Opini

Pemberian Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Untuk UMKM, Bantuan atau Lepas Tangan?

Dalam Islam, pemerintah adalah ra’in (pengatur) dan junnah (pelindung) yang memastikan satu persatu rakyat sejahtera. Dari sini, ketika ada rakyat kesusahan mendapatkan pekerjaan, maka negara memudahkan bahkan membuka lapangan pekerjaan bagi warga negaranya.


Oleh Azka Majidah

JURNALVIBES.COM – Kabupaten Sumenep menerima penghargaan sebagai peringkat pertama kabupaten di Jawa Timur dengan realisasi Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Mandiri Lintas Sektor UKM terbanyak, yakni 1.431 sertifikat, selama 2021. Menurut Bupati Sumenep Fauzi, Kabupaten Sumenep mewujudkan program SHAT sebanyak-banyaknya targetnya bukan untuk mendapatkan penghargaan. Namun sebagai langkah nyata demi meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan melalui UMKM. Selain memang untuk mendapatkan status hukum, sertifikasi hak atas tanah para pelaku UMKM juga bermanfaat bagi pengembangan usaha mereka.

Pelaku UMKM bisa menggunakan sertifikat tanah mereka sebagai jaminan ke perbankan untuk meminjam modal usaha guna membantu dalam menjalankan usaha, bukan kepentingan lainnya. Dari penuturan orang nomer satu di Sumenep ini menujukkan bahwa pemberian SHAT ini tidak hanya sebagai status hukum para pelaku usaha, namun juga untuk mempermudah dalam mendapatkan pinjaman modal dari perbankan.

Padahal pinjaman tidak bisa lepas dari hukum ribawi. Sebagai contoh, apabila bank menilai harga properti sebesar Rp350 juta. Maka berdasarkan rentang persentase yang bisa dicairkan, nasabah akan menerima uang sejumlah Rp315.000.000 atas gadai sertifikat tanah yang dilakukan.

Kalau dilihat dari jenisnya, pinjaman di bank saat ini terbagi menjadi dua, yaitu kredit tanpa agunan (KTA) dan kredit multiguna (KMG). Keduanya memiliki perbedaan yang terletak pada jaminan atau aset yang diagunkan. Selain memiliki keuntungan, gadai sertifikat rumah di bank atau lembaga lainnya memiliki risiko yang tidak kecil. Apalagi sertifikat rumah dan tanah memiliki nilai tinggi, nasabah harus paham dengan risiko yang ada di balik kredit jenis ini yaitu resiko ditolak oleh bank dan resiko kredit macet. Jika kredit macet akan benar-benar gulung tikar usahanya.

Apabila pemerintah ingin membantu pelaku UMKM untuk mampu meminjam modal usaha guna membantu dalam menjalankan usaha, bukan kepentingan lainnya, seharusnya pemerintah harus memberi bantuan modal secara cuma-cuma. Karena pada dasarnya pemerintah adalah pelindung dan pengatur urusan rakyat. Kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab pemerintah.

Ketika pemerintah mendorong untuk pinjam ke bank, terkesan pemerintah tak mampu memenuhi kebutuhan rakyat dan hitung-hitung dalam membantu rakyat. Pemerintah seperti ini adalah ciri khas pemerintah yang lahir dari sistem kapitalis. Sebuah sistem yang hanya fokus kepada manfaat dan kapital. Pemerintah hanya sebagai regulator saja.

Jadi teringat sebuah kisah nyata, dahulu ketika Rasulullah saw. menjadi pemimpin negara, yaitu daulah Islam di Madinah, beliau pernah memberikan kapak kepada salah satu sahabatnya untuk menjemput rizki. Gambaran ini menunjukkan negara hadir dalam mengaturan hajat hidup rakyat. Sedangkan, di zaman kekhilafahan Umar bin Abdul Aziz tidak ditemukan orang-orang yang berhak mendapatkan zakat. Berarti pada zaman tersebut mayarakatnya makmur sejahtera. Itulah gambaran ketika Islam menjadi sistem kehidupan dalam mengatur negara.

Di dalam Islam, pemerintah adalah ra’in (pengatur) dan junnah (pelindung) yang memastikan satu persatu rakyat sejahtera. Dari sini, ketika ada rakyat kesusahan mendapatkan pekerjaan, maka negara memudahkan bahkan membuka lapangan pekerjaan bagi warga negaranya. Bukan malah menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negara lain.

Selanjutnya, jika ada rakyatnya ingin berbisnis namun tidak mampu dan tidak memiliki modal, maka negara membantu memberikan modal secara cuma-cuma dan tidak ada syarat apapun. Luar biasanya lagi, hal ini tidak berlaku hanya untuk Muslim saja tapi nonmuslim juga. Negara benar-benar hadir dalam mensejahterakan dan meningkatkan ekonomi rakyatnya.

Begitu indahnya ketika masyarakat hidup dalam aturan sistem Islam. Semua merasakan kesejahteraan tanpa terkecuali. Apakah kita tidak rindu hidup dalam kondisi seperti itu? Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by google.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button