Opini

Narasi Kebijakan Pajak yang Menyengsarakan Rakyat

Pajak sebagai harta yang diwajibkan Allah Swt. ketika tidak ada harta di baitul maal. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dan pos yang diwajibkan atas mereka. Belanja tersebut meliputi keperluan jihad, industry militer,santunan fakir miskin dan ibnu sabil, gaji tentara pegawai, hakim, guru, infrastruktur jalan, sekolah, rumah sakit, bencana alam, kelaparan dan gempa bumi serta topan.


Oleh Farah Friyanti
(Aktivis Muslimah)

JURNALVIBES.COM – Awal tahun 2025 Pemerintah mengumumkan kebijakan baru yaitu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Pajak Pertambahan Nilai hanya berlaku untuk barang mewah, sejumlah barang dan jasa juga ikut terdampak tarif PPN 12%. Pajak diperuntukan untuk kegiatan membangun dan merenovasi rumah, pembelian kendaraan bekas, jasa paket, jasa asuransi, jasa wisata dan perjalanan keagamaan dan lain sebagainya.

Melansir dari Kompas (03-01-2025), kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang skema PPN Tahun 2025 yaitu tarif efektif 12% untuk barang-barang mewah dan tarif 11% untuk barang nonmewah. Bagi masyarakat dan pelaku usaha narasi ini tentu berdampak bagi mereka. Wacana kenaikan pajak bagi semua barang dan jasa akan bertambah 12% namun kemudian dibatalkan dan hanya diperuntukan untuk barang dan jasa tertentu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam suatu kesempatan menyampaikan alokasi APBN sepanjang 2024 sebesar 20% difokuskan pada pembiayaan pendidikan dalam negeri, realisasi anggaran pendidikan mencapai Rp.519,8 triliun. Ini baru satu sektor yang butuh pembiayaan besar. Bagaimana dengan sektor lain, akankah APBN bisa menanggulangi? Jika penerimaan pajak dan cukai yang menopang APBN tidak bisa mengatasi belanja Negara maka pemerintah harus melakukan peminjaman ke luar negeri atau sampai menaikan pajak.

Arah kebijakan yang berubah-ubah menunjukkan inkonsistensi pemerintah terhadap hajat hidup rakyat. Pemerintah mengambil arah kebijakan populis dengan meyakinkan pajak 12% hanya untuk barang mewah namun kenyataannya di lapangan harga barang tetap naik. Profil pemimpin yang populis otoritarian mengambil peran penting mengambil hati rakyat dengan mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat akan tetapi sebenarnya ada agenda lain yang direncanakan untuk melindungi proyek-proyek pengusaha yang membiayai meraih kursi kekuasaan.

Sosok pemimpin dalam Islam tergambar dalam pribadi Rasulullah saw. dan para sahabat. Umar bin Khatab salah satunya yang memegang prinsip pemimpin yang adil. Beliau membuat kebijakan untuk menyediakan lumbung cadangan makanan agar para musafir dan orang yang berhaji bisa mendapatkan cukup makanan sebagai perbekalan mereka. Tidak hanya itu beliau juga tidak membagikan harta fai pada pasukan yang berperang karena itu bisa digunakan suatu waktu sebagai sumber pendapatan yang bersifat tetap dan pembiayaan kebutuhan lainnya.

Rasulullah saw. selalu mengingatkan pemimpin tidak boleh mengabaikan hak-hak dan menipu rakyatnya. Apalagi dengan memberikan bantuan dan tarik ulur kebijakan seolah untuk mendapat simpati. Umat seharusnya sadar bahwa mereka sedang dalam kendali pemimpin yang populis otoriter. Rasulullah saw. bersabda; “Akan tiba pada manusia tahun-tahun penuh kebohongan. Saat itu, orang bohong dianggap jujur. Orang jujur dianggap bohong. Pengkhianat dianggap amanah. Orang amanah dianggap pengkhianat. Ketika itu, orang ruwaibidhah berbicara. Ada yang bertanya, ‘Siapa ruwaibidhah itu?’ Nabi menjawab, ‘Orang bodoh yang mengurusi urusan orang umum.” (HR. Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘ala as-Shahihain, V/465).

Penerapan sistem sekuler lahir dari penguasa ruwaibidhah yaitu penguasa tidak bisa memposisikan diri sebagai rain (pengurus) dan khadim (pelayan) bagi rakyat. Akibatnya pengabaian akan hukum Allah dan menerapkan sistem sekuler yang menjadi musibah bagi umat. Indonesia mengadopsi sistem perpajakan kapitalis yaitu setiap warga Negara harus ikut berkontribusi dalam mendukung pemerintah sebanding dengan pendapatan mereka di bawah perlindungan negara.

Tidak adanya ketakwaan dalam menjalankan amanah menghasilkan tingkat korupsi pejabat pemerintah tinggi. Sejumlah petugas pajak bersedia bernegosiasi, menerima suap dan mengurangi pajak yang harus dibayar. Sistem hukum yang buruk ditandai dengan proses yang lama dan mahal, hakim mudah disuap, petugas pajak buruk dan inkonsistensi dalam aturan perpajakan misalnya tax amnesty dan pengampunan pajak. Bahkan wajib pajak melakukan manipulasi laporan, menghindari pajak dengan menyembunyikan harta mereka keluar Negeri misalnya ke Hongkong, Singapura dan Bermuda.

Pada tahun 2021, Pandora Papers membocorkan jutaan dokumen yang mengungkapkan harta tersembunyi, penggelapan pajak, pencucian uang orang kaya termasuk Luhut B. Panjaitan dan Sandiaga Uno masuk dalam daftar tersebut. Ini membuktikan bahwa para penguasa bisa melakukan penghindaran pembayaran pajak dan rakyat kecil yang dipaksa membayar pajak. Sungguh miris hidup dalam sistem demokrasi yang memihak pada oligarki bukan pada rakyat yang justru menjadi perhatian mereka.

Pajak sebagai harta yang diwajibkan Allah Swt. ketika tidak ada harta di baitul maal. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dan pos yang diwajibkan atas mereka. Belanja tersebut meliputi keperluan jihad, industry militer,santunan fakir miskin dan ibnu sabil, gaji tentara pegawai, hakim, guru, infrastruktur jalan, sekolah, rumah sakit, bencana alam, kelaparan dan gempa bumi serta topan.

Dalam Islam kekayaan alam sebagai sumber pemasukan baitul maal. Produksi batu bara akan mampu membiayai APBN, belum lagi gas alam, emas, nikel dan bauksit dapat diolah kembali menjadi komoditas turunan bernilai tinggi. Minyak mentah menjadi produk petrokimia dan nikel menjadi bahan energi kendaraan listrik.

Ketakwaan individu menjadi tumpuan agar pemegang amanah ini tidak menerima suap, hadiah dan pendapatan yang tidak halal. Akan sulit jika yang diterapkan itu pemerintah yang jibayah (pemalak) bukan pemerintah riayah (mengayomi) ditengah himpitan kesulitan ekonomi. Oleh karena itu hanya bisa kembali pada sistem pemerintahan Islam yang akan memberikan keadilan dan kesejahteraan. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button