Opini

Buruh Sejahtera dalam Naungan Sistem yang Sempurna

Dalam Islam, pembahasan upah termasuk dalam pembahasan fikih muamalah berkenaan dengan ijarah. Dalam ijarah ada pekerja (ajir) dan ada yang mempekerjakannya atau yang memberi upah disebut musta’jir. Pekerja atau buruh mendapatkan upah sesuai dengan pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan kesepakatan kedua belah pihak.


Oleh Yuli Juharini
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Dari tahun ke tahun nasib buruh selalu jadi bahan perbincangan di negeri ini. Mulai dari aksi buruh yang menuntut kenaikan upah sampai banyaknya PHK masal yang terjadi terhadap buruh. Walaupun setiap tahun upah buruh selalu naik tapi tidak seimbang dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang sudah terlanjur membumbung tinggi, belum lagi ditambah dengan kenaikan pajak yang semakin tidak terkendali. Sepertinya para elit politik cenderung berpihak pada para pengusaha dibandingkan dengan nasib para buruh.

Secara tersirat hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, dalam rapat koordinasi nasional penyelenggaraan pemerintah daerah yang diadakan di Sentul International Convention Center Bogor (7/11). Beliau meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam menentukan Upah Minimun Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) supaya tidak terjebak pada kebijakan yang populis. Beliau juga mengatakan bahwa UMP yang terlalu tinggi dan tidak rasional berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal itu pun dapat menimbulkan gejolak yang melibatkan pengusaha, buruh, dan pemerintah (tirto, 7-11-2024).

Pada kesempatan lain, Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Subchan Gatot mengatakan bahwa saat ini Dewan Pengupahan Nasional sudah melakukan sidang membahas soal pengupahan. Dalam sidang itu dihadiri oleh perwakilan dari pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. Jika mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur tentang upah buruh, maka Apindo ingin membuat skala upah. Di mana buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan ada kenaikan gaji antara 1 hingga 3%. Itu pun tergantung dengan kemampuan perusahaan. Menurutnya, upah minimun yang tidak terlalu tinggi membuat perusahaan punya ruang untuk tumbuh (cnbcindonesia, 7-11-2024).

Menilik fakta yang ada, seakan-akan para pengusaha dan pemerintah berkolaborasi untuk tidak menaikan upah buruh terlalu besar. Sungguh sebuah ironi, di mana buruh yang juga termasuk rakyat dibebani dengan kenaikan pajak yang tinggi sementara kenaikan upah buruh hanya cukup untuk menyambung hidup sehari-hari. Berbagai macam kebijakan terkait nasib buruh sepertinya lebih mementingkan para pengusaha.

Berapa Rata-rata Gaji Buruh di Indonesia?

Gaji buruh di Indonesia itu sangat beragam tergantung pada sektor pekerjaan, jenis kelamin, dan lokasi di mana mereka tinggal. Masing-masing wilayah berbeda gajinya. Menurut Badan Pusat Statistik, rata-rata Upah Minimun Propinsi (UMP) Tahun 2024 adalah sebesar Rp3.716.993. UMP Tahun 2024 ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bila upah buruh jadi dinaikan sebesar 3%, tidak lantas membuat kaum buruh memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhannya. Karena sebelum upah naik, kebutuhan pokok sudah lebih dulu merambah naik. Jadi tetap saja ada ketimpangan antara pemasukan dan pengeluaran. Nasib buruh benar-benar sangat memprihatinkan.

Sistem kapitalis yang diemban negara saat inilah yang menyebabkan buruh hanya dipandang sebagai bagian dari sebuah produksi. Di mana para pengusaha menerapkan prinsip ekonomi yaitu dengan modal sedikit akan mendapat keuntungan yang banyak. Buruh termasuk modal yang harus ditekan serendah mungkin upahnya tidak peduli apakah upah tersebut cukup ataupun tidak. Sungguh miris nasib buruh di sistem kapitalis. Diperas tenaganya, diberi upah alakadarnya, dan tidak sedikit yang di PHK tanpa pesangon.

Buruh Sejahtera dalam Sistem Islam

Dalam Islam, pembahasan upah termasuk dalam pembahasan fikih muamalah berkenaan dengan ijarah. Dalam ijarah ada pekerja (ajir) dan ada yang mempekerjakannya atau yang memberi upah disebut musta’jir. Pekerja atau buruh mendapatkan upah sesuai dengan pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan kesepakatan kedua belah pihak. Tidak boleh ada yang dirugikan atau dipaksa. Islam menganut prinsip pengupahan berdasarkan asas keadilan dan kesejahteraan untuk musta’jir dan ajir.

Pemberian upah pun harus ditentukan dari awal. Apakah harian, mingguan atau bulanan. Jangan sampai menunda-nunda pembayaran upah karena itu merupakan salah satu bentuk kezaliman terhadap pekerja atau buruh. Ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Thabrani, di mana rasul Muhammad saw. bersabda, berikanlah upah kepada para pekerja sebelum kering keringatnya.

Jika terjadi perselisihan antara musta’jir dan ajir terkait upah maka negara berhak memilih khubara, seorang ahli yang menentukan besarnya upah. Kedua belah pihak harus mengikuti pendapat ahli tersebut. Pekerja atau buruh juga merupakan manusia yang berhak untuk hidup sejahtera. Standar kesejahteraan dalam Islam tidak ditentukan oleh pendapatan perkapita.

Demikianlah keadaan kaum buruh jika berada pada sistem Islam. Dengan menerapkan aturan Islam secara kafah maka kesejahteraan kaum buruh bukanlah hanya mimpi semata tapi benar-benar nyata. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button