Opini

Khilafah Runtuh, Al-Quran Dikriminalisasi

Islam mengharamkan membunuh dan menumpahkan darah orang lain. Al-Quran dengan tegas menyatakan bahwa membunuh bahkan satu orang saja sama dengan membunuh seluruh umat manusia.


Oleh: Sarah Ainun S. Kep., M.Si.

JURNALVIBES.COM – Runtuhnya Kekhilafahan Utsmani pada 3 Maret 1924 di tangan Mustafa Kemal Atarttuk, menjadi awal bencana besar bagi umat Islam di seluruh dunia. Pasalnya Mustafa Kemal Atarttuk tidak hanya mengganti ideologi Islam dengan ideologi sekuler sebagai ideologi negara, namun seluruh hukum-hukum Islam (syariat) diamputasi dan diganti dengan hukum-hukum sekuler (kufur) untuk mengatur kehidupan umat Islam di Turki. Sejak saat itu, tidak hanya larangan keras untuk menjalankan syariat Islam namun juga serangan dan kriminalisasi terhadap ajaran Islam pun mulai menjalar dan berkembang ke seluruh dunia, tidak terkecuali negeri-negeri kaum muslimin. Seperti perintah menggunakan hijab/jilbab dan niqab (cadar) yang merupakan pakaian muslimah, jihad, khilafah, dan masih banyak lagi.

Pelarangan pemakaian jilbab dan niqab, ajaran jihad dan khilafah sebagai ajaran Islam pun tidak hanya berlaku di ruang publik, lembaga-lembaga negara, namun semakin masif menyasar lembaga-lembaga pendidikan Islam mulai dari perguruan tinggi sampai tingkat madrasah-madrasah. Dikutip dari CNN Indonesia, 18/03/2021, Pemerintah Sri Lanka dilaporkan menutup lebih dari seribu madrasah dan melarang pemakaian cadar dengan alasan keamanan nasional. Menteri Keamanan Dalam Negeri Sri Lanka, Sarath Weerasekera, menyatakan sudah meneken lembar persetujuan kabinet untuk melarang penutup wajah penuh yang dipakai oleh Muslimah di negara tersebut. Hal ini merupakan buntut dari tragedi yang terjadi pada 2019, pengeboman gereja dan hotel oleh kelompok militan Islam. Peristiwa itu menewaskan lebih dari 250 orang.

Jika kita amati, kejadian-kejadian serupa seperti ini sering dijadikan momen untuk dikembangkan dan dibuatnya kebijakan-kebijakan yang mendiskreditkan ajaran-ajaran Islam di negara-negara yang menganut sistem sekuler. Pasalnya, sudah bukan isu baru lagi dan pertama sekali terjadi, ajaran Islam seperti jihad, khilafah, dan simbol-simbol Islam seperti hijab/jilbab dan niqob selalu diidentikan dengan kelompok radikal, ekstremis, dan terorisme. Meskipun mereka selalu menyuarakan kebebasan yang melekat pada individu sebagai bentuk Hak Asasi Manusia (HAM) namun itu tidak pernah diletakan pada syariat Islam.

Syariat Islam terus dimonsterisasi untuk menebarkan ketakutan ke seluruh dunia, tidak terkecuali bagi umat Islam sendiri.

Bagaimana mungkin seorang muslimah yang memakai jilbab dan niqab atas keinginan untuk taat menjalankan ajaran agamanya dituduh sebagai kelompok teroris yang mengancam keamanan negara? Tentu saja ini pemikiran sesat dan menyesatkan yang sengaja dikembangkan dan dipropagandakan secara terus menerus sebagai upaya menciptakan Islamophobia di seluruh dunia.

Hal ini senada dengan apa yang diungkapkan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas ketika dihubungi detikcom, Minggu (14/3/2021), tidak adil rasanya menutup sekolah Islam dan melarang burkak hanya karena perbuatan segelintir orang. Anwar menyebut sikap pemerintah Sri Lanka sebagai tindakan terorisme by the state. Lebih lanjut, “Menurut saya ini mencerminkan Islamicphobia. Jadi pemerintah Sri Lanka mengembangkan Islamicphobia,” terang Anwar Abbas.

Sementara itu, sebuah buku yang memancing kemarahan umat Muslim diterbitkan pada 2018 di bawah pemerintahan Partai Bharatiya Janata di negara bagian Rajasthan, India karena menyebarkan kebencian pada umat Islam. Buku yang diajarkan di sekolah ini mengklaim bahwa terorisme adalah ‘untaian Islam’ / ajaran Islam.

