
Memberantas korupsi di dalam sistem Islam (khilafah) bukanlah mimpi atau ilusi. Namun, fakta sudah membuktikan hal tersebut ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai negara yang menaungi sepertiga dunia.
Oleh Rifka Nurbaeti, S.Pd.
(Muslimah Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Hakim adalah ujung tombaknya peradilan. Di sanalah keadilan ditegakkan, ketika ada perkara yang dapat merugikan dan merusak di suatu negeri harus segera diputuskan dengan bijak. Tapi apa jadinya jika korupsi sudah menggurita di tubuh para penegak hukumnya (hakim) mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, bahkan sampai yudikatif pun menjadi sarang “tikus berdasi”. Harus kemana lagi keadilan dicari?
Dikutip dari BBC News Indonesia, baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK menduga tersangka menerima suap sebesar Rp2 miliar untuk memengaruhi keputusannya. Tersangka bukanlah satu-satunya yang hakim terlibat, sebelumnya ada dua hakim agung dan dua hakim yudisial. Lagi-lagi KPK menetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka ke-14 dalam dugaan suap, sungguh miris negeri ini darurat peradaban hukum.
Sistem Hukum Rusak
Keterlibatan hakim dalam kasus korupsi tidak terjadi kali ini saja. Data KPK menunjukkan, dalam sepuluh tahun terakhir ada 21 hakim yang terjerat kasus korupsi. Belum lagi para hakim yang terlibat dalam dugaan suap pengurusan perkara.
Ada beberapa hal yang ditengarai menjadi peluang korupsi para hakim. Pertama adalah proses promosi dan mutasi yang seleksinya longgar sehingga penempatan seorang hakim bukan berdasarkan kelayakan dan integritas. Kedua adalah lemahnya pengawasan terhadap para hakim. Persidangan di Mahkamah Agung berlangsung tertutup sehingga menjadi celah permainan perkara. Ketiga, tidak ada sanksi yang menjerakan bagi hakim pelaku korupsi.
Kondisi ini juga tidak lepas dari aspek politik, pemerintah sendiri mempersoalkan operasi tangkkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang menyebut OTT berdampak buruk bagi negara (Republik). OTT dituding negatif, seolah membuat citra negara menjadi buruk. Pernyataan ini sangat kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih memperkuat KPK, pemerintah justru melemahkannya.
Sistem Islam Memberantas Korupsi
Mengguritanya korupsi merupakan persoalan sistemis, bukan semata masalah personal. Aturan negara memang membuka peluang terjadinya korupsi. Korupsi dalam Islam merupakan kemaksiatan yang harus dijauhi, serta merupakan tindakan kriminal (jarimah) yang pelakunya layak mendapatkan sanksi. Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasûlullâh Saw. bersabda, “Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”. (HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313)
Lalu, bagaimana Sistem Islam memberantas korupsi?
Ada beberapa langkah yang ditempuh daulah untuk memberantas praktik korupsi:
Pertama, penanaman akidah Islam yang kokoh pada setiap individu-individunya. Negara akan melakukan pembinaan akidah supaya terbentuk ketaatan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Sehingga mereka terjaga dari perbuatan dosa dan maksiat.
Kedua, menciptakan iklim amar ma’ruf nahi munkar, sehingga terwujud ketakwaan komunal yang akan saling menjaga dan mengontrol satu sama lain supaya tidak terjadi pelanggaran hukum lebih luas lagi, Ketakwaan komunal seperti ini tidak bisa terwujud dlm sistem sekuler demokrasi, bahkan orang yang berdakwah untuk kebaikan negeri di cap radikal, intoleran, dipenjarakan, dan lain-lain.
Ketiga, daulah akan membentuk Badan Pengawasan/Pemeriksa Keuangan. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Khilafah menyebutkan, untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak maka ada pengawasan yang ketat dari badan tersebut.
Keempat, pemberian gaji yang layak bagi pejabat. Ketika gaji cukup, para pejabat tidak akan tergoda berlaku curang. Selain itu, Islam menetapkan penghitungan harta pejabat secara berkala. Jika ada penggelembungan harta tidak wajar, negara akan meminta pertanggungjawaban atas harta tersebut apakah mereka mendapatnya dengan cara halal atau curang.
Kelima, pemberlakuan sanksi tegas kepada para pelaku kecurangan. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman takzir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.
Memberantas korupsi di dalam sistem Islam (khilafah) bukanlah mimpi atau ilusi. Namun, fakta sudah membuktikan hal tersebut ketika Islam diterapkan secara kafah dalam bingkai negara yang menaungi sepertiga dunia. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






