Opini

Tanpa Islam, Kekerasan Seksual Merajalela

Islam sendiri mengharamkan setiap bentuk kekerasan terhadap semua makhluk terutama manusia. Islam sendiri telah menetapkan sanksi tegas untuk setiap pelaku kekerasan.


Oleh Zia Sholihah

JURNALVIBES.COM – Setiap perbuatan yang merendahkan orang lain, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh, serta fungsi reproduksi seseorang termasuk termasuk dalam kategori kekerasan seksual. Hal ini bisa terjadi karena ketimpangan relasi kuasa dan gender, yang berefek para penderitaan psikis/ fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Menurut Komnas Perempuan tahun 2017, ketimpangan relasi kuasa dan gender ini bentuk sebuah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi atau pun penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk bisa mengendalikan korbannya.

Kekerasan seksual digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik. Dapat melalui daring atau pun teknologi informasi dan komunikasi. Selain pemerkosaan, ada beberapa perbuatan-perbuatan di bawah ini yang juga termasuk kekerasan seksual.

Pertama, berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik. Tubuh atau pun identitas gender orang lain, misal: lelucon seksis, siulan, dan memandang bagian tubuh orang lain yang membuat objek risih. Kemudian menyentuh, mengusap, meraba, memegang, atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang tersebut. Ketika mengirimkan lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya, meskipun penerima materi sudah menegur pelaku. Kegiatan lain seperti menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut.

Selanjutnya memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain seperti saat MOS dan Ospek. Pada saat pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan lain-lain.
Kegiatan mengintip orang yang sedang berpakaian, membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut. Lalu membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk bertransaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut.

Menyikapi fenomena ini kita bisa melihat bahwa peran keluarga dalam menjaga anggota keluarganya dari kekerasan seksual adalah langkah awal sebelum memasuki lingkungan lebih luas. Ini dilakukan dengan memberi anak lingkungan yang aman agar dia dapat berkomunikasi kepada orang dewasa yang dapat dipercaya. Memberitahu saat ada yang mengganggu sehingga menjauhkan mereka menjadi korban dari predator seksual.

Kalau pun sudah terlanjur terjadi, keluarga harus berdiri paling depan membela dan melindungi agar kejahatan tak berulang. Melaporkan kepada pihak berwajib sebagai langkah memberikan hukuman dan efek jera kepada pelaku.

Namun, hal yang sangat berkebalikan terjadi. Lingkungan yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi sumber kerusakan untuk generasi negeri. Tercatat dari 9.645 kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak, korban anak perempuan mencapai 8.615 kasus. Sementara jumlah korban anak laki-laki sebanyak 1.832 kasus. Parahnya 70% pelaku dari orang terdekat atau keluarga (Media Indonesia, 4/6/2023). Dari sini, jelas keluarga bukan andalan perlindungan anggota keluarga lain terutama anak-anak dari kekerasan seksual.

Bukan hanya dalam ranah keluarga, namun dari sisi upaya pencegahan dan perlindungan faktanya negara juga gagal melindungi perempuan dan anak. Poin yang menjadi persoalan mendasar adalah adanya sistem rusak telah membuka peluang terjadinya kasus kriminal ini. Sistem negara yang mengagungkan kebebasan, menghalalkan segala cara dan mencampakkan peran agama dalam mengatur kehidupan masyarakatnya. Tak peduli berapa banyak instansi digerakkan, semuanya berakhir dengan kegagalan. Masih banyak kasus serupa bertebaran.

Lalu bagaimana Islam mengatasi kasus kekerasan yang merebak subur di suatu negeri?

Faktor yang paling penting tentunya dengan memperhatikan dan menerapkan sistem aturan Islam. Islam sendiri mengharamkan setiap bentuk kekerasan terhadap semua makhluk terutama manusia. Islam sendiri telah menetapkan sanksi tegas untuk setiap pelaku kekerasan. Sanksi-sanksi ini tidak hanya berfungsi sebagai penebus dosa/ hukuman, akan tetapi juga efek jera.

Kedua, Islam tidak mengizinkan wanita dan anak-anak dieksploitasi yang kemudian keberadaan mereka menjadi sasaran kejahatan seksual.

Ketiga, Islam memberikan pendidikan dengan mengikat umat terhadap syariah, sehingga tercipta kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah), yakni kepribadian yang menjadikan Islam sebagai tolok ukur pemikirannya dalam berkehidupan.

Keempat, Islam juga mengatur interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan di masyarakat.

Dengan demikian, keamanan akan tercipta secara sunnatullah. Kekerasan seksual dan kasus kriminal lain, akan selesai ketika negara menerapkan sistem Islam ini sebagai landasan hukum bernegara. Wallahu a’lam bishawab.[]

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button