Korupsi Habits dalam Sistem Demokrasi

Korupsi dalam pandangan Islam disebut dengan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa`in, termasuk di dalamnya adalah penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang.
Oleh Ani Susilowati, S.Pd.
(Aliansi Penulis Rindu Islam)
JURNALVIBES.COM – Derasnya kasus korupsi yang menggurita belum mampu dijadikan pelajaran berharga di negeri zamrud khatulistiwa gemah ripa loh jinawi ini. Sederet kasus korupsi bukan dibasmi tetapi malah dipelihara, diberi peluang menduduki tampuk kekuasaan. Bagaimana tidak, dapat kita lihat dan saksikan sendiri bahwa baru-baru ini pada tanggal 18 Februari 2021 mantan terpidana kasus korupsi, Emir Moeis ditunjuk sebagai salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). PIM merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (BUMN) (kompas, 6/8/21).
Diketahui, Emir pernah terjerat kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004 saat menjadi anggota DPR.
Meskipun dalam Permen BUMN tahun 2012 pasal 4 disebutkan untuk menjadi dewan komisaris di antara syarat itu menjelaskan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.
Namun, meski Emir Moeis dianggap sudah melewati masa hukuman setelah lima tahun berlalu, apakah ada jaminan perilaku korupsi tidak akan kambuh lagi dalam diri mantan napi? Mengingat, BUMN sangat rawan korupsi. Apalagi jika yang mengelolanya mantan pelaku korupsi.
Seolah di negeri ini tidak ada lagi orang yang bersih, kompeten, dan berintegritas untuk jadi komisaris. Sampai sebegitunya kah mengangkat sosok yang cacat integritas memegang kursi ‘panas’ komisaris? Mengabaikan nilai-nilai moral dan kepribadian hanya untuk berbagi jabatan.
Bukan hanya mengelola BUMN dengan cara serampangan, tetapi hal ini juga menjadi indikator kemunduran bagi pemberantasan korupsi. Susah payah memberantas, selepas bebas, malah mendapat jabatan berkelas.
Mantan sekretaris kementerian BUMN periode 2005-2010, Said Didupun unjuk gigi mempertanyakn akal sehat Menteri BUMN saat mengangkat eks koruptor menjadi komisaris di anak perusahaan BUMN, karena beliau tahu benar bahwa di BUMN tersebut rawan tindak korupsi. Tetapi ini malah mengangkat mantan koruptor yang bisa jadi mengulang tindakan yang sama seperti tempo dulu.
Namun, peringatan dari siapapun untuk kebaikan negeri ini tidak pernah dihiraukan karena adanya sebuah kepentingan para korporasi dalam memuluskan semua hawa nafsunya dalam menguasai jabatan dan kekuasaan. Ya semua itu karena memang korupsi menjadi semacam habits (kebiasaan) di negeri ini.
Faktor penyebab korupsi saat ini sebenarnya berpangkal dari ideologi yang ada, yaitu demokrasi-kapitalis.
Faktor yang pertama, faktor ideologis tersebut terwujud dalam nilai-nilai yang menjadi anutan dalam masyarakat kini yang berkiblat kepada Barat, seperti nilai kebebasan dan hedonisme.
Demokrasi-kapitalis telah mengajarkan empat kebebasan yang sangat destruktif, yaitu kebebasan beragama (hurriyah al aqidah), kebebasan kepemilikan (hurriyah al tamalluk), kebebasan berpendapat (hurriyah al ra’yi), dan kebebasan berperilaku (al hurriyah al syakhshiyyah).
Empat macam kebebasan inilah yang tumbuh subur dalam sistem demokrasi-kapitalis yang terbukti telah melahirkan berbagai kerusakan. Korupsi merupakan salah satu kerusakan akibat paham kebebasan kepemilikan (hurriyah al tamalluk) tersebut. (Abdul Qadim Zallum, Ad Dimuqrathiyah Nizham Kufr, 1990).
Faktor kedua, lemahnya karakter individu. Sebagai contohnya, individu yang memang tidak tahan godaan uang suap.