Dalam buku tersebut, penulis menggambarkan terorisme Islam sebagai kesyahidan, melakukan barbarisme tanpa batas, mengumpulkan kekayaan secara paksa dan membunuh serta melakukan kekejaman terhadap orang yang tidak bersalah dengan kejam dengan cara yang paling mengerikan atas nama Allah adalah beberapa ciri dari terorisme Islam (SINDONEWS.Com, 18/03/2021).

Tentu saja ini sebagai tuduhan jahat yang dilontarkan kepada umat Islam. Sementara Islam mengharamkan membunuh dan menumpahkan darah orang lain. Al-Quran dengan tegas menyatakan bahwa membunuh bahkan satu orang saja sama dengan membunuh seluruh umat manusia.

“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya, Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi, kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (QS. Al-Ma’idah : 32).

Hal ini tidak hanya terjadi di negara-negara yang jumlah penduduk muslimnya minoritas. Pun Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia telah mengeluarkan aturan memindahkan materi jihad dan khilafah dari pelajaran fiqih ke dalam mata pelajaran sejarah dan kebudayaan untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman karena dianggap sudah tidak cocok lagi dengan kondisi Indonesia saat ini (detiknews, 09/12/2019), mengeluarkan SKB tiga Menteri (Mendikbud, Mendagri, Menag) yang mengatur atribut dan seragam sekolah, khususnya busana muslimah. SKB tiga Menteri ini melarang kepada daerah dan sekolah negeri mewajibkan para siswi menggunakan busana muslim (kompas.com, 05/02/2021) dan yang terakhir adanya draft penghapusan frasa agama dari peta perjalanan pendidikan 2020-2035 meskipun akhirnya direvisi karena banyaknya gelombang penolakan.

Terlebih yang menyakitkan bagi umat Islam, Al-Quran sebagai kitab suci pun terus menerus dicoba untuk dirusak dan diubah. Seperti halnya yang baru-baru ini terjadi di India. Mantan Ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh, Waseen Rizvi mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk meminta penghapusan 26 ayat dari kitab suci Al-Qur’an. Dia mengatakan 26 ayat itu tidak asli dari kitab suci tersebut, melainkan disisipkan para khalifah terdahulu. Petisi yang diajukan Rizvi mengatakan bahwa 26 ayat itu “mempromosikan terorisme, kekerasan, jihad” dan bukan bagian dari Al-Quran yang asli. Rizvi mendapat dukungan dari non-Muslim. (SINDONEWS.Com, 16/03/2021).

Tentu saja petisi Rivzi ini mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Hal ini tidak hanya melukai dan menyakiti umat Islam, tapi juga akan mengundang murka umat Islam diseluruh dunia. Seperti dikutip SINDONEWS.Com, 18/03/2021, beberapa warga Muslim India yang tak terima dan marah dengan tindakan Rizvi bahkan menawarkan hadiah uang tunai untuk memenggal kepala tokoh tersebut.

Adanya upaya-upaya yang dilakukan untuk merusak dan mengubah Al-Quran sebagai hasil dikampanyekannya perang melawan kelompok radikal, ekstremisme dan terorisme oleh dunia Barat. Harapanya adalah umat Islam akan meninggalkan ajaran dan agama Islam, karena Ideologi dan hukum-hukum Islam dianggap ancaman yang menghalangi ekstensi mereka menjajah negeri-negeri muslimin dan bertentangan dengan ideologi sekuler yang mereka emban.

Sesungguhnya Allah Swt. yang Maha pencipta dan Maha mengetahui akan adanya upaya-upaya dari makhluk-Nya untuk merusak dan mengubah syariat-Nya, hal ini telah Allah tegaskan dalam Al-Quran

Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an melalui perantara Malaikat Jibril yang diragukan oleh kaum kafir itu, dan pasti Kami pula bersama Malaikat Jibril dan kaum mukmin yang selalu memelihara keaslian, kesucian, dan kekekalan-nya hingga akhir zaman.” (TQS. al-Hijr : 9).

Begitu banyak kerusakan dan kerugian yang telah menimpa umat Islam saat ini, akibat ketiadaan khilafah yang pada hakikatnya sebagai perisai/ pelindung umat dari bahaya yang ditimbulkan akibat kebencian orang-orang kafir yang terus menerus tanpa henti-hentinya mengkriminalisasi ajaran Islam dan menyebarkan pemikiran-pemikiran kufur mereka. Umat Islam tidak bisa lagi melaksanakan hukum-hukum Allah Swt. yang diwajibkan atas mereka. Sejarah telah membuktikan dan mencatat hanya sistem khilafah yang dicontohkan oleh Nabi saw dan para sahabat yang mampu melakukan penjagaan terhadap agama dan mencegah dari kehancuran umat Islam di seluruh dunia.[]

Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button