Pengelolaan SDA Sesuai Syariat, Solusi Atasi Kerusakan Lingkungan

Syariat Islam menuntun penguasa dalam menjalankan fungsinya sebagai pengayom dan penjaga bagi rakyatnya, termasuk pengelolaan tambang, di mana wajib didedikasikan hanya untuk kemaslahatan umat, bukan demi kepentingan kelompok elit tertentu.
Oleh Ummu Arumi
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Viralnya tagar #SaveRajaAmpat yang sempat tranding di media sosial telah membuat banyak mata tertuju pada salah satu destinasi wisata yang banyak diminati ini. Protes keras dari berbagai komponen masyarakat, mulai masyarakat adat, aktivis lingkungan, hingga para artis tidak luput menyuarakan soal kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Raja Ampat. Destinasi wisata yang terkenal akan keindahan dan keanekaragaman hayati telah rusak yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan nikel yang dilegalkan oleh negara.
Banyak ditemukan pelanggaran serius di Raja Ampat terkait aktivitas pertambangan nikel mulai dari perizinan hingga tidak adanya manajemen lingkungan yang layak ujar Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup. Terdapat empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH, ke empat perusahaan yakni PT Gag Nikel, PT Kawai Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa, diantara ke empat perusahaan tambang itu sendiri ada satu perusahaan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). (tirto ,07-06-2025)
Sementara itu dikutip dari bbc (05-06-2025), izin perusahaan tambang di Raja Ampat telah melanggar Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik. Menurutnya penerbitan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Kementerian ESDM cacat sedari awal, ketika IUP itu diterbitkan saja sudah melanggar aturan, seharusnya saat mengajukan izin tidak diproses oleh pemerintah.
Kasus serupa bukan sekali ini terjadi, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat proses penambangan telah banyak menuai kerugian seperti halnya di Teluk Weda, Halmahera Tengah, industri nikel telah menyebabkan masuknya logam berat di rantai makanan dan peningkatan kadar merkuri dalam darah warga.
Jika diteliti lebih lanjut, tidak hanya nikel yang di eksploitasi pada kasus Raja Ampat ini, tetapi juga pulau-pulau di sana yang direnggut, ruang hidup warga lokal jadi terampas. Padahal, keberadaan nikel sebagai SDA tambang maupun pulau-pulau tersebut sejatinya adalah harta kepemilikan umum yang hasilnya harus dikembalikan kepada masyarakat luas.
Inilah potret suram sistem kapitalisme, penambangan yang jelas-jelas melanggar UU tetap berjalan mulus meskipun membahayakan lingkungan dan sekitarnya.
Industri penambangan dalam sistem kapitalisme keuntungannya hanya berputar pada segelintir orang, seperti para pengusaha dan para pemilik modal, sementara masyarakat di wilayah sekitar yang menanggung kerugian ekologis dan sosial dalam jangka panjang.
Pemerintah hanya sebagai regulator, sistem ekonomi kapitalis telah menjadikan negara memiliki posisi lemah dihadapan para kapital, alih-alih mengurus dan memperjuangkan kepentingan rakyat, para penguasa justru cenderung bertindak sebagai pelayan bagi para pemilik modal, tidak peduli meski dampak kebijakannya akan mengorbankan rakyat banyak dan merusak lingkungan, yang terpenting adalah bisa tetap melanggengkan kekuasaan dan mengeruk SDA dengan leluasa.
Akan sangat berbeda jika pengelolaan SDA dikelola dengan sistem Islam. Dalam Sistem ekonomi Islam, syariat membagi harta kekayaan menjadi tiga golongan, yakni harta kepemilikan individu, harta kepemilikan negara, dan harta kepemilikan umum.
Syariat Islam menuntun penguasa dalam menjalankan fungsinya sebagai pengayom dan penjaga bagi rakyatnya, termasuk pengelolaan tambang, di mana wajib didedikasikan hanya untuk kemaslahatan umat, bukan demi kepentingan kelompok elit tertentu. Pun sumber daya alam seperti tambang merupakan milik umum yang tidak boleh dimiliki individu, ataupun korporasi swasta. Rasulullah saw. bersabda “Semua manusia mempunyai hak yang sama atas air, rumput, dan api. (HR. Ibnu Majah No. 2472 dengan lafadz, “al-Muslimuuna”). Api dalam hal ini mencakup energi dan tambang.
Dalam Islam, negara akan mengelola tambang secara langsung, serta mengembalikan hasilnya untuk kemaslahatan umat, membiayai berbagai kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan yang memang hak umat itu sendiri.
Maka sudah semestinya kita kembali pada sistem Islam yang akan membawa kemaslahatan pada seluruh umat, karena dengan mengambil konsep sistem islam akan sesuai rambu-rambu syariat yang tidak akan ada kasus kerusakan alam seperti yang terjadi di Raja Ampat serta tambang-tambang lainnya. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






