Opini

Si Miskin Tercekik Pajak, Si Kaya Hidup Enak

Harta kepemilikkan umum harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Bukan dikelola oleh individu atau swasta. Dengan demikian negara Islam tidak perlu bingung untuk mencari pendapatan negara.


Oleh Seri Pati

JURNALVIBES.COM – Permasalahan pajak sampai saat sekarang masih menjadi polemik di negara ini. Dengan berbagai kebijakan dari negara yang semakin mencekik kehidupan rakyat dengan pajak. Sebut saja Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Regulasinya semacam jual beli barang atau pajak tidak langsung dari produsen ke konsumen.

Tidak hanya itu baru-baru ini negara juga mengeluarkan kebijakan baru yang memberlakukan NIK menjadi NPWP. Dikutip dari Kompas.com, (4/10). Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

Berdasarkan Draf UU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pendaftaran ini sesuai wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

Dengan penggabungan NIK dan NPWP menjadi satu data tunggal, maka terjadi sinkronisasi dan validasi data wajib pajak. Namun demikian, bukan berarti semua produk Indonesia akan dikenakan pajak. Orang yang akan dikenai pajak tetap mereka dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (Kompas.com, 4/10/2021).

Merespon berbagai polemik yang bermunculan di masyarakat mengenai wajib pajak bagi pemilik NIK, Menkeu, Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak semua NIK terkena wajib pajak. Ia mengatakan setiap orang yang memiliki penghasilan maksimal Rp4,5 juta atau Rp54 juta per tahun tidak akan terkena pajak.

Jika wajib pajak memiliki penghasilan melebihi Rp4,5 juta per bulan, ia terkena PPh sebagaimana yang tertuang dalam UU HPP. Menurut pemerintah, pemberlakuan NIK menjadi NPWP akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan serta mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memperoleh NPWP.

Dengan begitu berarti, peleburan NIK menjadi NPWP adalah usaha untuk mempermudah sistem dalam mengidentifikasi setiap orang yang berpenghasilan di atas Rp4,5 juta perbulan. Tujuannya agar otomatis terdaftar sebagai wajib pajak dengan pemberian NPWP.

Tidak cukup sampai di situ, kebijakan baru lainnya yaitu kenaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada April tahun 2022 mendatang. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, tarif PPN akan kembali naik mencapai 12 persen pada tahun 2025, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Namun, kenaikan tarif PPN di Indonesia masih lebih rendah dibanding negara lain secara global.

Tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen dan juga lebih rendah dari Filipina (12 persen), Cina (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen), dan India (18 persen),” ucap Yasonna dalam Sidang Paripurna, (Kompas.com, 7/10/2021).

Keputusan ini dirasa sangat tidak rasional. Di saat kondisi rakyat masih terkungkung dengan pandemi yang belum kunjung usai, bukannya meringankan beban rakyat pemerintah menambah beban berat dengan menaikkan pajak.

Penguasa negeri ini rupanya sudah kehabisan akal untuk meningkatkan pendapatan negara. Sedikit saja ada celah, pemerintah tak mau melewatkan kesempatan untuk memungut pajak dari rakyat. Betapa pajak mengejar rakyat dengan slogan-slogan memikat, “Orang bijak taat pajak.” Atau dengan slogan baru, “Pajak kita untuk kita.”

Slogan tersebut bertujuan mendorong masyarakat agar taat bayar pajak tepat waktu. Ada pula yang mengatakan orang yang taat pajak sebagai pahlawan modern, pejuang pembangunan. Namun, kondisi saat ini sangat kontras dengan pajak yang berlaku bagi konglomerat dan kalangan elit lainnya.

Para konglomerat dan pejabat banyak yang mengalihkan aset kekayaannya ke luar negeri demi menghindari kewajiban membayar pajak. Isu yang berkaitan dengan terbongkarnya Pandora Papers yang juga menyeret dua nama menteri Jokowi. Hal ini sesuai dengan pemberitaan yang sedang hangat dibicarakan. Dilansir dari Tempo.co (8/10/2021), Dua menteri senior di Kabinet Presiden Jokowi disebut  dalam dokumen Pandora Papers yang mengungkap tentang praktek penghindaran pajak. Keduanya juga sudah muncul dalam dokumen Panama Papers.

