Opini

Kekerasan Anak dalam Keluarga Hanya Bisa Diakhiri Dengan Sistem Islam

Dengan menerapkan hukum Islam secara kafah dalam berbagai aspek kehidupan, akan menjamin terwujudnya ketahanan keluarga yang kuat dan mampu mencegah terjadinya kekerasan dalam keluarga.


Oleh Sulistjeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Berdasarkan data jumlah kekerasan anak dalam keluarga dari tahun ke tahun semakin meningkat. Mirisnya hal ini sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat atau orang tua.

Mengutip kompas (14-6-2025), telah terjadi penganiayaan terhadap bayi berusia dua tahun hingga meninggal. Kejadian itu dilakukan oleh pengasuhnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ternyata pengasuh tersebut adalah masih teman orang tua bayi yang dititipi dengan alasan agar bisa punya anak.

Melansir dari Kumparan (15-6-2025), telah ditemukan anak berusia tujuh tahun dalam kondisi lemas di Pasar Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Diduga anak tersebut telah dianiaya oleh ayahnya dari surabaya lalu dibawa ke Jakarta dan ditinggal. Korban telah dievakuasi oleh petugas Satpol PP dan dibawa ke Puskesmas Cipulir 2, Jakarta Selatan.

Kasus kekerasan terhadap anak baik fisik maupun seksual, termasuk kasus inses oleh anggota keluarga sangat sering terjadi di Indonesia. Kekerasan di lingkungan keluarga tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor, di antaranya adalah faktor ekonomi, emosi yang tidak terkendali, kerusakan moral hingga iman yang lemah dan lemahnya pemahaman akan fungsi dan peran sebagai orang tua.

Kasus kekerasan pada anak terus berulang di negeri ini, dan menjadi catatan hitam yang susah dihapuskan. Berbagai macam kekerasan terjadi pada anak-anak, dan ini merupakan pelanggaran hak anak. Kekerasan anak itu terjadi tidak hanya di kota besar tetapi juga merambah ke desa. Hal ini tentu menjadi signal bahwa ancaman terhadap anak-anak bisa terjadi di mana saja.

Anak adakah sosok yang belum paham kondisi dan situasi yang aman. Mereka belum bisa membedakan ancaman yang muncul baik dari lingkungan keluarga, orang yang akrab dengan keluarga maupun ancaman dari luar.

Ini tentu menjadi tanggung jawab semua pihak, baik itu orang tua, masyarakat dalam satuan pendidikan maupun pemerintahan.
Semua itu akibat dari sistem kehidupan sekularisme kapitalisme yang membuat para orang tua tidak tahu bagaimana cara mendidik anak dan mengasuhnya. Sistem sekuler kapitalis bisa menghilangkan fitrah orang tua yang seharusnya punya kewajiban untuk melindungi anak-anak dan menjadikan rumah sebagai tempat yang paling aman bagi anak. Dengan adanya himpitan ekonomi kapitalisme sering menjadikan alasan orang tua menyiksa dan menelantarkan anak, dan bahkan melakukan kekerasan seksual. Lingkungan dan tayangan media juga bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan pada anak. Sistem ini juga membuat hubungan sosial antar masyarakat kering dan terkesan individualis, tidak peduli pada sesama sehingga memudahkan terjadinya kekerasan terhadap anak.

Sistem sekuler kapitalis menjadikan anak-anak banyak yang terlantar engan berbagai macam faktor. Misalnya seperti orang tua yang sibuk bekerja, sehingga anak tidak diasuh sendiri. Adanya orang tua yang tidak paham akan tanggung jawab sebagai orang tua dalam hal pengasuhan. Juga bisa diakibatkan karena adanya perceraian sehingga menjadikan anak tumbuh dengan sendirinya tanpa pengawasan dan pendidikan dari orang tua.

