Opini

Pelonggaran Miras, Bukti Sistem Liberal Merusak Generasi Bangsa

Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras atau khamr mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen atau peminumnya


Oleh Umi Hafizha

JURNALVIBES.COM – Sungguh aneh langkah yang diambil penguasa negeri ini. Meskipun mayoritas berpenduduk muslim, namun legalisasi miras begitu mudah diketok palu, seperti Permendag RI No. 20 Tahun 2021 tentang pelonggaran miras.

Melansir dari CCN (8/11) Indonesia, Kementrian Perdagangan (Kemendag) menambah kuota masyarakat untuk membawa minuman beralkohol (minol) atau minuman keras dari luar negeri untuk dikonsumsi sendiri dari 1 liter menjadi 2,250 mililiter atau 2,25 liter per orang. Tambahan kuota itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.

Namun demikian aturan tersebut mendapat penolakan dari MUI karena dianggap aturan ini bisa merusak anak bangsa. Menurut Ketua MUI, Chalil Nafis, Permendag RI Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini memang memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia. Namun merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Dikatakan bahwa kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 Tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml, ini pastinya menurunkan pendapatan negara, (kumparan.com, 7/11/2021).

Tentu saja kegelisahan ini harus terus menerus disuarakan dalam rangka mengawal kebijakan penguasa. Kebijakan yang saat ini cenderung berpihak pada asing termasuk kepada wisatawan mancanegara atau wisman. Kebijakan ini lahir dari sebuah paradigma yaitu sekuler kapitalis. Sebuah paham transnasional barat yang mengajarkan kepada manusia untuk memisahkan agama dari kehidupan.

Manusia bisa membuat aturan sendiri tak peduli halal haram dan bebas berbuat apapun demi memuaskan hasratnya, untuk meraih keuntungan materi sebanyak-banyaknya. Maka dari paradigma inilah lahir kebijakan seperti Permendag RI No. 20 Tahun 2021, sehingga fakta yang dihadapi miras tetap diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi.

Oleh karena itu, selama sistem sekuler masih diadopsi dan diterapkan sementara syariat Islam dicampakkan. Masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala kemudaratannya. Sehingga penolakan tidak boleh cukup pada pelonggaran kuantitas miras, tetapi juga harus menolak secara menyeluruh masuknya miras berapa pun jumlahnya dan juga harus menentang produksi-distribusi miras dengan apapun karena bertentangan dengan syariat.

Begitu juga kaum muslim harus merobohkan paradigma sekuler kapitalis yang saat ini dijadikan sebagai sistem kehidupan dan asas kebijakan penguasa. Kemudian menggantikannya dengan paradigma sahih yaitu Islam sebagai asas bernegara, bermasyarakat, maupun individu dalam negara khilafah. Hanya dengan Islam beserta institusi negaralah hukum syariat akan diterapkan secara kafah tidak diotak-atik bahkan diabaikan keberadaannya.

Dalam Islam miras atau khamr jelas keharamannya seperti yang dijelaskan dalam QS. Al Maidah ayat 90. Selain itu Allah Swt. menyebutkan khamr dan judi bisa memunculkan permusuhan dan kebencian diantara orang beriman, memalingkan mukmin dari mengingat Allah dan melalaikan salat. Allah ta’ala juga mensifati khamr dan judi dengan rijsun atau kotor, perbuatan setan, dan sebagainya.

Namun demikian, dampak buruk miras tidak hanya merusak pribadi peminumnya. Miras juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh miras berpotensi melakukan beragam kejahatan, bermusuhan dengan saudaranya, mencuri, merampok, membunuh, memperkosa, dan lain – lain.

Rasulullah juga menyebut bahwa khamr adalah sebagai induk kejahatan. ” Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar, siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya” (HR. Ath – Thabarani).

Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras atau khamr mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual, hingga konsumen atau peminumnya.

Islam memberikan sanksi bagi orang yang meminum miras berupa hukum cambuk 40 kali atau 80 kali. Ali Ra. menuturkan Rasulullah mencambuk 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar menambah 80 kali masing – masing adalah sunah, ini adalah yang lebih aku sukai (HR.Muslim).

Untuk pihak yang suka meminum khamr maka sanksinya berupa sanksi takzir, bentuk dan kadar sanksi diserahkan kepada khalifah atau qadi sesuai ketentuan syariat. Sanksi itu harus memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr akan dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr, karena mereka telah menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat.

Inilah ketentuan syariat Islam yang akan ditetapkan oleh khilafah. Pemimpin dalam Islam tidak akan mengambil kebijakan menghalalkan sesuatu yang jelas diharamkan Allah sekalipun mendatangkan keuntungan materi. Khilafah akan memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggar. Sistem sanksi yang tegas inilah yang berfungsi sebagai zawajir yaitu mencegah orang lain berbuat pelanggaran serupa dan jawabir yaitu sebagai penebus dosa manusia di akhirat kelak.

Fungsi ini akan terwujud jika khilafah yang melakukannya. Selain itu khilafah tidak akan meminta-minta kepada wisman untuk mendapatkan devisa negara. Khilafah mempunyai mekanisme sistem ekonomi yang berbasis baitul maal sebagai sumber keuangan negara. Inilah sistem yang menjaga kaum Muslim dari khamr secara total dan yang seharusnya diperjuangkan. Wallahu a’lam bishshawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button