Islam Menjamin Sertifikasi Halal

Dalam sistem Islam, negara akan menugaskan para qadhi hisbah untuk rutin melakukan pengawasan setiap hari ke pasar-pasar, tempat pemotongan hewan, gudang pangan, ataupun pabrik. Para qadhi bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk untuk memastikan kehalalan produk, juga tidak adanya kecurangan dan kamuflase.
Oleh Ruli Ibadanah Nurfadilah, S.P.
(Anggota Menulis Kreatif)
JURNALVIBES.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan bahwa pada 2024, produk yang beredar wajib bersertifikasi halal. Kepala BPJPH Kemenag mengatakan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Ketika masa itu berakhir, tiga jenis produk berikut wajib bersertifikat halal, yaitu makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Dilansir dari CNNIndonesia (8/102023)
Jika tidak bersertifikasi halal, ketiga jenis produk tersebut dilarang beredar di masyarakat dan akan mendapat sanksi jika tetap beredar. Adapun sanksinya bertahap, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Ironisnya, di tengah sistem kapitalisme saat ini, jaminan halal yang hakikatnya menjadi tugas negara, justru menjadi lahan mendulang cuan. Rakyat dibebani untuk mengurus sertifikat dengan biaya yang tidak murah.
Dikutip dari Situs Kemenag (13/3/2022), sebagai gambaran, total biaya bagi usaha menengah produk makanan dengan proses/materiel yang sederhana adalah sekitar Rp8 juta.
Meskipun saat ini pemerintah memberikan fasilitas berupa sejuta sertifikat gratis bagi pelaku UMK. Namun, jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah UMKM di Indonesia yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM mencapai 65,47 juta. Dengan fasilitas sertifikat gratis sebanyak satu juta, berarti ada 64,47 juta UMKM yang harus membayar untuk mengurus sertifikat halal.
Sungguh sangat memberatkan dan menambah bebab rakyat.
Seharusnya yang repott dalam urusan sertifikat jaminan halal ini adalah negara, bukan rakyat. Tugas rakyat yang menjadi produsen adalah membuat produk halal, sedangkan yang bertugas mengawasi adalah negara.
Dengan prosedur sertifikasi halal yang rumit serta mahal ini, akhirnya produsen tidak mau mengurus sertifikasi halal dan mengakibatkan konsumen menjadi korban.
Islam Menjamin Sertifikasi Halal
Berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam, pemilik kebijakan wajib melindungi kepentingan rakyat, termasuk dalam urusan perut. Makanan halal adalah salah satu bagian dari syariat Islam.
Sebagaimana firman Allah Swt:“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (TQS Al-Baqarah: 168)
Para ulama membagi makanan halal dari dua aspek, pertama cara memperolehnya dan kedua dari zatnya. Bila cara memperolehnya dengan cara halal dan zatnya juga halal, status makanan tersebut adalah halal. Halal atau tidaknya makanan yang dikonsumsi sangat berpengaruh bagi seorang Muslim.
Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (HR Tirmidzi)
Dalam sistem Islam, negara akan menugaskan para qadhi hisbah untuk rutin melakukan pengawasan setiap hari ke pasar-pasar, tempat pemotongan hewan, gudang pangan, ataupun pabrik. Para qadhi bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk untuk memastikan kehalalan produk, juga tidak adanya kecurangan dan kamuflase. Ini untuk memastikan bahwa hanya produk halal dan aman yang beredar di tengah masyarakat.
Dengan jaminan seperti ini, rakyat akan merasa aman dalam mengonsumsi produk. Mereka tidak perlu repot harus mengecek dahulu keberadaan sertifikat halal untuk varian produk yang hendak dikonsumsi. Produsennya pun adalah orang-orang yang bertakwa sehingga akan memproduksi produk halal karena merupakan kewajiban dari Rabb-nya.
Dengan mekanisme label haram, bukan label halal, produsen tidak terbebani waktu dan biaya untuk mengurus administrasi yang rumit.
Produksi berbiaya tinggi akan terhindarkan. Pelaku usaha tenang, rakyat sebagai konsumen juga tidak gamang.
Ketenangan ini terwujud karena negara menjalankan tugasnya. Negara yang bisa bertanggung jawab penuh terhadap tugas penjaminan kehalalan ini hanya negara yang menggunakan sistem aturan yang tegak di atas akidah Islam. Tentu kita merindukan pengaturan Islam dalam kehidupan untuk menjaga kita dari berbagai keharaman. Berarti kita harus menempuh jalan untuk memperjuangkan kembali tegaknya sistem Islam dalam bingkai negara agar selamat dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by istockphoto.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






