NIK Dipajakin, Kapitalisme Membunuh Rakyat Miskin

Islam dengan sistemnya yang sempurna. Mampu memberikan solusi bagi setiap problematika kehidupan, baik individu, masyarakat, juga negara.
Oleh Nur Rahmawati, S.H.
(Pemerhati Kebijakan)
JURNALVIBES.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan bakal segera disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2021. Salah satu perubahan krusial dalam beleid baru ini yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Tempo.co, 2/10/2021)
Kebijakan yang Tak Pandang Bulu
Kebijakan yang tertuang dalam RUU tersebut sungguh menjadikan masyarakat kian sulit untuk bernafas lega. Pasalnya setiap individu masyarakat yang memiliki NIK akan dikenakan wajib pajak. Coba kita telusuri saat ini begitu sulitnya rakyat kebanyakan. Apalagi yang berada pada garis kemiskinan, jangankan berpikir pajak, untuk memenuhi kebutuhan pokok makan saja sudah sangat sulit. Namun penguasa saat ini tetap tutup mata akan kesulitan yang dirasakan rakyatnya. Ada apa dengan semua ini?
Menelisik tentang pajak, Menteri Ekonomi Sri Mulyani secara terang-terangan mengenai pajak, “RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi NIK sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam keterangan resmi pada Kamis lalu, 30 September 2021 (Tempo.co, 2/10/2021).
Hal ini mengindikasikan bahwa dalam sistem kapitalis pajak merupakan solusi yang ampuh untuk meningkatkan ekonomi. Selain itu, pajak merupakan sumber utama pendapat negara atau APBN meski mengorbankan individu masyarakat. Solusi inilah yang sistem kapitalis tuntut untuk menyelesaikan perekonomian negara.
Sistem yang tidak berpihak sama sekali pada rakyat. Sistem yang hanya menguntungkan segelintir orang. Bahkan pajak ini akan melebarkan jangkauan untuk memalak rakyat, karena tidak lagi memilih siapa yang kaya dan miskin, siapa yang mampu dan tidak, semua mendapatkan tanggung jawab pajak.
Kapitalisme Sistem Menyengsarakan
Tidak berlebihan jika kita mengatakan bahwa sistem saat ini yang diadopsi oleh negara menjadikan kemiskinan kian bertambah. Keserakahan kian meraja lela dan imbasnya kejahatan yang menjadi dampak dari sistem ini pun semakin menjamur. Jika dianalisa secara mendalam akan kita dapati tidak ada sedikit kebaikan pun dalam sistem kapitalis, kecuali keuntungan oleh para elite kapital.
Sebagaimana data Ramadhan menyebut jumlah kejahatan yang ditangani polisi pada minggu pertama 2021 mencapai sebanyak 4.650 kejadian. Sedangkan, minggu kedua meningkat menjadi sebanyak 4.886 kejadian. Pertama, kejahatan konvensional, pada minggu pertama sebanyak 3.944 kejadian. Sedangkan, minggu kedua 3.999 kejadian (Medcom.id, 19/1/2021).
Lantas, apalagi yang bisa diharap dari sistem kapitalis yang diterapkan saat ini? Jika hanya terus menyisakan penderitaan bagi yang miskin, pun rakyat kebanyakan. Padahal negara punya kewajiban menjamin hajat hidup rakyatnya. Menjamin penghidupan yang layak seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Sayangnya tak sejalan dengan fakta di lapangan. Rakyat yang harusnya diayomi justru dibebani pajak tanpa kecuali. Sebagaimana yang akan ditetapkan dalam Undang-undang tentang NIK yang akan menjadi NPWP. Sungguh miris, mengorbankan rakyat demi meningkatkan ekonomi negara. Faktanya, pajak alat eksploitasi para kapitalis dan rezim yang kapitalistik.
Pajak dalam Sistem Islam
Islam dengan sistemnya yang sempurna. Mampu memberikan solusi bagi setiap problematika kehidupan, baik individu, masyarakat, juga negara. Dalam urusan pajak, Islam mengharamkan pajak sebagai sumber utama APBN. Sumber utama APBN dalam Islam adalah pengelolaan SDA oleh negara baik yang masuk dalam kategori milik umum seperti barang tambang dan SDA lainnya ataupun barang milik negara yang dikelola oleh BUMN, (Mediaumat.news, 27/5/2021).
Luar biasanya lagi, pungutan pajak tidak dibebankan pada nonmuslim, tetapi kewajiban kaum Muslim. Peneliti dari Forum Analisis dan Kajian Kebijakan Untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA), Muhammad Ishak mengatakan bahwa nonmuslim tidak dikenakan pajak.
“Ini menarik ya, jadi nonmuslim tidak dikenakan pajak, karena yang akan dibelanjakan itu adalah pemenuhan sesuatu yang menjadi kewajiban kaum Muslim,” ujarnya dalam acara Kajian Islam & Peradaban: Beda APBN Khilafah dengan Negara Sekuler, Selasa (17/8/2021) di kanal YouTube Saluran Khilafah Reborn.
Maka, dengan demikian tidak ada yang terzalimi, karena pembiayaan wajib negara untuk rakyatnya, sumber utamanya adalah SDA (Sumber Daya Alam) yang pastinya dikelola oleh negara tanpa campur tangan swasta. Hal ini menghindari adanya intervensi pihak lain yang akan menyetir pengelolaan negara. Sudah selayaknya Islam dijadikan sistem hidup tidak hanya individu, masyarakat, tetapi juga negara. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






