Polemik GKI Yasmin dan Standar Ganda Toleransi dalam Sistem Sekuler

Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin. Islam datang bukan hanya ditujukan kepada kaum muslim, tetapi nonmuslim juga. Walaupun Islam diperuntukkan kepada semua umat manusia, tetapi bukan berarti warga nonmuslim harus masuk ke agama Islam.
Oleh Ummu Raihan
(Relawan Media)
JURNALVIBES.COM – Polemik GKI Yasmin kini memasuki babak baru, setelah berjalan 15 tahun. Pemerintah Kota Bogor mengambil jalan tengah agar polemik tersebut berakhir. Jalan yang diambil adalah Pemerintah menghibahkan tanah untuk relokasi GKI Yasmin.
Walikota Kota Bogor, Bima Arya merelokasi pembangunan GKI Yasmin Bogor yang semula berada di Jln. KH Abdullah bin Nuh Taman Yasmin ke daerah Kelurahan Cilendek Barat, Bogor. Tanah yang dihibahkan tersebut seluas 1.668 meter persegi. Setelah melalui proses yang panjang dan berliku, Pemkot Bogor menyerahkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, kepada pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah GKI, Jalan R. Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Ahad (republika.co, 8/8/2021).
Dalam penyerahan dokumen IMB ini, dihadiri pula Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf. Roby Bulan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Kajari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, serta pimpinan dari organisasi keagamaan.
Akan tetapi sebelum penyerahan dokumen IMB tersebut terlaksana, pengurus GKI Yasmin menolak relokasi pembangunan GKI Yasmin. Pengurus bersikukuh dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 dan rekomendasi Ombudsman RI tentang GKI Yasmin tahun 2011. Dalam putusan tersebut pembangunan GKI Yasmin tetap dilokasi yang lama. (kompas, 15/6/2021).
GKI Yasmin ini pada tahun 2006 sebenarnya sudah mendapatkan IMB dan sudah mulai membangun. Akan tetapi pada tahun 2008, GKI Yasmin bermasalah dan masuk ke ranah peradilan. Forum warga Curug Mekar membuat surat permohonan pembatalan IMB pembangunan gereja ke Dinas Tata Kota Pemkot Bogor. Pembangunan dibekukan melalui Surat Kepada Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor no. 503/208-DTKP tahun 2008. Alasan warga karena pihak GKI memalsukan tanda tangan warga yang tinggal disekitar GKI Yasmin.
Alasan pembatalan pembangunan GKI Yasmin bukan hanya itu, tetapi ada alasan lain antara lain: pembangunan GKI Yasmin tidak memiliki pendapat tertulis dari Kepala Departemen Agama setempat, GKI Yasmin tidak memiliki dan tidak memenuhi minimal pengguna sejumlah 40 Kepala Keluarga yang berdomisili di wilayah setempat, dan juga tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari MUI, Dewan Gereja Indonesia (DGI), Parisada Hindu Dharma, MAWI, Walubi, Ulama/Kerohanian. (lead.co, 26/5/2019)
Sistem Sekuler Gagal Wujudkan Toleransi
Mandeknya pembangunan GKI pada tahun 2008, disebabkan oleh pihak GKI sendiri. Keberadaan GKI Yasmin tidak memenuhi syarat-syarat. Bahkan pihak GKI memalsukan tanda tangan warga di sekitar, agar pembangunannya berjalan lancar. Hal itu menyebabkan warga sekitar mengajukan permohonan agar IMB dibatalkan. Akan tetapi alasan yang dikemukakan warga sekitar yang nota benenya mereka beragama Islam, tidak dibenarkan oleh pegiat HAM dan aktivis kebebasan beragama. Pegiat HAM dan aktivis kebebasan beragama menganggap bahwa itu bentuk intolerasi mayoritas kepada minoritas.
Pegiat HAM juga aktivis kebebasan beragama, tidak mendudukkan apa masalah sebenarnya kenapa warga menolak. Mereka langsung menuduh umat Islam intolerasi. Padahal jika dilihat secara jeli, banyak kasus di negara ini bermula dari sikap minoritas. Akan tetapi yang menjadi pihak tertuduh adalah mayoritas (agama Islam), salah satunya kisruh GKI Yasmin. Hanya umat Islam sebagai mayoritas yang disuruh untuk menerapkan toleransi, tetapi tidak dengan minoritas.
Para pegiat HAM juga langsung bersuara saat ada minoritas tertindas sedikit saja, dengan dalih intolerasi. Akan tetapi jika mayoritas yang tertindas, mereka diam, mereka hanya menyampaikan mayoritas harus menghargai minoritas. Umat Islam tidak mendapatkan pembelaan sedikitpun.
