Cara Islam Menyelesaikan Masalah Upah Buruh

Persoalan THR haruslah memberi rasa keadilan bagi pengusaha dan para pekerja. Pemerintah selaku pihak yang paling bertanggung jawab mestinya berperan besar dalam hal ini. Bukan memberi peluang kelonggaran bagi pengusaha yang akan merugikan para pekerja. Apa yang harus dilakukan?
Oleh: Sumaiyah, S.E. (Aktivis Muslimah)
JURNALVIBES.COM – Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) adalah momen bahagia yang ditunggu-tunggu para pekerja saat menjelang lebaran. Bagi pekerja, tak lengkap rasanya berlebaran tanpa THR. Sebab THR biasanya mereka pakai untuk memenuhi kebutuhan lebaran sanak keluarganya. Mereka sangat berharap agar THR tahun 2021 tak lagi dicicil atau ditunda.
Para buruh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. Terlebih masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.
“Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kompas.com, Senin (5/4/2021).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya dan tidak dicicil. KSPI meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengambil sikap tegas bila ada perusahaan yang abai terhadap pembayaran THR.
Sementara bagi para pelaku usaha meyakini pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 berpeluang masih diizinkan oleh pemerintah untuk dicicil. Pengusaha sendiri berharap ketentuan surat edaran THR boleh dicicil seperti yang dibuat oleh menteri ketenagakerjaan pada 2020 dapat dilanjutkan kembali pada tahun ini.
“Surat edaran naker 2020 masih sama di 2021 dalam hal ini kita masih bertahan di pandemi covid,” kata Ketua Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Adi Mahfudz W.H, kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/3/2021).
Adalah wajar bila buruh/pekerja menuntut hak pemberian THR. Di masa pandemi begini, produktivitas ekonomi memang menurun. Terlebih bagi rakyat kebanyakan yang menjadi buruh/pekerja. Ditambah kehadiran UU Cipta Kerja telah mengebiri hak-hak mereka sebagai pekerja.
Semua beban kebutuhan hidup seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan mereka tanggung sendiri. Bantuan sosial yang sedianya digunakan untuk mengurangi dampak kemiskinan tidak terdistribusi secara maksimal. Harga bahan pokok naik tentu saja menambah beratnya hidup di masa pandemi dalam pusaran sistem kapitalisme.
Dasar yang memicu konflik buruh dan pengusaha sendiri disebabkan oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost (biaya hidup) terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh.
Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu yang minimum sekadar untuk mempertahankan hidup mereka. Konsekuensinya, terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Masalah buruh dengan pengusaha akan selalu ada selama persoalan terkait akad ijarah dan hak buruh memperoleh kesejahteraan belum tuntas.
Persoalan THR haruslah memberi rasa keadilan bagi pengusaha dan para pekerja. Pemerintah selaku pihak yang paling bertanggung jawab mestinya berperan besar dalam hal ini. Bukan memberi peluang kelonggaran bagi pengusaha yang akan merugikan para pekerja. Apa yang harus dilakukan?
Pertama, melakukan klasifikasi terhadap perusahaan mana yang mampu memberi THR penuh dan mana yang belum mampu. Klasifikasi ini diperlukan agar pengusaha dan pekerja merasa rida dan legawa menerima THR penuh atau terpaksa harus dicicil. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan audit kondisi keuangan perusahaan selama dua atau tiga tahun berturut-turut. Apakah rugi atau malah untung?
Kedua, menetapkan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat. Selama paradigma kapitalisme yang dipakai, selalu ada yang dirugikan dalam pengambilan kebijakan. Utamanya para buruh. Pemerintah bisa memberi sanksi yang tegas terhadap perusahaan ‘nakal’ yang tidak mau bayar THR pekerja. Jangan sampai perusahaan memanfaatkan situasi pandemi untuk berlepas diri dari kewajibannya membayar hak pekerja.
Lantas, bagaimana cara Islam mengatasi persoalan upah dan buruh? Problem dasar persoalan buruh pada dasarnya terletak pada kesejahteraan. Islam mewujudkan kesejahteraan dan menciptakan rasa keadilan bagi pengusaha dan pekerja.
Dalam Islam, Ijarah adalah kesepakatan atas suatu jasa dengan adanya imbalan /kompensasi tertentu. Akad ijarah antara pekerja dan pengusaha diatur dalam syariat Islam. Penetapan besaran upah kerja, jenis pekerjaan, dan waktu kerja merupakan akad yang dilakukan berdasarkan keridaan kedua belah pihak. Tidak boleh ada yang merasa dipaksa dan dirugikan.
Apabila akad ijarah telah dilakukan terhadap suatu pekerjaan, pekerja berhak memperoleh upah atas kerjanya. Jika dalam akad ada kesepakatan pemberian THR atau tunjangan lain, maka pengusaha wajib memberikannya sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. Akad yang telah disepakati wajib dilaksanakan oleh kedua pihak yang berakad. Allah Swt. berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُو
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. (TQS. Al-Maidah: 1).
Dalam Islam, besaran upah mesti sesuai dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempat bekerja. Tidak dikaitkan dengan standar hidup mininum masyarakat.
Perusahaan wajib memberikan upah dan hak-hak buruh sebagaimana akad yang telah disepakati, baik terkait besarannya maupun jadwal pembayarannya. Majikan/perusahaan haram mengurangi hak buruh, mengubah kontrak kerja secara sepihak, atau menunda-nunda pembayaran upah. Semua ini termasuk kezaliman. Nabi saw. bersabda:
قَالَ اللَّهُ ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، رَجُلٌ أَعْطَى بِى ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ، وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ
Allah telah berfirman, “Ada tiga golongan yang Aku musuhi pada Hari Kiamat: seseorang yang berjanji atas nama-Ku kemudian ingkar; seseorang yang menjual orang merdeka kemudian menikmati hasilnya; seseorang yang memperkerjakan buruh dan buruh tersebut telah menyempurnakan pekerjaannya, namun ia tidak memberikan upahnya.” (HR Al-Bukhari).
Jika terjadi sengketa antara pekerja dan majikan terkait upah, maka seorang pakar (khubara’) lah yang menentukan upah sepadan. Pakar ini dipilih kedua belah pihak. Jika masih bersengketa, negaralah yang memilih pakar tersebut dan memaksa kedua belah pihak untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.
Semua mekanisme ini hanya bisa diberlakukan dengan penerapan syariat Islam secara kafah oleh negara Khilafah. Dengan begitu, kesejahteraan untuk seluruh masyarakat bisa terwujud. Wallahu a’lam bishowab.[]
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






