Judi Online Merajalela, Islam Solusi Paripurna

Pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui razia atau pemblokiran aplikasi. Persoalan ini membutuhkan solusi paripurna dengan penerapan syariah Islam secara menyeluruh
Oleh Aisyah Shaffiya Shalihah
Akhir-akhir ini media sosial dihebohkan dengan semakin maraknya pesta judol.
Sebagaimana dilansir oleh antaranews (0/5/2026), bahwa terjadi penemuan 320 warga negara asing yang sedang terlibat dalam perjudian online (judol) di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta (9/5/2026). Hal ini kembali membuka mata publik bahwa judi online di negeri ini masih merajalela.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai bahwa pengungkapan kasus mafia judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta ini menjadi bukti praktik perjudian dari di negeri ini masih dijalankan secara sistemis atau terorganisir. Pola judi online tidak lagi bergerak secara sederhana, tetapi melibatkan berbagai pihak hingga kemungkinan jaringan lintas negara. (Metrotv, 10/5/2026).
Fenomena judi online di negeri ini sangat memprihatinkan. Ironisnya, praktik ini terus berulang hampir setiap tahun, bahkan berkembang semakin canggih dan meluas hingga lintas negara. Judi online tidak lagi sekadar persoalan individu, melainkan telah menjadi ancaman sosial yang merusak moral, ekonomi, hingga ketahanan keluarga. Perkembangan teknologi digital membuat aktivitas perjudian semakin mudah diakses kapan saja dan di mana saja hanya melalui telepon genggam.
Jika ditelusuri lebih dalam, maraknya judi online sesungguhnya tidak lahir dari ruang kosong. Akar persoalan ini berkaitan erat dengan penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan materi sebagai asas kebahagiaan dan kesuksesan hidup.
Dalam sistem ini, keuntungan menjadi orientasi utama, sedangkan halal dan haram disingkirkan dari kehidupan. Akibatnya, masyarakat didorong untuk mengejar kekayaan dengan cara instan tanpa mempertimbangkan kebolehan dari agama.
Banyak orang tergoda dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Hanya dengan sekali klik, rakyat berharap dapat mengubah nasib secara cepat. Inilah gambaran masyarakat kapitalistik yang ingin memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan usaha sekecil mungkin. Lebih memprihatinkan lagi, judi online kini telah menjangkiti hampir seluruh lapisan masyarakat.
Generasi muda terjerat karena pengaruh gaya hidup dan media digital. Sementara itu, sebagian orang tua ikut terlibat akibat tekanan ekonomi dan mahalnya kebutuhan hidup. Masyarakat miskin berharap memperoleh keberuntungan instan, sedangkan kalangan kaya menjadikannya hiburan. Bahkan tingkat pendidikan yang tinggi pun tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan judi online. Semua terseret dalam budaya materialistik yang mengukur keberhasilan semata-mata dari jumlah harta.
Lebih ironis lagi, negara ini seakan menjadi surga bagi mafia judi online internasional. Terungkapnya praktik operator asing di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta, menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat. Negara tampak kalah cepat dibanding jaringan kriminal digital yang terus berkembang. Kondisi ini menjadi bukti bahwa solusi yang hanya mengandalkan pemblokiran situs atau penindakan hukum belum cukup menyelesaikan persoalan selama negara masih mengadopsi sistem kapitalisme.
Islam Solusi Paripurna
Islam bukan hanya agama yang mengatur ibadah ritual, tetapi juga memiliki seperangkat aturan kehidupan yang menyeluruh. Dalam pandangan Islam, perjudian merupakan perbuatan haram yang merusak individu maupun masyarakat. Karena itu, solusi Islam terhadap judi online tidak berhenti pada nasihat moral semata, melainkan melalui penerapan sistem yang mampu menutup seluruh pintu kerusakan.
Pertama, membangun ketakwaan individu. Islam menanamkan akidah yang kuat agar setiap Muslim memahami bahwa judi adalah dosa besar yang menghancurkan keberkahan hidup, merusak keluarga, serta menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat. Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (TQS. Al-Ma’idah: 90). Namun, ketakwaan individu saja tidak cukup untuk menghentikan judi online yang telah terorganisasi secara masif.
Kedua, pengawasan masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar. Islam mendorong masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dan saling menjaga dari kemaksiatan. Kepedulian ini diwujudkan melalui dakwah dan nasihat agar masyarakat tetap berada dalam kebaikan. Allah Swt. berfirman: “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (TQS. Ali Imran: 104).
Dengan adanya amar makruf nahi mungkar, masyarakat tidak akan membiarkan praktik judi berkembang di lingkungannya. Pelaku judi pun akan terus diingatkan dan diarahkan agar meninggalkan perbuatannya.
Ketiga, peran negara sebagai penjamin kesejahteraan dan penegak hukum. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab mengurus rakyat dan menjaga mereka dari kerusakan. Rasulullah saw. Bersabda, “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam akan memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan kesejahteraan yang merata, masyarakat tidak terdorong mencari jalan pintas melalui perjudian.
Selain itu, negara juga akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam judi online, mulai dari bandar, operator, hingga pihak yang memfasilitasi transaksi perjudian. Negara akan memblokir situs judi, menghentikan aliran dana, serta membangun sistem teknologi yang mampu melindungi masyarakat dari kejahatan digital.
Dalam Islam, sanksi memiliki fungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir).
Pelaku perjudian dapat dikenai hukuman ta’zir yang ditetapkan qadhi (hakim) yang menentukan jenis atau kadar hukumnya, mulai dari pemusnahan barang bukti kejahatan (itlaf al-mal), hukum cambuk (al-jild), penjara (al-habs), penyaliban (ash-shalb) hingga hukuman mati (al-qatl
Dengan demikian, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui razia atau pemblokiran aplikasi. Persoalan ini membutuhkan solusi paripurna dengan penerapan syariah Islam secara menyeluruh. Ketika individu bertakwa, masyarakat saling mengawasi, dan negara menerapkan hukum Islam secara adil, maka praktik judi online dapat dicegah dan kehidupan masyarakat akan dipenuhi keberkahan.
Wallahu alam bish-shawab
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