Meski sama-sama bayar pajak, negara tak ubahnya pemalak rakyat. Rakyat rajin bayar pajak, tetapi mereka tak banyak merasakan dampak positif dari kebijakan penguasa. Fasilitas publik masih belum baik, jalanan masih banyak yang rusak, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang masih jauh dari kata layak. Sedangkan para pejabat negara digaji dengan jumlah fantastis dari hasil pajak.

Sistem kapitalisme menempatkan pajak hampir 80% pendapatan negara sebagai sumber pembangunan nasional negara. Anehnya negara yang kaya sumber daya alam seperti Indonesia menggantungkan kehidupan negaranya kepada pedapatan pajak negara. Pertanyaannya, SDA di Indonesia dibawa kemana?

Jawabannya adalah negara memperjualbelikan kekayaan alam kepada asing atau korporasi. Hampir seluruh kekayaan alam Indonesia dikuasai Asing. Dengan begini jelas Penguasa hanya mengutamakan kepentingan korporasi dari pada kepentingan rakyat.

Sistem ekonomi kapitalis tidak mengenal harta kekayaan milik umum sebagai sumber pendapatan utama. Ideologi ini hanya tahu bahwa setiap barang dan jasa menjadi ladang bisnis per orang atau badan usaha menjadi sumber pungutan pajak bagi negara.

Begitulah sebabnya mengapa banyak kita jumpai kebijakan dan regulasi selalu berpihak kepada kepentingan pemilik modal. Tidak heran bila yang kita saksikan hari ini negara yang kaya SDA tetapi tidak maju-maju. Ada negara miskin SDA, tetapi berkembang dengan pesat. Semua itu berlaku di atas hukum ekonomi kapitalis, yaitu eksplorasi dan eksploitasi kekayaan negara atas nama kapitalisme dan liberalisme.

Pengaturan Pajak dalam Islam

Islam merupakan sebuah sistem kehidupan manusia, sehingga menyelesaikan permasalahan pajak juga dengan secara sistematis. Dengan daulah Islam permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik. Daulah Islam memiliki banyak sumber pemasukkan negara, yaitu fai, kharaj, harta kepemilikkan umum yang dilindungi negara, ganimah, jizyah, dharibah, dan lainnya.

Pajak dalam sistem Islam dikenal dengan istilah dharibah. Merupakan solusi terakhir apabila kas baitul maal benar-benar kosong dan sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya. Pengenaan pajak adalah dari sisa nafkah (setelah pemenuhan kebutuhan hidup) dan harta orang-orang kaya, yaitu dari sisa pemenuhan kebutuhan primer dan sekundernya.

Pungutan pajak adalah berdasarkan kebutuhan baitul maal dalam memenuhi kewajibannya. Pungutan pajak tidak boleh melebihi kebutuhan sebagaimana mestinya. Apabila kebutuhan baitul maal sudah terpenuhi maka pungutan pajak akan dihentikan.

Dalam Islam, harta kekayaan milik umum negara akan mengupayakan untuk mengelolanya secara mandiri demi kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Dengan mengelola dengan benar, negara tidak bingung mencari sumber pendapatan negara.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikkan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah Saw. yang artinya, “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, air, rumput dan api” (HR. Ibnu Majah).

Hadis lain yang menjelaskan terkait kepemilikkan umum, Imam at-Tirmidzi dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadist tersebut Abyad pernah meminta kepada Rasul Saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul lalu memperbolehkan Abyad dengan permintaannya. Namun, Rasulullah segera diingatkan oleh sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mau ak-iddu).” Rasulullah kemudia bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR.at-Tirmidzi).

Hadis di atas sudah sangat jelas memaparkan bahwa harta kepemilikkan umum harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Bukan dikelola oleh individu atau swasta. Dengan demikian negara Islam tidak perlu bingung untuk mencari pendapatan negara, karena sudah memiliki sumber pendapatan secara mandiri, Sehingga rakyat tidak terbebani dengan berbagai pajak. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button