Tak Cukup Sekadar Speak Up Untuk Hentikan KDRT

Di dalam Islam semua kerusakan yang menjadi faktor risiko terjadinya KDRT akan ditutup secara optimal dan tidak hanya sekedar speak up. Apabila terjadi kekerasan maka negara akan punya kekuatan untuk menutup peluang penyebarluasan kerusakan.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak masyarakat berani angkat bicara apabila menjadi korban atau sebagai saksi pelecehan seksual kepada perempuan dan anak. Para korban atau saksi dan anak dapat melaporkan insiden pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak melalui saluran siaga (hotline) dengan nomor 129. (kompas.com, 25/09/2022)
Tindakan KDRT yang dialami oleh penyanyi dangdut Lesti Kejora menambah deretan kasus KDRT yang dialami perempuan Indonesia. Kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora ini sudah dilaporkan korban ke Polrestro Jakarta Selatan, teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Rabu (28/9/22).
Polisi sudah bertindak cepat mengusut laporan tersebut, sampai hari Jumat (30/9/22). Polisi sudah meminta kesaksian dari Lesti sebagai saksi korban, juga memeriksa dua orang saksi, satu saksi seorang karyawan korban, satu saksi orang terdekat korban. Bahkan Polisi sudah meminta hasil visum dari korban, dan dari hasil visum korban ada dugaan sementara terjadi peristiwa KDRT yang dialami Lesti.
Berdasarkan data Kementerian PPPA, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus. Sementara, sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang. (polri.go.id, 1/10/2022)
Di wilayah Pemkot Yogyakarta mencatat 156 kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terjadi sepanjang tahun 2022, 24 di antaranya berlanjut hingga meja hijau. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogya Edy Muhammad, menuturkan bahwa data tersebut merupakan rangkuman insiden KDRT yang terjadi hingga bulan Agustus. (tribunjogja.com, 2/10/2022)
Speak up atas kekerasan merupakan keharusan, namun speak up tidak akan mampu menuntaskan masalah KDRT. Apalagi dengan banyaknya regulasi yang disahkan di negeri ini, tetapi tidak mampu menghentikan tindakan KDRT di dalam rumah tangga. Setiap tahun kasus KDRT terus meningkat, sejalan dengan naiknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik secara kuantitas maupun kualitas. Apalagi kekerasan banyak terjadi di ranah privat dan tidak semua orang berani melapor, hingga membawa kasusnya ke jalur hukum.
Dalam sistem kapitalis hari ini tidak ada satu tempat pun yang aman bagi terjadinya tindak kekerasan. Dimanapun kekerasan bisa terjadi dan bahkan pelakunya adalah orang yang paling dekat diantaranya adalah suaminya sendiri.
Adanya regulasi yang disahkan di negeri ini tidak berdaya karena negara tidak memberikan dukungan sistem kehidupan yang mendorong terbentuknya keluarga sakinah mawadah warahmah. Dalam sistem kapitalis ini wanita dibuat tidak berdaya dan mulia. Wanita hanya sebagai tempat pelampiasan dan menjadi korban kekerasan. Karena adanya mindset masyarakat yang melihat perempuan adalah masyarakat kelas dua. Ini terbukti banyaknya kaum perempuan yang sering dianggap sebagai penyebab terjadinya kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga.
Ini semua akibat dari sistem kapitalis sekuler yang diterapkan dan menjadi akar permasalahannya. Di sistem ini kekerasan tidak hanya menimpa kaum perempuan, anak, tetapi juga menimpa kaum laki-laki dan pelakunya pun bisa dari kalangan laki-laki maupun perempuan. Kasus kekerasan ini berjalan secara sistemis, seperti lingkaran setan yang tidak bisa memilah antara satu faktor dengan faktor lainnya. Persoalan ini akan sulit terputus dengan hanya speak up saja, meskipun sudah diterapkan aturan dan dibuatnya undang-undang.
Maraknya KDRT juga dipicu oleh adanya kemiskinan dan perselingkuhan. Ini menjadi bukti bahwa tidak adanya supporting sistem dari negara. Karena di dalam negara kapitalis sekuler menjauhkan agama dari kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, pergaulan, ekonomi, hukum, sanksi, serta dalam bidang-bidang lainnya.
Tidak heran jika penerapan sistem ini membuat individu dan masyarakat tidak memiliki ketahanan ideologis untuk menjalani semua problem hidup, sementara negara kehilangan kekuatannya untuk mengatur masyarakat dengan pengaturan yang benar karena tidak punya basis ruhiyah tentang pertanggungjawaban kepemimpinan di akhirat kelak.
Masyarakat yang hidup dalam sistem yang rusak ini justru menjadi wadah berkembangnya segala bentuk kerusakan. Perselingkuhan, seks bebas, penyimpangan perilaku seksual, bisnis esek-esek dengan alasan ekonomi, perceraian, dan sejenisnya menjadi hal yang biasa. Bahkan ada yang legal di bawah payung hukum negara, maka tidak heran banyak kasus kekerasan dan mustahil bisa dicegah.
Untuk bisa mencegah dan menghapus kekerasan dalam rumah tangga hanya bisa dilakukan dengan penerapan sistem Islam secara keseluruhan. Yaitu sistem yang tegak di atas akidah yang lurus terhadap keimanan kepada Allah Swt. sebagai Maha Pencipta sekaligus Maha Pengatur. Aturan Allah inilah yang dipastikan bisa menjadi solusi bagi seluruh problem kehidupan manusia.
Sistem Islam di atas prinsip halal dan haram, baik menyangkut pendidikan, pergaulan, ekonomi, dan media massa oleh negara yang pemimpinnya bertakwa. Memastikan individu dalam masyarakat memiliki ketahanan ideologis dan kesejahteraan yang tinggi.
Di dalam Islam semua kerusakan yang menjadi faktor risiko terjadinya KDRT akan ditutup secara optimal dan tidak hanya sekedar speak up. Apabila terjadi kekerasan maka negara akan punya kekuatan untuk menutup peluang penyebarluasan kerusakan, yakni melalui penerapan sistem hukum dan sanksi tegas yang memberi efek jera. Bahkan menjadi penebus dosa bagi para pelakunya.
Adapun atas korban, negara Islam akan memberi perlakuan sesuai faktanya. Jika mereka benar-benar dirudapaksa, negara akan merehabilitasi dan mendukung mereka sepenuhnya.
Sedangkan apabila melakukan kesalahan maka akan mendapat hukuman sesuai kesalahannya sesuai syariat.
Ditegakkannya hukuman ini, akan menjadikan sebagai peringatan bagi orang-orang yang punya kecenderungan melakukan kejahatan. Mereka bisa mengurungkan niat buruknya, sehingga terjagalah yang lainnya dari peluang menjadi korban. Terlebih di dalam sistem Islam akan melahirkan individu-individu yang bertakwa, yang siap menjaga diri dan akhlaknya. Melahirkan masyarakat yang bersih dan sejahtera.
Negara juga siap menjadi pengurus dan menjaga rakyatnya melalui penegakan seluruh aturan Islam secara sempurna. Ini hanya bisa diterapkan dalam sistem khilafah dengan melalui penerapan Islam secara kafah. Wallahu a’lam bishawwab []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






