Opini

Pagar Laut, Oligarki Kuasai Negara?

Islam mempunyai serangkaian aturan dan mekanisme pengelolaan harta milik umum. Pelanggaran dalam aturan tersebut, dalam hal ini pemagaran atau privasi laut merupakan kemaksiatan, karena mencegah orang lain dalam memanfaatkannya. Di mana konsekuensi tindakan ini memiliki hukuman bagi pelakunya. Sehingga akan mencegah terjadinya penguasaan terhadap pesisir laut oleh pribadi maupun swasta.


Oleh Ummu Miqdad
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Pagar biasanya dibangun untuk pengamanan, menandai batas kepemilikan suatu tempat, atau bahkan untuk gaya hidup. Terbuat dari kayu, beton, besi, atau juga tanaman. Terlepas dari apa pun tujuannya yang pasti wilayah tersebut adalah milik dari yang memagarinya.

Akhir-akhir ini ramai pemberitaan mengenai pagar laut di Kabupaten Tanggerang, Banten. Pagar yang di klaim misterius itu terbuat dari bambu sepanjang 30,16 km yang melingkupi 16 desa dalam 6 kecamatan. Di sana terdapat 3.888 orang warga yang bekerja sebagai nelayan dan 502 pembudidaya yang ikut terdampak.

Pembangunan pagar ini dinilai menjadi penghambat bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir. Nelayan harus menjalani rute yang jauh demi menghindari pagar ini. Area penangkapan ikan berkurang, juga risiko kapalnya rusak terkena pagar. Selain itu menurut Walhi pagar ini tidak dapat mencegah abrasi seperti kata sebagian orang, tetapi malah merusak, seperti menghambat laju arus laut, memicu kekeruhan air laut dan menambah sedimen akibat pagar yang ditancapkan di pasir.

Entah mengapa bisa dihebohkan sebagai pagar misterius, pasalnya pagar ini sangat kenara dan juga telah diadukan masyarakat sejak Agustus tahun lalu. Anehnya lagi ketika dilakukan pembongkaran yang dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) lll Jakarta Brigadir Brigadir (Mar) Harry Indarto bersama para nelayan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanudin selaku anggota Komisi l DPR RI mempertanyakan tindakan ini sudah sesuai prosedur hukum atau tidak sebab pemerintah belum menetapkan pihak mana yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ini. (tribunnews, 18-1-2025).

Pemagaran ini tentu bukan hal sembarangan. Namun atas ijin dan wewenang pihak setempat dan juga dilakukan oleh pemiliknya. Namun setelah diamati, ternyata penerbitan Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik di kawasan pesisir pantai utara, kabupaten Tangerang itu cacat prosedur dan material yang diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid. (Kompas, 22-1-2025)

Simpang siur polemik kasus pagar laut ini disebabkan oleh hukum buatan manusia yang berlandaskan asas kepentingan sehingga menyebabkan hukum mudah dipermainkan. Padahal Mahkamah Konstitusi sendiri telah melarang pengaplingan laut. Namun ternyata SGB dan Surat Hak Milik dapat diterbitkan. Ini memang sejalan dengan asas kapitalisme yang menjadikan negara tidak memiliki kedaulatan dalam mengurus rakyatnya. Bahkan ketetapan yang telah di sahkan sendiri dilanggar sendiri.

Kedaulatan negara tergadaikan akibat prinsip kebebasan pemilikan. Habis hak rakyat terlibas para pemilik modal. Sedangkan negara hanya menjadi regulator yang bergerak sesuai sesuai dengan arahan kapital, bahkan menjadi penjaga kepentingan kapital tanpa peduli dampak yang ditimbulkan. Akibatnya negara tidak memiliki kekuasaan untuk menindak para kapital yang membuat rakyat sengsara.

Kepemilikan dalam Islam telah ditetapkan secara adil oleh Zat Yang Maha adil. Kepemilikan itu terbagi menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, umum, negara. Dalam hal ini laut merupakan salah satu kepemilikan umum. Pribadi atau swasta negara dilarang menguasai eksklusif. Pemilikan umum ini bebas di manfaatkan semua orang tanpa ada yang boleh memagarinya.

Negara dalam aturan Islam memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan negara dan menyejahterakan rakyatnya. Para kapital tak akan mampu mengendalikan kebijakan dengan pengaruh kekayaannya. Dengan kedaulatan inilah negara tidak akan tunduk kepada korporasi dan mempunyai wibawa yang tinggi dengan segala wewenang dan kekuatannya.

Islam mempunyai serangkaian aturan dan mekanisme pengelolaan harta milik umum. Pelanggaran dalam aturan tersebut, dalam hal ini pemagaran atau privasi laut merupakan kemaksiatan, karena mencegah orang lain dalam memanfaatkannya. Di mana konsekuensi tindakan ini memiliki hukuman bagi pelakunya. Sehingga akan mencegah terjadinya penguasaan terhadap pesisir laut oleh pribadi maupun swasta. Sehingga menjaga hak setiap orang untuk dapat memakai fasilitas atau harta milik umum sesuai keperluannya.

Kedaulatan negara yang adil hanya akan terwujud dalam bingkai negara yang menerapkan aturan dari Allah Yang Maha Adil dan Pengatur. Yang negara ini pernah ada di masa kekhilafahan yang telah terbukti Menyejahterakan dan menjaga hak-hak rakyat dari perampasan oleh pihak swasta ataupun penguasa sekalipun. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by bing.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button