Opini

Mewaspadai TPPO dalam Dunia Pendidikan

Dalam Islam negara juga wajib mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Bukan hanya terkait kurikulum, tetapi juga upaya agar pendidikan diperoleh oleh rakyat dengan mudah.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke luar negeri yang disediakan oleh salah satu politeknik di Indonesia berbuntut panjang.

Seperti yang dilansir nasional.kompas.com( 8/7/2023), Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan Tindaak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang sudah terjadi sejak 15 tahun lalu. Hal itu disampaikan Anis saat merespon kejahatan TPPO yang terjadi di perguruan tinggi Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.

Sebagaimana yang dirilis indopos.co.id (12/7/2023), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) buka suara terkait mahasiswa yang menjadi korban perdagangan orang dengan modus magang ke Jepang, hal ini dibongkar oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO).

Mengutip dari nasional.kompas.com (4/7/2023), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mendalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Politeknik Negeri Payakumbuh di Sumatera Barat. Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat Sultanul Arifin mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan perintah dari Komnas HAM RI untuk mendalami keterangan pihak kampus terkait kasus TPPO itu.

Kegiatan magang sudah lama diberlakukan di perguruan tinggi di Indonesia, bahkan sebelum ada kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Di mana magang tersebut dapat dikonversi menjadi dua satuan kredit semester (SKS) untuk mata kuliah kerja nyata. Magang di perguruan tinggi ada yang mensyaratkan wajib dilakukan bagi mahasiswa dari perguruan tinggi tertentu, bahkan sebagai syarat kelulusan. Dengan magang bertujuan agar mahasiswa merasakan proses menerapkan keilmuan atau kompetensi yang didapat selama menjalani masa pendidikan di dunia kerja secara langsung. Juga agar bisa memahami sistem kerja yang profesional di industri maupun instansi sebenarnya.
Program magang telah diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 21-30, rincian peraturan program magang ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.22/Men/IX/2009 tentang penyelenggaraan pemagang dalam negeri. Dari lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terdapat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan magang yang telah dilakukan mahasiswa dapat diklaim menjadi angka kredit.

Tetapi pada kenyataannya magang pada pelajar atau mahasiswa ternyata rawan menjadikan celah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seperti yang terjadi pada mahasiswa Politeknik Negeri Payakumbuh di Sumatera Barat. Magang yang seharusnya menjadi jalan pembelajaran secara langsung bagi siswa atau mahasiswa tetapi malah menjadi tindak kejahatan. Dengan diberikan iming-iming magang ke Jepang, akan tetapi malah menjadi korban eksploitasi dan dipekerjakan sebagai buruh.

Magang jelas berbeda dengan bekerja, karena magang adalah bentuk pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan tertentu dalam suatu bidang profesi. Magang merupakan sebuah kegiatan kerja pada suatu profesi yang terdapat di suatu instansi, lembaga atau perusahaan yang menyediakan program kerja sama magang dengan perguruan tinggi. Tetapi sayangnya magang malah disalahgunakan akibat kerakusan oknum yang ingin memperkaya diri.

Dalam sistem kapitalis hari ini perlu mewaspadai juga praktek PKL, di mana siswa didik yang seharusnya belajar langsung tetapi faktanya banyak yang dipekerjakan dengan tanpa gaji karena dianggap sedang magang. Hal ini juga membuka celah dan peluang untuk dieksploitasi orang lain guna mendapatkan keuntungan sendiri. Bahkan perusahaan malah memanfaatkan mahasiswa yang magang untuk memperkejakan dengan tanpa upah atau bayaran.

Pemerintah seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap mahasiswa yang magang agar tidak terjadi praktik eksploitasi. Apabila ada perusahaan yang melakukan eksploitasi pada mahasiswa yang magang, hendaknya diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memberikan rasa jera kepada perusahan bersangkutan, dan memberikan peringatan perusahaan yang lain agar menaati peraturan yang berlaku.

Begitu juga dengan kampus tempat asal mahasiswa, seharusnya dapat membuatkan nota kesepakatan dengan perusahaan. Agar mahasiswa yang mengalami magang dijamin haknya dan perusahaan tidak melanggar hak dari mahasiswa yang menjalani magang. Kampus seharusnya tidak hanya tunduk kepada perusahaan, mahasiswa kampus seharusnya dapat menjalani magang dan perusahaan bisa menampung lulusan dari kampus tersebut untuk bisa bekerja di perusahaan. Sudah seharusnya penindasan terhadap mahasiswa magang tidak terus berlanjut, pemerintah dan kampus harus berkolaborasi agar hak-hak mahasiswa magang atau kerja praktik terlindungi. Jangan sampai kasus eksploitasi mahasiswa magang di perusahaan terus terjadi dan menjadi keburukan yang terus dipelihara.

Berbeda dengan Islam dalam menjadikan sistem pendidikan yang terbaik, sehingga mampu menyiapkan SDM yang berkualitas. Karena didasari oleh ideologi yang kokoh yaitu akidah Islam. Demikian pula dalam menyediakan pendidikan praktis guna untuk menguatkan pembelajaran dan membentuk manusia yang punya kepribadian Islam. Dengan menguasai pemikiran Islam yang handal akan bisa menguasai ilmu-ilmu terapan yang akan memiliki keterampilan yang tepat guna dan berdaya guna.

Begitu juga dengan kurikulum dalam pendidikan Islam diarahkan untuk pembentukan kepribadian Islami, bisa menguasai tsaqafah Islam dan ilmu kehidupan. Di dalam Islam negara juga wajib mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Bukan hanya terkait kurikulum, tetapi juga upaya agar pendidikan diperoleh oleh rakyat dengan mudah. Negara harus bertanggung jawab untuk mewujudkan kemajuan sarana pendidikan guna untuk mencerdaskan umat.

Negara juga harus memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas yang disediakan oleh negara. Untuk kesejahteraan dan gaji para pendidik akan sangat diperhatikan dan merupakan beban negara yang diambil dari kas baitul maal. Semua itu sudah pernah terbukti pada saat Islam menjadi pusat ilmu pengetahuan dan mercusuar peradaban dunia. Dan untuk bisa mewujudkannya lagi perlu penerapan Islam kafah dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by bing.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button