Pajak Naik Rakyat Tercekik

Para penguasa dalam sistem pemerintahan Islam adalah mereka yang tertanam ketakwaan individunya, sehingga akan terwujud para pejabat yang tidak rakus serta terbebas dari keharaman harta ghuluul. Dalam sistem negara Islam seorang pemimpin diangkat (dibaiat) hanya untuk menjalankan hukum syara’ saja. Ia berkewajiban memerintah dan berhukum dengan kitabullah dan sunah rasul-Nya.
Oleh Sella Ummu Labiba
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Tahun baru rakyat kembali menerima kado pahit dari pemerintah berupa kenaikan pajak 12 %. Padahal kondisi perekonomian di tengah masyarakat dalam kondisi tidak stabil, tentu saja hal ini akan membawa dampak terhadap kenaikan harga barang dan jasa. Efeknya masyarakat akan semakin tercekik.
Sebagaimana melansir Cnnindonesia (1-1-2025), Pemerintah resmi menerapkan kenaikan pajak 12 persen ditengah hiruk pikuk ekonomi masyarakat. Pemerintah mengklaim naiknya tarif pajak tersebut adalah untuk subsidi dan bansos yang nantinya dipergunakan untuk pembangunan dan berbagai fasilitas pelayanan yang hasilnya akan dinikmati oleh masyarakat.
Kenaikan tarif pajak juga disinyalir untuk menyokong pertumbuhan masyarakat. Contohnya seperti program makan siang gratis. Namun drama perpajakan ini menuai kesimpangsiuran pada implementasinya, bagaimana tidak dalam satu bulan terjadi beberapa kebijakan sekaligus.
Pada mulanya ditetapkan kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025, kemudian Presiden Prabowo mengambil arah kebijakan populis dengan “membatalkan” atau menunda kenaikan PPN secara umum (tetap 11 persen) dan hanya menaikkan PPN untuk barang mewah.(kompas, 30-12-2024).
Seolah-olah membawa angin segar di tengah masyarakat dengan harapan tidak naiknya harga barang dan jasa dipasaran. Namun kenyataannya di lapangan barang dan jasa tetap naik. Karena kebijakan pembatalan naiknya tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa non-mewah ini, nyatanya membawa kepada kesimpang-siuran informasi dan rumitnya administrasi pajak. Bahkan bagi sebagian besar pengusaha sudah terlebih dahulu membebankan PPN 12 persen kepada konsumen untuk mengantisipasi kebijakan yang berubah-ubah.
Meskipun Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa pihaknya tengah membahas mekanisme dan panduan teknis untuk memastikan pelaksanaan pengembalian dana 1 persen PPN itu kepada konsumen berjalan lancar sehingga dapat menjamin hak wajib pajak tetap terlindungi. Namun persoalan inipun juga belum menemukan titik terang.
Menguatkan Profil Penguasa Populis Otoriter
Pemerintah nampak berusaha cuci tangan dengan dukungan media partisan dan menyebutkan bahwa berbagai program bantuan diklaim untuk meringankan beban hidup rakyat. Lagi-lagi, pemerintah memainkan perannya sebagai pemilik kekuasan sehingga bisa leluasa memaksakan kebijakan yang seolah-olah berpihak kepada rakyat, namun sejatinya mereka hanya melayani oligarki dan elit politik diatas penderitaan rakyat. Kebijakan ini semakin kental akan penguasa yang populis otoriter.
Kezaliman Sistematis
Kebijakan menaikkan PPN 12 persen jelas akan memberi efek domino yang akan menambah beban bagi rakyat, karena setiap naiknya tarif pajak pasti diikuti dengan naiknya harga barang dan jasa. Kebijakan ini lahir dari sistem zalim kapitalisme yang diadopsi, kemudian diterapkan di negeri ini. Peran dan campur tangan negara ditekan seminimal mungkin dan segala urusan harus diserahkan kepada mekanisme pasar.
Dalam doktrin kapitalisme-liberalisme, subsidi tidak boleh ada. Kalau benar merupakan subsidi, maka ini yang dianggap sebagai beban dan menjadi problem ekonomi. Pajak dan utang merupakan sumber salah satu sumber pendapatan utama sistem ekonomi kapitalisme, dan ini merupakan prinsip ekonomi baku yang tidak akan pernah berubah.
Merindu Pemimpin Pengurus Rakyat
Islam sebagai satu satunya ideologi yang sahih telah menunjukan kesempurnaan dan keadilan tata kelola negara dengan syariat-Nya Yang Maha Adil. Sistem Islam telah memberi patokan, bahwa anggaran negara tidak diambil dari pajak. Melainkan bersumber dari yang telah Allah tetapkan seperti fa’i (ghanimah, khumus), jizyah, kharaj, usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, Harta haram pejabat dan pegawai negara, khumuz rikaz dan tambang. Inilah sumber pemasukan tetap negara.
Pajak dalam sistem ekonomi Islam adalah instrumen pemasukan yang menjadi pilihan terakhir dan hanya berlaku untuk kaum muslimin yang Aghnia, yang kebutuhan primer, sekunder dan tersiernya telah mampu dipenuhi. Dharibah bersifat insidental dan hanya saat dibutuhkan karena kekosongan keuangan negara atas ketiadaan pemasukan.
Para penguasa dalam sistem pemerintahan Islam adalah mereka yang tertanam ketakwaan individunya, sehingga akan terwujud para pejabat yang tidak rakus serta terbebas dari keharaman harta ghuluul. Dalam sistem negara Islam seorang pemimpin diangkat (dibaiat) hanya untuk menjalankan hukum syara’ saja. Ia berkewajiban memerintah dan berhukum dengan kitabullah dan sunah rasul-Nya.
Islam memberikan hak kepada para penguasa untuk bertijtihad serta melarangnya menerapkan atau mengambil selain hukum Islam. Dalam QS.Al Maidah ayat 44, 45 dan 47 Allah Swt. jelas menyebut mereka yang tidak menerapkan hukum yang diturunkan-Nya sebagai orang kafir, zalim dan fasik. Berbagai kebijakan yang lahir darinya hanya berasaskan pada syara’ bukan yang lain. Pemimpin pengurus rakyat hanya akan hadir di tengah sistem yang menerapkan syariah Islam secara kafah. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






