Opini

Pekerja Lokal Disandung, Pekerja Asing Disanjung

Bagaimana mungkin negara membiarkan begitu saja  tenaga kerja asing masuk ke negara ini padahal tenaga lokal saja banyak yang menganggur? Ibaratnya, TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis, sementara  buruh yang menjadi rakyatnya disuruh mengais di  jalan yang terjal.


Oleh Yeni Ummu Athifa
(Komunitas Masyarakat Peduli Negeri)

 JURNALVIBES.COM – Masih membekas dalam ingatan kita ketika pada bulan Mei yang lalu, menjelang lebaran Idul Fitri negara kita menetapkan aturan pelarangan mudik dengan pertimbangan untuk meredam pelonjakan kasus Covid-19. Walaupun mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, karena bagi masyarakat Indonesia mudik adalah suatu tradisi yang sudah turun temurun untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

Ironisnya, pada saat yang bersamaan  justru negara legawa terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari Cina dan India untuk bekerja di negeri ini. Maka wajar banyak pihak angkat bicara atas tidak konsistennya kebijakan yang diambil negara, kalau lah tidak dikatakan ketidakadilan terhadap rakyat sendiri.

Bahkan menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, akibat negara pilih kasih ini malah mencederai rasa keadilan. Bukan saja terhadap  buruh  tetapi juga masyarakat Indonesia yang tidak bisa mudik ke kampung halaman untuk melepas rindu dengan keluarga mereka. Mirisnya lagi, bahkan sebagian buruh saat itu  belum menerima tunjangan hari raya dan puluhan ribu lainnya telah dirumahkan akibat pandemi.

Tentu saja ini sangat disesalkan oleh  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atas sikap elit pejabat di Indonesia yang bungkam terhadap masuknya ratusan tenaga kerja asing saat lebaran menggunakan pesawat carteran. Mereka bebas melenggang sementara masyarakat yang hanya menggunakan kendaraan pribadi dihambat ketat di perbatasan. (antaranews,15 /05/ 2021)

Ternyata kejadian ini kembali terulang. Pada saat negara menetapkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Di mana Sejumlah pengetatan pembatasan pun diterapkan untuk menekan laju peningkatan kasus penularan Covid-19 yang semakin melonjak akhir-akhir ini.

Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) dari Cina tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7) malam. Puluhan TKA Cina itu masuk Indonesia di tengah pandemi yang sedang melanda negeri. Ini adalah tahap ketiga di mana  sembilan orang telah masuk  pada tanggal 29 Juni dan 17 orang pada 1 Juli 2021, hingga total sampai saat ini sebanyak 46 (empat puluh enam) orang.

Sebagaimana yang dibenarkan Stakeholder Relations Manager Angkasa Pura I, Iwan Risdianto, adanya kedatangan puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar  untuk membangun smelter pada PT Huadi Nikel di Kabupaten Banteang, Sulawesi Selatan. (Cnnindonsia, 04/07/2021)

Hal ini sungguh ironis, karena terjadi saat masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kalau sebelumnya saja sudah susah dapat pekerjaan, bertambah sempit kehidupannya  akibat  pandemi yang tidak kunjung berakhir. Betapa banyak pekerja yang di PHK, bahkan banyak usaha yang gulung tikar. Bertambah lagi kesulitan akibat PPKM, segala aktivitas dibatasi padahal kehidupan juga harus tetap berjalan, dapur harus tetap mengebul.

Bagaimana mungkin negara membiarkan begitu saja  tenaga kerja asing masuk ke negara ini padahal tenaga lokal saja banyak yang menganggur? Ibaratnya, TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis, sementara  buruh yang menjadi rakyatnya disuruh mengais di  jalan yang terjal.

Mirisnya tenaga asing itu bukanlah tenaga ahli atau spesialis di bidang tertentu, melainkan hanya tenaga buruh kasar (unskilled workers) yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia.

