Opini

Tambang Ilegal Membawa Bencana, di mana Peran Negara?

Islam sebagai agama dan pandangan hidup telah mengatur semua aspek kehidupan, termasuk pengelolaan tambang yang menjadi sumber daya alam. Tambang yang jumlahnya melimpah tidak boleh dikuasai atau dikelola oleh individu atau swasta.


Oleh Rini Fajri Yanti
(Aktivis Muslimah)

JURNALVIBES.COM – Pray for Gorontalo belakangan viral di media sosial. Karena terjadi bencana longsor di Provinsi Indonesia bagian timur ini. Mirisnya lagi, longsor terjadi di titik penambangan ilegal. Peristiwa duka ini menambah deretan catatan merah aktivitas penambangan di negeri ini.

Dilansir dari TribunNews (13/07/2024), bencana longsor terjadi pada Sabtu malam (6/7/2024) hingga minggu dini hari (7/7/2024). Lokasi kejadian berada di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Tempat ini berjarak sekitar 50 km dari ibu kota Provinsi Gorontalo. Kepala desa Tulabolo, Kambang Maki mengatakan, bahwa ongsor diawali banjir akibat hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur desa tersebut. Berdasarkan data sementara, jumlah korban meninggal sebanyak 27 orang dan korban hilang 31 orang. Operasi pencarian korban longsor dihentikan setelah tujuh hari tanggap darurat operasi pencarian berlangsung.

PJ Gubernur Gorontalo, Rudi Salahudin mengatakan, tujuh hari ini sudah tidak efektif lagi, dan juga tidak ada lagi tanda-tanda yang masih hidup. Selain itu sudah disepakati untuk mengundang seluruh keluarga korban yang berstatus masih dalam pencarian. Pemerintah meminta maaf lantaran proses pencarian yang kurang maksimal.

Lokasi ini adalah lokasi penambangan emas ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) yang berada di area Wilayah Kontrak Karya (KK) PT. Gorontalo Minerals. aktivitas tambang emas di wilayah ini sudah ada sejak tahun 1992. Berarti sudah 30 tahunan beroperasi. Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional mengatakan, yang terjadi di Kecamatan Suwawa Timur, merupakan puncak dari pembiaran karena selama ini tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah (Mongabay, 10/07/2024).

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengungkapkan perihal maraknya PETI di Indonesia. Operasi tambang ilegal menurutnya sudahlah pasti tidak mengikuti prinsip-prinsip good mining practice (GMP) yang seharusnya menjadi standar dalam industri pertambangan. Berdasarkan catatan yang dirilis Kementerian ESDM pada 12 Juli 2022, terdapat setidaknya lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. (BloombergTechnoz, 09/07/2024).

Pertambangan Kapitalistik Menelan Korban

Sungguh miris puluhan jiwa melayang akibat bencana longsor di area pertambangan emas ilegal. Apalagi aktivitas ini sudah berlangsung puluhan tahun lamanya. Padahal pertambangan ilegal tentu berbahaya baik bagi penambang, lingkungan dan masyarakat setempat. Karena aktivitas ini jauh dari pelaksanaan aturan-aturan pertambangan, seperti peralatannya, keselamatan kerja, dampak lingkungan, dan lain sebagainya. Puluhan tahun aktivitas ini telah berjalan, tentu pemerintah setempat sengaja membiarkannya.

Kejadian tanah longsor ini bukan murni bencana, tetapi karena ada aktivitas terlarang. Pengusaha tambang atau cukong-cukong yang menerima manfaat lebih besar dari aktivitas ilegal itu harus bertanggung jawab. Pembiaran aktivitas ilegal sekian lamanya ini karena ada keuntungan besar yang masuk ke dalam kantong pemerintah setempat dan juga pengusaha tambang itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa selama masih bisa meraup keuntungan meski sesuatu itu ilegal, maka tetap dibiarkan berjalan. Beginilah watak pemerintah dalam sistem kapitalisme sekuler yang hanya memikirkan keuntungannya dan para pemilik modal semata, tanpa perduli keselamatan rakyat dan lingkungan.

Tidak hanya itu, area tersebut juga luput dari mitigasi bencana, sehingga ketika sudah ada tanda-tanda bencana akan datang, para penambang yang tinggal dekat area tersebut mengira itu hanya gemuruh biasa. Proses evakuasi para korban pasca bencana longsor juga terkesan apa adanya, tidak maksimal.

Meski pemerintah daerah dan pihak perusahaan sudah turun tangan melakukan proses evakuasi para korban dan memberi bantuan logistik selama tujuh hari berjalan, dengan mudahnya mengatakan proses pencarian korban dihentikan karena tidak ada tanda-tanda yang masih hidup. Padahal masih ada 31 orang korban yang hilang.
Dana daerah yang terbatas pun menjadi alasan. Nampak jelas keselamatan rakyat bukanlah prioritas pemerintah.

Kelola Tambang Sesuai Syariah

Islam sebagai agama dan pandangan hidup telah mengatur semua aspek kehidupan, termasuk pengelolaan tambang yang menjadi sumber daya alam. Tambang yang jumlahnya melimpah tidak boleh dikuasai atau dikelola oleh individu atau swasta. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda,
“Dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta beliau ﷺ agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi ﷺ pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd).” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah ﷺ mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan At-Timidzi)

Tambang termasuk ke dalam kepemilikan umum, yang pengelolaannya sepenuhnya diserahkan kepada negara. Negara lah yang wajib mengelola tambang tersebut, yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan publik mereka. Hal ini karena Rasulullah saw. juga bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Negara juga akan mengelola tambang tersebut secara maksimal, memperhatikan keselamatan lingkungan dan masyarakat, karena negara bukan mengeksploitasi tambang, melainkan memanfaatkannya untuk keberlangsungan hidup masyarakat dan negara, bukan privatisasi untuk kekayaan segelintir orang.

Beginilah Islam mengatur terkait pengelolaan tambang, ketika negara menjalankan sistem Islam maka pertambangan akan menjadi sumber pemasukan negara yang besar dan manfaatnya dapat dirasakan oleh setiap rakyat negara. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button