Opini

Pemilu Dalam Sistem Demokrasi Hanya Ajang Pertarungan Berbagai Kepentingan?

Pemilihan pemimpin dalam Islam sangat sederhana, efektif efisien dan hemat biaya. Rakyat mengangkat pemimpin tidak sarat dengan materi dan kekuasaan tidak lazim untuk diperebutkan. Rakyat memilih pemimpin karena percaya dan punya kapabilitas dan amanah, bukan karena uang dan hasil iklan.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, karena jika kita lihat pesta luka tahunan ini dijadwalkan pada bulan Pebruari 2024. Namun ternyata banyak kejanggalan yang muncul, seperti adanya dugaan aliran dana dari luar negeri.

Seperti yang dilansir dari cnbcindonesia (12/1/2024), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik atau parpol. Kepala Biro Humas PPAT, Natsir Kongah mengatakan bahwa langkah PPATK mengungkap aliran dana luar negeri ke parpol sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga demokrasi. Dan menurut Ivan Kepala PPATK, nilai transaksi aliran dana pada tahun 2023 tersebut meningkat dibandingkan 2022.

Mengutip dari liputan6 (11/1/2024), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya tren peningkatan pembukaan rekening baru menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 704 juta pembukaan rekening baru. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan acuan pembukaan rekening terlihat dari Customer Identification Form (CIF) dan ia menduga pembukaan rekening ini berkaitan dengan kontestasi politik.

Aliran dana pemilu dari berbagai pihak termasuk asing menunjukkan pemilu berpotensi sarat akan kepentingan, intervensi asing, bahkan konflik kepentingan. Ada bahaya yang harus diwaspadai dibalik itu, yaitu tergadaikannya kedaulatan negara. Sudah tidak asing lagi bahwa didalam sistem demokrasi untuk meraih kemenangan akan dilakukan berbagai macam cara demi meraih kekuasaan. Karena dalam praktiknya, pemilu sangat membutuhkan biaya yang besar untuk keperluan kampanye. Dengan biaya yang besar tersebut para calon peserta pemilu akan berusaha mendapatkan dana dari siapa saja dengan berbagai macam kesepakatan. Salah satunya pinjaman tersebut yang diganti dengan balasan jasa apabila peserta lolos dalam pemilu. Pada akhirnya para calon akan melakukan berbagai macam cara untuk bisa meraih kemenangan.

Mengingat biaya politik dalam sistem demokrasi sangat tinggi, tidak menutup kemungkinan terjadi kerawanan adanya kucuran dana dari berbagai pihak yang ingin mendapatkan bagian. Pemodal yang punya kepentingan akan memberikan dana pada paslon yang dijagokan. Akibatnya parpol dalam sistem demokrasi kehilangan idealismenya, bahkan rawan dibajak oleh kepentingan pemodal. Bahkan siapapun paslon yang terpilih, maka oligarki atau pemilik modal yang menjadi pemenangnya.

Paslon yang jadi harus mengembalikan semua modal yang digunakan untuk mendanai pemilu dengan memuluskan rencana dan kepentingan pemodalnya. Karena mahalnya biaya pemilu mustahil terpenuhi bagi kontestan yang mandiri, dan pasti diperlukan penopang dana dari para pengusaha atau oligarki.

Meskipun sudah ada ketentuan perundang-undangan yang tertuang di pasal 40 ayat (3) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, pasal larangan menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun. Juga dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini selaku Anggota Dewan Pembina Perludem yang mengingatkan melarang adanya bantuan dana dari pihak asing atau luar negeri untuk digunakan kampanye oleh peserta pemilihan umum (pemilu) tetap saja masih ada aliran dana ke tubuh parpol. Karena tidak menutup kemungkinan saking mahalnya pesta demokrasi.

Akibat mahalnya mahar yang harus dikeluarkan dalam pesta demokrasi demi untuk meraih kursi jabatan, banyak dari para kalangan pejabat yang melakukan korupsi untuk mengembalikan modal yang dipinjam. Menurut aktivis muslimah Siti Nafidah Anshory M.Ag. bahwa ongkos pemilu dalam sistem demokrasi mahal karena terkait dengan paradigma kekuasaan di sistem demokrasi tidak lebih sebagai alat berburu materi, eksistensi dan melanggengkan dinasti. Karena kekuasaan menjadi sangat menggiurkan dan pemilu seperti meja perjudian yang berburu kekuasaan untuk kepentingan yang harus siap bayar berapapun demi keuntungan.

Mereka siap melakukan berbagai macam cara apapun demi memenangkan pertarungan untuk meraih kekuasaan. Misalnya dengan penyebaran berita hoaks, money politik, pembunuhan karakter menjadi hal yang lumrah dalam demokrasi. Dari masing-masing paslon akan berhitung dengan menghitung modal yang dikeluarkan dan akan mendapatkan sekian dan mengembalikan. Pemilu dalam sistem demokrasi tidak ubahnya seperti pertarungan antar kekuatan modal.

Karena tujuannya hanya kepentingan dan kekuasaan, maka pemilu dalam sistem demokrasi bukan jalan perubahan hakiki, yang terjadi malah rakyat kena tipu berkali-kali. Semua itu hanya karena sistem demokrasi yang buruk dan rusak, tapi rakyat tidak menyadari akan kebobrokan sistem ini.

Demokrasi berdiri atas asas sekuler dan kebebasan dan tidak aturan yang jelas yang harus diterapkan. Tidak ada Tuhan dalam sistem demokrasi, semua sangat sarat dengan pertarungan kepentingan.

Berbeda dengan Islam, pemilihan pemimpin sangat sederhana, efektif efisien dan hemat biaya. Rakyat mengangkat pemimpin tidak sarat dengan materi dan kekuasaan tidak lazim untuk diperebutkan. Rakyat memilih pemimpin karena percaya dan punya kapabilitas dan amanah, bukan karena uang dan hasil iklan. Rakyat akan punya pandangan yang sama akan keterikatan pada hukum syara’. Karena hari ini belum ada pemimpin yang menerapkan sistem Islam maka perlu adanya thalab an-nushrah atau meraih dukungan dari yang punya kekuatan dengan cara mendakwahkan Islam. Baru setelah ada kekuasaan maka diangkatlah seorang pemimpin atau khalifah dengan cara pembaiatan. Setelah itu khalifah akan mengangkat pejabat dan kepala daerah untuk mengatur dan mengurusi rakyat dan tidak perlu adanya pilkada yang menghabiskan uang.

Dalam Islam untuk calon khalifah harus memenuhi tujuh syarat in’iqad dan khalifah dipilih untuk menjalankan amanah sesuai tuntunan Allah dan RasulNya. Dalam kitab fikih siyâsah, termasuk Kitab Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah karya Imam Al-Mawardi syarat pemimpin atau khalifah dalam Islam adalah, muslim, laki-laki, balig, berakal, merdeka (bukan budak/berada dalam kekuasaan pihak lain), adil (bukan orang fasik/ahli maksiat), mampu (punya kapasitas untuk memimpin). Tugas utama kepala negara (imam/khalifah) adalah menerapkan hukum-hukum syariat.

Semua itu akan bisa diwujudkan dengan diterapkan Islam secara kafah dan keseluruhan dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button