Islam Hapuskan Konflik Horizontal Akibat Aliran Sesat

Toleransi kepada manusia bermakna menghormati keyakinannya. Hal ini sejalan dengan tujuan diturunkannya Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, tak terkecuali nonmuslim. Wujud toleransi ini telah diterapkan dalam daulah Islam.
Oleh Ummu Shaffiyya Asy-Syarifah
JURNALVIBES.COM – Beberapa waktu lalu terjadi kasus perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi akibat pembakaran sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah.
Merespon hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, atau Anggota Pengurus Jemaaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Ia menuturkan bila SKB dijadikan panduan bersama dan ditaati maka tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan. (Kompas.com, 3/9/2021). Benarkah demikian?
Cukupkah SKB Tiga Menteri?
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung dianggap telah memberikan panduan jelas mengenai kedudukan Ahmadiyah di Indonesia. Pada intinya SKB tersebut memerintahkan JAI untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad Saw.
Meminta masyarakat menaati SKB tentu tidak cukup. Tidak semua masyarakat tahu dan paham apa itu SKB Tiga Menteri. Terlebih lagi, mustahil bagi sebuah aliran agama atau keyakinan tidak akan menyebarkan paham mereka. Hal paling sederhana dalam penyebaran paham adalah dengan menunjukkan aktivitas peribadatan mereka di hadapan publik.
Sejumlah pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menilai SKB Tiga Menteri tahun 2008 tentang pelarangan kegiatan JAI dan Fatwa MUI 2005 yang mengatakan bahwa Ahmadiyah adalah ajaran sesat sebagai akar masalah intoleransi yang menyebabkan perusakan tempat ibadah JAI.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Majelis Islam Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyatakan akar masalah kasus ini bukan SKB Tiga Menteri dan Fatwa MUI melainkan Ahmadiyah yang dianggap mengacak pokok ajaran Islam. Anwar menyarankan kepada Ahmadiyah agar berdiri sendiri sebagai agama Ahmadiyah dan tidak mengaku-ngaku sebagai bagian dari Islam sehingga tidak ada konflik horizontal. (Merdeka.com, 8/9/2021)
Sekularisasi: Sebab Suburnya Aliran dan Paham Sesat
Tentu jamak diketahui bahwa negara saat ini sedang menerapkan sistem sekuler. Sistem yang menganut paham yang memisahkan antara kehidupan beragama dari negara. Dari sinilah lahir berbagai macam permasalahan termasuk konflik horizontal akibat eksistensi aliran sesat.
Paham sekuler tidak menjadikan Islam sebagai standar dalam bernegara melainkan aturan manusia yang cenderung berkiblat kepada hawa nafsu semata. Kondisi demikian semakin diperparah dengan iklim sistem demokrasi yang menuhankan kebebasan sehingga bagaimanapun sesatnya pemahaman akan tetap diijinkan beredar di tengah masyarakat dengan dalih kebebasan.
Keberadaan SKB Tiga Menteri dan Fatwa MUI yang melarang JAI menyebarkan pemahaman sesat mereka tidak bisa dianggap sebagai solusi sebab membersihkan aliran sesat di sebuah negara bukan dengan mengeluarkan surat dan himbauan melainkan dengan sebuah tindakan tegas oleh negara.
Islam Menutup Celah Lahirnya Aliran Sesat
Perlu dipahami, dalam Islam menunjukkan aktivitas peribadatan di muka umum adalah wujud dakwah dengan perbuatan. Larangan yang dilayangkan dalam SKB Tiga Menteri dan Fatwa MUI kepada JAI untuk tidak menyebarkan paham sesatnya, namun di waktu bersamaan mengijinkan mereka tetap tampil beribadah di depan publik, itu sama saja, ibarat pepesan kosong belaka.
Solusi agar Ahmadiyah berdiri sendiri sebagai agama juga bukan solusi yang tepat sebab hal ini berarti memberikan lampu hijau bagi aliran-aliran sesat lainnya untuk tumbuh dan berkembang serta menuntut untuk dilegalkan dengan alasan kebebasan beragama.
Fatalnya kebijakan semacam ini tidak akan lahir dalam sistem Islam. Dalam kacamata Islam, kebebasan beragama diberikan kepada seluruh warga daulah Islam tanpa kebablasan.
Toleransi kepada manusia bermakna menghormati keyakinannya. Hal ini sejalan dengan tujuan diturunkannya Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, tak terkecuali nonmuslim.
Wujud toleransi ini telah diterpakan dalam daulah Islam. Di masa Rasulullah, beliau berjual beli dengan nonmuslim, mengunjungi tetangga yang sedang sakit meskipun dia seorang kafir, bahkan hak-hak hidup dan kehormatan orang-orang Yahudi dan Nasrani di bawah naungan daulah Islam tetap dijaga tanpa dinodai.
Toleransi dalam Islam bukan bermakna menerima seluruh keyakinan yang bertentangan dengan Islam. Imam Asy-Syaukani dalam Fath al-Qodir berkata, Abd ibnu Humaid, Ibnu Al-Mundzir, dan Ibnu Mardawaih mengeluarkan riwayat dari Ibnu Abbas bahwa orang Quraisy pernah meminta kepada Rasulullah, “Andai engkau menerima Tuhan-Tuhan kami,niscaya kami menyembah Tuhanmu”. Allah merespon perkataan mereka dengan menurunkan surat Al-Kafirun hingga ayat terakhir.
“Untuk kalian agama kalian dan untukku agamaku.” (TQS. Al-Kafirun: 6)
Inilah konsep toleransi dalam Islam. Tegas dan jelas. Tidak berkompromi dengan akidah-akidah sesat dan menyimpang dari Islam dengan dalih toleransi kebablasan ala sistem demokrasi sekuler yang diterapkan oleh negara saat ini. Konsep toleransi yang sahih semacam ini hanya didapatkan bila Islam diterapkan secara sempurna dalam daulah khilafah Islamiah yang tentunya tidak hanya menjamin hak-hak beragama warga negaranya namun juga menyejahterakan dan meniadakan konflik-konflik horizontal. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