Meskipun di Indonesia sudah ada regulasi atau undang-undang tentang perlindungan terhadap anak dan perlindungan atas kekerasan seksual pada anak tentang pembangunan keluarga. Namun nyatanya semua itu tidak mampu menuntaskan persoalan kekerasan pada anak. Sebab undang-undang tersebut dibangun dengan ruh sekuler dan kapitalis, sehingga tidak menyentuh pada akar permasalahan terjadinya beragam kekerasan pada anak yang disebabkan oleh faktor yang kompleks. Apalagi hukum dalam sistem kapitalis yang tidak memberikan efek jera. Sehingga keberadaan undang-undang perlindungan anak belum mampu mengurangi jumlah kasus kekerasan, bahkan cenderung terus meningkat.

Negara dalam sistem kapitalis lemah dalam menjamin dan melindungi anak dari kekerasan meskipun di tiap kota atau kabupaten telah diterapkan sekolah atau kota ramah anak dampak positifnya tidak nampak.
Walaupun pemerintah membuat program edukasi anti kekerasan pada anak dan sejenisnya nyatanya tidak mampu mencegah kekerasan kepada anak. Sekularisme kapitalis membuat orang tua lengah memberikan konsep keimanan dan ketaatan pada Allah Swt.

Aktivitas amar makruf nahi munkar telah hilang dalam kehidupan bermasyarakat, kontrol masyarakat juga semakin lemah. Biang keladi dari semua itu adalah diterapkannya ideologi kapitalisme. Paham yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada tiap individu untuk melakukan sesuatu yang mereka sukai. Berharap solusi tuntas dari sistem ini tentu ibarat panggang jauh dari api. Karena sistem ini sudah cacat sejak awal. Tentu tidak akan mampu memberikan solusi tuntas terhadap semua masalah yang terjadi di tengah masyarakat.

Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki solusi untuk semua permasalahan, termasuk keluarga. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh dan sempurna dalam kehidupan akan menjamin terwujudnya berbagai hal penting dalam kehidupan seperti kesejahteraan, ketenteraman jiwa, terjaganya iman dan takwa kepada Allah Swt. Sebab Islam adalah ideologi atau sistem hidup yang sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal.

Salah satu fungsi keluarga adalah pelindung. Dalam Islam keluarga mempunyai fungsi untuk membentuk kepribadian Islam seluruh anggota keluarganya. Begitu juga dengan negara, harus melakukan edukasi untuk membentuk kepribadian Islam dan menguatkan pemahaman tentang peran dan hukum-hukum keluarga. Sehingga setiap individu dalam keluarga akan memiliki pemahaman yang sahih dan komitmen untuk melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Islam termasuk dalam membangun keluarga.

Negara juga akan melakukan edukasi yang terintegrasi dan komprehensif dalam sistem pendidikan maupun melalui berbagai media informasi dari departemen penerangan. Dalam Islam ada tiga pihak yang berkewajiban untuk menjaga dan menjamin kebutuhan anak-anak, yaitu pertama keluarga sebagai pendidikan pertama bagi anak-anak, kedua lingkungan kondusif yang mengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan dengan masyarakat yang melakukan amar makmur nahi munkar, dan ketiga adalah negara yang mewujudkan sistem pendidikan, sosial dan keamanan untuk melindungi generasi.

Negara akan menerapkan sistem sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku sehingga tidak akan melakukan tindak kekerasan dan kejahatan lagi.

Dengan menerapkan hukum Islam secara kafah dalam berbagai aspek kehidupan, akan menjamin terwujudnya ketahanan keluarga yang kuat dan mampu mencegah terjadinya kekerasan dalam keluarga. Anak yang merupakan amanah dan titipan dari Allah Swt. akan terdidik dengan ketaatan dan kepribadian yang sesuai syariat Islam. Sehingga mereka akan hidup dengan aman dan nyaman, dan semua itu hanya bisa terwujud dengan diterapkannya Islam secara kafah dan keseluruhan dalam kehidupan. Wallaahu a’lam Bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button