Opini

Skema Pajak Mereduksi Kebaikan

Dampak yang paling terlihat dari kenaikan tarif PPN adalah kenaikan angka kemiskinan dan ketimpangan ekonomi masyarakat

Oleh Fastaghfiiru Ilallah

JURNALVIBES.COM – Skema pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembilan bahan pokok (sembako) sedang disiapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bahkan PPN yang semula 10 persen akan dinaikkan menjadi 12 persen sebagaimana tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Related Articles

Selain sembako, dunia pendidikan juga tidak kalah tragis, rencananya juga akan terkena skema pajak.

Kebijakan perpajakan tersebut kontra produktif dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Karena dipastikan daya beli masyarakat akan turun, yang akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi yang sejatinya sangat tergantung dari daya beli masyarakat.

PPN jelas akan menaikkan harga dan memperparah situasi, apalagi saat pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang.

Dikutip dari EraMuslim.com
Politisi PKS Mardani Ali Sera menilai hal tersebut merupakan langkah panik pemerintah melihat utang yang menggunung dan penerimaan pajak yang menurun. Mardani juga menyampaikan pemerintah Indonesia seharusnya bekerja secara cerdas di tengah pandemi COVID-19 ini. Dia mengatakan upaya yang harus dilakukan pemerintah bukanlah dengan menaikkan pajak. (Eramuslim, 9/6/2021).

“Semestinya di masa pandemi pemerintah bisa bekerja lebih cerdas, tidak dengan menaikkan pajak, apalagi terhadap kebutuhan pokok. Tapi memperkuat industrialisasi dengan menggunakan energi terbarukan.
Ini adalah dampak dari investasi tidak strategis pada infrastruktur yang tidak didukung dengan pembangunan zona industri dan memperkuat inovasi teknologi,” sambung Mardani.

Dampak yang paling terlihat dari kenaikan tarif PPN adalah kenaikan angka kemiskinan dan ketimpangan ekonomi masyarakat.
Beban ekonomi masyarakat akan bertambah berat dengan kreativitas pemerintah menciptakan varian baru pajak.
Kebijakan tersebut dipastikan akan memeras hak milik rakyat hingga ke tetes terakhir keringat mereka.

Bisa jadi catatan penerimaan pemerintah mungkin membaik tetapi sebaliknya catatan kas rumah tangga dan jumlah orang miskin akan merah alias memburuk.

Dalam pandangan syariat Islam, pajak hukumnya haram apalagi sampai membebani kehidupan rakyat kecil. Pajak pun tidak diperbolehkan menjadi sumber utama atau tulang punggung penerimaan negara.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ

“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” (HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7). Hadis ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dan beliau berkata :”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) Bukhari-Muslim.

Sumber pemasukan negara menurut ketetapan syariah Islam antara lain zakat, harta warisan yang tidak habis terbagi, jizyah, ghanimah dan fai’, kharaj, shadaqah tathawwu yaitu rakyat menyumbang dengan sukarela kepada negara, hasil tambang dan semisalnya.
Atau dari pemasukan-pemasukan lain yang dapat menopang anggaran kebutuhan pemerintah, selain pemasukan dengan cara kezhaliman semisal badan usaha milik negara.

Sesungguhnya penyebab utama dari kemiskinan, kelemahan, musibah yang silih berganti, kekalahan, kehinaan, dan lainnya dijelaskan dalan QS Ar-Rum : 41 adalah tangan-tangan manusia itu sendiri.

Di antara manusia ada yang terheran-heran ketika dikatakan pajak adalah haram dan sebuah kezaliman nyata. Mereka mengatakan mustahil suatu negara akan berjalan tanpa pajak. Padahal Allah telah menjanjikan bagi penduduk negeri yang mau beriman dan bertakwa (yaitu dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya), mereka akan dijamin oleh Allah mendapatkan kebaikan hidup mereka di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak.

Sebagaimana Allah Swt. berfirman.

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Seandainya penduduk suatu negeri mau beriman dan beramal shalih, niscaya Kami limpahkan kepada merka berkah (kebaikan yang melimpah) baik dari langit atau dari bumi, tetapi mereka mendustakan (tidak mau beriman dan beramal shalih), maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (Al-A’raf []: 96)

Ketergantungan kita kepada penerapan pajak, merupakan salah satu akibat dari pelanggaran ayat di atas, sehingga kita disiksa dengan pajak itu sendiri. Seandainya pajak ditinggalkan demi melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah Swt., niscaya akan diberikan keberkahan yang turun dari langit dan bumi.

Bukankah kita menyaksikan beberapa negeri yang kondisi alamnya kering lagi tandus, tetapi tatkala mereka menjalankan perintah Allah, maka mereka mendapatkan apa yang dijanjikan Allah berupa kebaikan yang melimpah dari langit dan bumi, mereka dapat merasakan semua kenikmatan dunia.

Sebaliknya, betapa banyak negeri yang kondisi alamnya sangat strategis untuk bercocok tanam dan sangat subur, tetapi tatkala penduduknya ingkar kepada Allah dan tidak mengindahkan sebagian besar perintah-Nya, maka Allah hukum mereka dengan ketiadaan berkah dari langit dan bumi mereka. Wallahu a’lam []

Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button