Faktor ketiga, lingkungan atau masyarakat yang mendukung. Seperti adanya budaya suap atau gratifikasi yang berawal dari inisiatif masyarakat.
Faktor keempat, penegakan hukum yang lemah, misalnya adanya sikap tebang pilih terhadap pelaku korupsi, serta sanksi bagi koruptor yang tidak menimbulkan efek.
Sungguh penerapan sistem demokrasi memang tidak bisa dinafikan sebagai akar penyebab kasus korupsi dan praktik-praktik kecurangan lainnya. Sistem ini tegak di atas asas sekularisme yang menafikan peran agama dalam kehidupan. Khususnya agama Islam yang memiliki keyakinan bahwa setiap sisi kehidupan, termasuk pola pikir dan sikap manusia tak bisa lepas dari aturan Sang Pencipta, bahkan kelak akan dipertanggung jawabkan.
Di pihak lain, sekularisme yang menjadi landasan demokrasi juga tidak bisa lepas dari paham liberalisme, pluralisme dan permisivisme. Paham-paham inilah yang menyebabkan sistem kontrol sosial menjadi mandul. Bahkan berpengaruh pada kebijakan negara yang di-setting untuk mengakomodir semua kepentingan, sehingga hukum-hukum yang berasal dari Islam tidak mungkin bisa diterapkan. Bahkan hukum yang ada pun bisa ditafsirkan sesuai kepentingan, termasuk kepentingan melanggengkan kekuasaan dan menutup kecurangan.
Sudah jamak diketahui bahwa pengangkatan para pejabat/penguasa dalam sistem ini karena memang ada suatu kepentingan dalam melanggengkan kekuasan. Salah satunya adalah terpilihnya Emir Moeis sebagai komisaris PT PIM. Padahal beliau adalah mantan napi koruptor. Masih banyak sebenarnya sederet mantan narapidana yang diberi peluang dalam tampuk kekuasaan. Sungguh miris negeri ini karena memelihara para koruptor.
Korupsi dalam pandangan Islam disebut dengan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa’in, termasuk di dalamnya adalah penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang.
Tindakan khaa’in ini tidak termasuk definisi mencuri (sariqah) dalam Syariat Islam, sebab definisi mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam (Akhdzul maal ‘ala wajhil ikhtifaa wal istitar).
Sedang khianat ini bukan tindakan seseorang mengambil harta orang lain, tapi tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu. (Lihat Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).
Oleh karena itu, sanksi (uqubat) untuk khaa`in (pelaku khianat) bukanlah hukum potong tangan bagi pencuri (qath’ul yad) sebagaimana diamanatkan dalam QS Al Ma’idah: 38, melainkan sanksi takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim.
Oleh karena itu sebagai tindakan kuratif bagi para koruptor sanksinya disebut takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati.
Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89)
Secara preventif ada enam langkah untuk mencegah korupsi yaitu,
Pertama, rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme.
Nabi Saw. pernah bersabda yang artinya, “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat.” (HR Bukhari).
Kedua, negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Dengan memberikan arahan dan nasihat kepada bawahannya agar melakukan semua pekerjaan dengan disiplin dan sesuai aturan yang berlaku.
Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya.
Keempat, Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara.
Kelima, Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Dengan menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Semua itu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya kecurangan yang dilakukan aparat negara.
Keenam, adanya teladan dari pimpinan. Manusia cenderung mengikuti orang terpandang dalam masyarakat, termasuk pimpinannya. Pemimpin itu digugu dan ditiru.
Ketujuh, pengawasan oleh negara dan masyarakat. Aparat tidak anti kritik terhadap semua saran dan pendapat masyarakat. Pendapat mereka selalu didengar dan dijadikan intospeksi dalam.setiap kebijakan yang dijalankan penguasa.
Demikianlah strategi Islam memangkas dan memberantas korupsi. Dengan penegakan syariat Islam secara menyeluruh, korupsi dan kriminalitas lainnya dapat dibasmi hingga tuntas.
Penegakan hukum ini dapat berlaku jika negara benar-benar menerapkan Islam sebagai dasar hukum bermasyarakat dan bernegara. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrasi: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






