Opini

Tenaga Honorer Makin Menjerit, Islam Solusi Solutif

Dalam Islam tidak ada istilah honorer. Karena rekrutmen tenaga kerja dilakukan sesuai kebutuhan riil negara untuk menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan dalam jumlah yang mencukupi.


Oleh Salsabilla Al-Khoir
(Aktivis Muslimah Kalsel)

JURNALVIBES.COM – Bak buah simalakama, masyarakat kehidupannya makin menjerit di tengah pandemi yang belum usai. Masyarakat khususnya pegawai honorer semakin sulit untuk menjalani kehidupan sebab pekerjaannya akan dihapus dan tentu di ganti dengan outsourcing. Sungguh begitu nestapa dan semakin menambah beban hidup para tenaga honorer.

Sebagaimana dilansir dari Detikfinance.com (5/6/2022), pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya keputusan itu maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional (UMR).(Republika.co.id , 6/6/2022).

Kebijakan pemerintah ini hanya berfokus menyelesaikan masalah penumpukan jumlah guru honorer agar tidak memberatkan tanggungan keuangan pemerintah pusat. Padahal bila dipraktikkan kebijakan ini akan berdampak ratusan ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan, menimbulkan masalah sosial ekonomi dan bahkan berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah. Kebijakan ini mengindikasikan lepas tangannya pemerintah pusat terhadap kebutuhan sekolah terhadap guru dan kebutuhan akan kesejahteraan guru. Ini juga mencerminkan rendahnya perhatian terhadap nilai sektor Pendidikan bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Betapa tidak, menilik dari sisi kesejahteraan upah, gaji ASN lebih memadai daripada honorer. Pun secara jaminan masa depan, dua status ini bertolak belakang. Meski pemerintah sudah mengakomodasi sebagian tenaga honorer menjadi PPPK lewat seleksi, tetap saja hal itu masih menyisakan keresahan.

Maka wajar kemudian masyarakat bertanya, cukupkah siklus ini berlangsung hanya dalam waktu dua tahun untuk merampungkan semua tenaga honorer? Tentu mengingat banyaknya honorer di negeri ini. Belumlah lagi gaji mereka yang sering tertunda, kelayakan hidup yang tidak memadai, system pengelolaan tenaga ini sering nepotisme, dan banyak problem atas hal ini.

Hadirnya kebijakan ini justru melahirkan masalah bagi masyarakat. Mereka yang memegang kekuasaan tidak pernah memperhatikan apakah solusi tersebut sudah benar-benar sesuai dengan problem honorer yang tengah ada saat ini. Sedangkan, para tenaga honorer yang notabane dari masyarakat biasa yang sungguh sangat mengkhawatirkan jaminan kehidupannya. Terlebih di masa pandemi dan mahalnya berbagai bahan pokok makanan serta hidup yang terus dibebani dengan berbagai pajak dari negara.

Inilah tabiat sistem kapitalisme demokrasi. Apapun regulasi atau kebijakan yang dilahirkan tidak akan menuntaskan berbagai problem masyarakat, terlebih problem honorer ini. Sistem inilah yang menjadi akar problem ini.

Islam Solusi Solutif

Islam adalah agama sekaligus ideologi yang melahirkan aturan-aturan untuk kehidupan. Dalam Islam, masyarakat akan diberikan kemudahan dalam pekerjaan. Islam dengan seperangkat syariahnya akan membuat kebijakan-kebijakan yang akan melahirkan kemaslahatan masyarakat.

Menurut pandangan Islam bahwa pegawai negara akan mendapat upah dengan akad ijarah (kontrak kerja) dengan gaji layak sesuai jenis pekerjaannya. Bukan kemudian negara yang menetapkannya. Mereka juga tidak akan diberikan beban sebagaimana kehidupan di sistem kapitalisme demokrasi saat ini.

Sebagaimana gambaran kehidupan guru di masa pemerintahan Umar bin Khaththab. Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari Al-Wadhiah bin Atha, bahwasanya pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khaththab, ada tiga guru di Madinah yang mengajar anak-anak. Setiap guru mendapat gaji 15 dinar (1 dinar= 4,25 gram emas; 15 dinar= 63,75 gram emas).

Bila saat ini 1 gram emas Rp500.000, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp31.875.000. Tentunya tidak memandang status guru tersebut PNS ataupun honorer, bersertifikasi atau tidak. Yang jelas, mereka adalah tenaga kerja.

Maka hal ini, dalam Islam tidak ada istilah honorer. Karena rekrutmen tenaga kerja dilakukan sesuai kebutuhan riil negara untuk menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan dalam jumlah yang mencukupi.

Adapun ada tiga peran yang harus saling bersinergi untuk memecahkan problem kehidupan, antara lain;

Pertama, peran individu. Individu dibangun dengan ketakwaan. Para lelaki wajibkan untuk bekerja untuk menghidupi keluarganya, berbeda dengan perempuan hukumnya mubah saja dalam bekerja. Setiap individu akan dibangun keimanan yang kokoh dan paham terkait hukum bekerja. Terjaga keimanannya dengan senantiasa dekat kepada Allah Swt.

Kedua, kontrol masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dan berpengaruh. Adanya aktivitas amar ma’ruf nahi munkar akan membuat kondisi lingkungan akan terjaga dan terlepas dari kerusakan sosial.

Ketiga, peran negara. Negara adalah institusi yang sangat berpengaruh terhadap jalannya kebijakan di negaranya. Negara akan memastikan bagaimana urusan -urusan masyarakat berjalan dengan baik.

Negara akan memastikan berbagai warga negaranya khususnya para lelaki yang sudah baligh agar siap untuk bekerja dalam menafkahi keluarganya. Negara akan memberikan bahkan mempermudah para lelaki untuk memperoleh pekerjaannya, dengan menghadirkan lapangan pekerjaan, memberikan edukasi ketrampilan dan keahlian pada masyarakat. Negara juga memastikan para pegawai negara terikat syariat dan peraturan administratif.

Gaji pegawai negara diambil dari kas baitul maal. Bila kas baitul maal tidak mencukupi, bisa ditarik dari dharibah atau pajak yang bersifat sementara. Semua solusi Islam akan bisa terealisasi jika negara menerapkan syariah Islam secara kafah (menyeluruh) di bawah institusi negara khilafah islamiyah. Allah Swt berfirman, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS al-A’raf 96). Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button