Penistaan Agama Terus Terjadi, Solusi Negara Setengah Hati

Dalam Islam, agama adalah sesuatu yang wajib dijaga dan dimuliakan. Sebab, salah satu tujuan diterapkannya Syariat Islam adalah memelihara dan melindungi agama. Islam juga menjaga kaum muslim, baik agama, darah, bahkan nyawanya.
Oleh Khadziyah Naflah
(Freelance Writer)
JURNALVIBES.COM – Lagi dan lagi, amarah di hati memuncak dengan seketika. Melihat agama kembali dinista oleh mereka yang tak punya etika. Muhammad Kece (MK), seorang YouTuber, mengatakan sebuah dusta terhadap agama Islam dan menggangapnya sebagai canda tanpa takut dan ragu untuk mempermainkannya. Bagaimana tidak, MK dalam videonya menyebut Rasulullah Saw. sebagai pengikut jin, jelas menebar kebencian dan permusuhan terhadap umat Islam. Tak hanya itu, ia juga berani menghina dan merendahkan Al-Qur’an.
Hal ini jelas membuat umat Islam ingin segera ada keadilan nyata untuk menghukum para pelakunya. Sebab, hal tersebut telah menodai agama. Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, mengatakan, ucapan YouTuber MK yang menyinggung Nabi Muhammad Saw. menjurus pada penistaan agama. Menurutnya, tindakan MK telah memenuhi unsur 156a KUHP.
Suparji mengatakan, pasal tersebut berbunyi, “dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ketuhanan Yang Maha Esa.”
“Jadi kalimat (MK yang mengatakan) ‘siapa yang pembunuh, siapa yang perang Badar, itu Muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang Badar dan Uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis’ sudah memenuhi unsur penodaannya,” kata Suparji melalui keterangan tertulis kepada Republika, Ahad (22/8).
Ia menerangkan, unsur ‘barang siapa’ juga terpenuhi lantaran MK merupakan subyek hukum yang bisa mempertanggung jawabkan tindakannya. Sedangkan unsur ‘di muka umum’ terpenuhi lantaran yang bersangkutan mengunggah videonya di kanal Youtube (republika.co.id, 22/08/2021).
Sungguh miris, melihat kasus penistaan agama terus terjadi, apalagi di negeri mayoritas Muslim ini. Berulangnya kasus penistaan agama pun sekali lagi membuktikan jika negara gagal menjaga kehormatan agama. Peran negara seakan hilang dalam seketika, di kala penduduk mayoritas negeri ini dirundung duka yang sulit untuk terobati. Sebab, luka tersebut terus digoreskan tanpa henti, dan pelakunya pun tidak kunjung diadili.
Negara seakan setengah hati dalam menangani kasus penistaan agama ini. Buktinya, Undang-Undang Penodaan Agama yang diterapkan negeri ini nyatanya tak memberikan efek jera bagi para penista agama, bahkan tak mampu mencegah berulangnya kasus tersebut. Justru para penista agama semakin melenggang menjadikan ajaran Islam sebagai bahan candaan. Masih lekat dalam ingatan, bagaimana kasus-kasus penistaan agama yang lalu-lalu. Para penista agama masih bisa wara-wiri ke mana-mana tanpa takut diadili. Sebut saja kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Josep Paul Zhang yang hingga kini kasusnya masih menggantung. Kemudian, penistaan agama oleh Sukmawati hanya berakhir dengan kata “Maaf”.
Hal ini buah dari sistem kapitalis, yang menjadikan sistem hukum buatan manusia di atas segalanya. Sehingga, sistem hukum mampu dikendalikan oleh siapa saja yang berkuasa dan dekat dengan penguasa. Selain itu, sistem ini juga menjunjung tinggi liberalisme (kebebasan). Atas nama HAM (kebebasan berpendapat) menjadi tameng bagi para penista agama Islam. Namun anehnya, kebebasan itu hanya berlaku bagi mereka yang penista Islam, bukan lainnya. Ya, lihat saja jika ujaran kebencian dilontarkan oleh pihak yang kontra dengan rezim, mengkritik kebijakan yang mendzalimi rakyat, membawa pada ajaran yang lurus, maka akan berujung pada penjara dengan segera.
Sehingga, umat Muslim tak bisa hanya diam dan bersabar, harus melakukan perubahan mendasar. Perubahan yang mampu menegakkan hukum dengan adil tanpa pandang bulu. Memberikan efek jera bagi para pelaku penista agama. Melindungi dan menjaga kehormatan agama. Dan menciptakan kemaslahatan bagi rakyat. Semua itu hanya bisa didapat dalam sistem Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah, sistem yang datang dari Sang Maha Pencipta, Allah Swt.
Dalam Islam, agama adalah sesuatu yang wajib dijaga dan dimuliakan. Sebab salah satu tujuan diterapkannya Syariat Islam adalah memelihara dan melindungi agama. Islam juga menjaga kaum muslim, baik agama, darah, bahkan nyawanya. Pemimpin tegas dalam mengambil sikap saat Rasul, beserta ajarannya dinista. Hal tersebut tergambar pada masa kepemimpinan Khalifah Abdul Hamid saat merespon pelecehan kepada Rasulullah Saw. Saat itu, beliau memanggil duta besar Perancis meminta penjelasan atas niat Perancis yang akan menggelar teater yang kontennya melecehkan Nabi Saw. Beliau berkata pada duta Perancis, “Akulah Khalifah umat Islam Abdul Hamid! Aku akan menghancurkan dunia di sekitarmu jika kamu tidak menghentikan pertunjukan tersebut!”
Ketegasan khalifah/pemimpin dalam Islam sangatlah jelas mampu melindungi dan menjaga kehormatan Rasulullah, beserta ajarannya. Sehingga kasus penistaan agama tidak akan berulang kembali. Sistem Islam Pun akan mampu membawa rakyat pada kemaslahatan hakiki, sebab seorang khalifah akan senantiasa memenuhi kewajibannya, yaitu me-riayah rakyatnya dengan baik. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






