Hanya Islam Solusi Tuntas Rakyat Bebas Dari Pajak

Oleh. Uty Maryanti
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM– Menyongsong tahun baru di 2025 Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang banyak menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Naiknya pajak dari 11% ke 12% di tengah lemahnya kondisi ekonomi masyarakat Indonesia serta daya beli yang menurun.
Untuk menekan gejolak dampak dari naiknya pajak yang akan diberlakukan pada tahun 2025 ini Pemerintah menyiapkan bansos dan subsidi untuk PLN dan Air Bersih.
Dikutip dari (cnbc.indonesia, 16-12-2024). Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan, mengungkapkan,
pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas listrik dan air bersih. Selain pembebasan PPN listrik, dengan memberikan diskon 50% tarif listrik untuk pelanggan 2.200 Watt ke bawah, di mana mencakup 81,4 juta pelanggan listrik PLN untuk periode Januari – Februari 2025.
Dibebaskannya PPN untuk listrik dan air bersih bukanlah solusi yang mengakar, masyarakat seakan-akan diberikan keringanan semu yang akhirnya akan dibiarkan strugling dengan beban kebutuhan pokok lain yang terus merangkak naik akibat naiknya pajak ini, hal demikian seolah-olah lumrah terjadi pada sistem kapitalis yang saat ini dijalankan.
Sistem pemerintahan saat ini menjadikan pajak sebagai sumber utama dalam pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran baik operasional rutin maupun pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu pajak menjadi hal yang sangat vital dan menjadi tanggung jawab bersama seluruh rakyat meskipun pada kenyataannya pembangunan atau infrastruktur yang dijalankan pemerintah tidak semua lapisan masyarakat dapat menikmati.
Dinaikkannya pungutan pajak dalam sistem ekonomi kapitalis dianggap dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonominya karena mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima dari pajak. Cara mudah mendapatkan dana segar guna menutupi defisit anggaran negara serta membantu melunasi utang yang membengkak dengan menjadikan pajak sebagai solusi menyelamatkan keuangan negara.
Menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di tengah himpitan ekonomi saat ini tentu sangat membebani rakyat, meskipun diberikan solusi tidak naiknya PPN atas listrik dan air bersih serta potongan diskon 50% untuk tarif listrik periode januari-februari 2025 kebijakan yang diberikan itu hanyalah sementara, solusi yang diambil seolah-olah tambal sulam tanpa ada penyelesaian tuntas.
Akan sangat berbeda jika kepengurusan negara dilandaskan pada sistem Islam, dalam tata kelolanya negara tidak akan menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara. Sistem ekonomi Islam menetapkan negara sebagai ra’in yang mengurus rakyat, memenuhi kebutuhannya dan menyejahterakan rakyat individu per individu.
Dalam sistem ekonomi Islam menetapkan aturan kepemilikan dan menjadikan sumber kekayaan alam sebagai milik umum yang wajib dikelola negara dan hasilnya pun akan dikembalikan kepada rakyat dengan berbagai mekanisme yang sesuai prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Sementara itu pajak yang dikenal dengan istilah dharibah, bersifat temporer dan merupakan alternatif terakhir pemasukan negara, pun demikian hanya akan dipungut pada mereka yang mampu (kaya raya) dimana kebutuhan dasarnya sudah jauh terpenuhi. Yang mana jika kas negara baitul maal sudah tidak kosong/terpenuhi maka pajak yang diambil pun akan dihentikan.
Sumber pemasukan negara Islam pun jelas tidak bertumpu pada pungutan pajak yang membebankan seperti pada sistem kapitalisme saat ini, ada beberapa pos pemasukan negara yaitu pemasukan dari kepemilikan negara yang berasal dari fai, kharaj, anfal, ghanimah, khumus, usyur, jizyah.
Kedua pemasukan dari pengelolaan sumber daya alam yang meliputi hutan, laut, tambang, emas, nikel, batu bara, timah dan semua yang terkandung di dalam bumi.
Ketiga pos pemasukan dari zakat dan sedekah.
Salah satu potensi pemasukan yang besar dalam negara Islam adalah penerimaan dari sektor harta milik umum, yakni SDA yang memiliki deposit besar, yang akan mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan operasional negara tanpa membebankan rakyatnya dengan pungutan pajak.
Kepala negara dalam Islam adalah pelayan umat, tugas dan kewajibannya selain mengatur jalannya pemerintahan sesuai hukum syara pun harus memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak-haknya, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Semua itu bisa diterapkan ketika negara tersebut menerapkan sistem pemerintahan Islam. Maka dari itu, mari kita beralih ke sistem Islam yang telah terbukti mampu menciptakan kesejahteraan, kemakmuran serta keadilan bagi seluruh umat.
Wallahu a’lam bishawab.[]
Editor : HafidzahLathifah; Ilustrator : Fahmzz
Photo Source by telegram.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






