan hingga bertindak represif atas rakyatnya. Kebijakan yang mereka buat mencabut hak hidup aman, tanpa rasa teror dan terintimidasi baik antar sesama warga atau penguasa sendiri.
Berbeda dengan sistem Islam. Kekuasaan dalam Islam adalah institusi yang menerapkan syariah Islam secara praktis sehingga akan terwujud dengannya rahmat ke seluruh alam.
Daulah khilafah akan menerapkan syariah Islam yang salah fungsinya menjaga jiwa manusia.
Menurut pandangan Islam, jangankan pembunuhan, menimpakan bahaya dan kesusahan pada sesama saja di haramkan Islam. Rasulullah Saw., bersabda, “Siapa saja yang membahayakan orang lain, Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja menyusahkan orang lain, Allah akan menimpakan kesusahan kepada dirinya. (HR al-Hakim).
Hadis ini berlaku umum, apakah menimpa bahaya kecil atau besar, mengancam jiwa atau tidak. Semua itu diharamkan oleh Allah ta’ala. Apalagi jika pelakunya adalah penguasa yang menimpakan kesusahan dan bahaya pada rakyatnya. Penerapan aturan Islam akan mewujudkan sebagai rahmatan lil ‘alamin. Khilafah akan menjalankan mekanisme untuk mencegah penyimpangan penguasa dan inilah tidak akan dimiliki oleh sistem kapitalisme demokrasi.
Adapun mekanisme tersebut, antara lain; pertama, khalifah dibaiat atas dasar kerelaan dan pilihan umat. Langkah ini adalah langkah awal dalam mencegah naiknya penguasa zalim. Kedua, negara wajib membangun kesadaran politik masyarakat. Sebab jika masyarakat lemah akan kesadaran dalam politik maka akan memperbesar potensi terjadinya penyimpangan di penguasa. Partai politik dalam Islam akan sibuk membina umat dan mengoreksi penguasa. Ketiga, adanya kewajiban umat melakukan kontrol dan koreksi penguasa. Keempat, adanya mahkamah madzalim yang mengadili perselisihan rakyat dan penguasa.
Selain hal tersebut, dalam Islam memberikan sanksi (uqubat) untuk efek jera (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Maka inilah penjagaan Islam agar rezim tidak melakukan hal yang tidak pantas (berlaku sewenang-wenang), zalim, diktator dan represif terhadap rakyat. Semua ini bisa terwujud tatkala negara menerapkan syariah Islam di bawah sistem Islam yakni khilafah islamiyah. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by google.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