Hal ini pula yang menjadikan toleransi dalam negara sekuler memiliki standar ganda. Tidak konsisten dan berat sebelah. Ini menunjukkan sistem sekuler gagal mewujudkan toleransi, antara minoritas dan mayoritas saling menghargai. Seharusnya bukan hanya mayoritas yang dituntut agar memiliki sikap toleransi, tetapi minoritas juga.
Saat ini ucapan intolerasi gampang sekali dilabelkan kepada mayoritas, opini digiring seolah mayoritas menindas. Penduduk mayoritas seperti numpang saja di negara ini, karena selalu mendapatkan penilaian tidak adil dari pegiat HAM juga kebebasan beragama.
Manipulasi yang dilakukan oleh minoritas terkait GKI Yasmin seharusnya diselesaikan secepat mungkin saat itu, jangan didiamkan begitu saja. Karena seolah mayoritas memiliki sikap intolerasi kepada mayoritas, dan tidak memahami bagaimana menghargai perbedaan.
Apalagi media saat ini yang kadang pemberitaannya merugikan umat Islam. Pada akhirnya yang sampai kemasyarakat adalah umat Islam sebagai pemicu permasalahan yang ada. Maka bisa ditebak yang terjadi selanjutnya, permusuhan antara sesama umat Islam.
Oleh karena itu, seharusnya kisruh GKI Yasmin yang sudah berjalan 15 tahun dan baru diselesaikan saat ini, menunjukkan bahwa dalam sistem sekuler ini ketika menyelesaikan masalah membutuhkan energi yang besar dan waktu yang sangat lama. Penyelesaian itu pun tidak semua pihak menerima walaupun sudah diambil jalan tengah.
Islam Wujudkan Toleransi
Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin. Islam datang bukan hanya ditujukan kepada kaum muslim, tetapi nonmuslim juga. Walaupun Islam diperuntukkan kepada semua umat manusia, tetapi bukan berarti warga nonmuslim harus masuk ke agama Islam. Dalam ajaran Islam tidak memaksa nonmuslim masuk Islam, mereka cukup didakwahi tentang Islam. Jika mereka menolak maka tidak dipaksa. Nonmuslim diberikan kebebasan melaksanakan ibadahnya, dan ketika mereka merayakan hari raya agamanya dibolehkan, selama bukan di tempat umum.
Allah Swt. telah mengingatkan bahwa dalam Islam tidak ada paksaan untuk masuk Islam, sebagaimana Firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 256 yang artinya, “Tidak ada paksaan dalam (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa yang ingkar kepada taghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dari ayat diatas, sangat jelas bahwa dalam Islam sudah dijelaskan cara menghargai seseorang atau kelompok yang tidak seakidah. Toleransi sudah diajarkan terlebih dahulu oleh Islam, sebelum datang para pegiat HAM yang aturannya dibuat dari barat.
Hal ini bisa kita lihat pada masa Islam berjaya. Dari masa Rasulullah, toleransi sudah dicontohkan. Misalnya ketika Rasulullah Saw. menerima delegasi Kristen Najran. Ketika sampai saatnya untuk beribadah, maka Rasulullah Saw. memberi kesempatan kepada mereka beribadah. Selain itu, saat Rasul Saw. melihat ada rombongan orang mengusung jenazah Yahudi melewati beliau, beliau sepontan berdiri (sebagai penghormatan). Yang dilakukan Rasulullah Saw. ini bukan berarti bahwa beliau membenarkan keyakinan mereka.
Pada masa Khulafaur Rasyidin juga penerapan contoh toleransi paling mengemuka adalah ketika Khalifah Umar bin al-Khaththab Ra. membebaskan Baitul Maqdis (Yerussalem), Palestina. Ketika itu Khalifah Umar menandatangani perjanjian damai dengan Pendeta Sofranius yang merupakan pemimpin umat Nasrani di Yerussalem. Dalam perjanjian tersebut, khalifah memberikan jaminan kepada warga nonmuslim agar tetap bebas memeluk agama dan keyakinan mereka. Mereka tidak dipaksa memeluk Islam dan tidak dihalangi untuk beribadah sesuai keyakinannya. Mereka hanya diharuskan membayar jizyah sebagai bentuk ketundukan pada pemerintahan Islam.
Pada masa Khalifah Abbasiyah juga, hubungan antar umat beragama yang damai juga tecermin. Khalifah Al-Ma’mun pernah mendirikan Lembaga Penerjemahan yang dikepalai oleh Hunain Ibn Ishaq seorang Kristen yang profesional di bidang bahasa.
Itu beberapa contoh toleransi yang sudah pernah dipraktikan pada masa Islam berjaya. Tentu masih banyak contoh toleransi yang sudah diterapkan. Nonmuslim tidak pernah ditindas walaupun mereka minoritas saat itu. Hal ini sangat berbeda dengan sistem saat ini, umat Islam walaupun posisinya sebagai mayoritas, umat Islam selalu menjadi pihak yang tertuduh.
Apakah kita tidak rindu dengan sistem seperti itu? Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