Akar Masalah Tenaga Kerja Asing

Masih ingat pro dan kontra pengesahan omnibus law atau Undang-Undang Cipta Kerja? Sebenarnya inilah salah satu yang dikhawatirkan dari pemberlakuan Omnibus law/Undang-Undang Cipta Kerja ini, khususnya klaster ketenagakerjaan. Mengapa? Karena undang-undang yang dibuat pemerintah berdasarkan sistem kapitalisme-liberalisme yang dianut saat ini, ditambah sekularisme sebagai azas dasarnya,  memungkinkan  kebijakan yang diambil dapat dipastikan bukan memihak kepada rakyat akan tetapi demi kepentingan para kapital, korporasi, dan pemilik modal.

Hal ini tampak jelas terlihat. Khusus dalam ketenagakerjaan saja, di mana keberadaan undang-undang ini telah memudahkan urusan perizinan bagi masuknya  Tenaga Kerja Asing (TKA) baik izin tinggal, visa keluar masuk, dan sebagainya. Padahal  kehadiran mereka justru mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Apalagi di masa pandemi Covid-19  seperti saat ini, pekerja lokal banyak yang kehilangan pekerjaannya.

Keberadaan undang-undang ini membuat para pekerja asing kebal hukum, karena saat ini para buruh kasar yang masuk ke Indonesia tidak lagi memerlukan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tetapi cukup dari perusahaan pengguna jasa tenaga kerja asing melaporkan rencana kedatangan TKA (RPTKA).

Dari fakta-fakta ini menunjukkan kepada kita bahwa sebenarnya negara kita bukanlah negara yang berdaulat secara politik hingga kita bebas menentukan kebijakan negara kita sendiri. Justru mengikuti arahan bangsa lain atau negara investor. Walaupun kita punya sumber daya manusia dan sumber daya alam yang begitu besar.

Bahkan tanpa disadari justru kelebihan ini menjadi tujuan dan dimanfaatkan oleh negara-negara semacam Amerika Serikat, Cina, atau negara besar pengemban ide kapitalis lainya yang saling berebut pangsa di negara kita. Sebaliknya kita merasa bangga atas perhatian dan keinginan mereka menjalin kerja sama dengan negara kita.

Maka wajar atas nama kerja sama di bidang ekonomi, dengan kedok berinvestasi di negara kita, mereka mengambil berbagai keuntungan. Padahal hakikatnya kita telah terjajah secara ekonomi karena sesungguhnya ada perjanjian yang mereka buat saat berinvestasi. Tentu saja akan mengikat negara penerima untuk mengikuti apa yang mereka syaratkan. Termasuk ketika mereka ingin memperkerjakan tenaga kerja dari negara mereka sendiri.

Liciknya tanpa disadari mereka menguasai negara kita melalui berbagai undang-undang yang berhasil mereka loloskan melalui antek-antek mereka di negara ini. Salah satunya ya Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja.

Padahal dari berbagai Investasi yang disertai masuknya TKA, justru menggambarkan betapa lemahnya pemerintah dalam berdiplomasi dan negosiasi dengan negara investor. Semestinya negara memiliki bargaining position kuat dalam negosiasi investasi ini. Toh mereka yang masuk ke negara kita bukan? Sayangnya faktanya tidaklah demikian. Banyak aturan yang justru merugikan bangsa sendiri.

Hal ini tidak akan terjadi di negara yang menjalankan sistem Islam. Di mana negara khilafah dengan barganing position-nya berhak menentukan negara mana dan siapa saja  yang boleh masuk ke wilayah daulah dan melakukan kerja sama dengan negara Daulah Islamiyah. Tentu saja ada aturan ketat yang dibuat oleh khalifah sebagai pemimpin negara yang harus mereka ikuti.  

Negara  bisa saja membolehkan investasi untuk kepemilikan individu dengan syarat menyerap tenaga kerja lokal, misalnya. Dengan kata lain, investasi dijadikan cara negara untuk membuka lapangan pekerjaan bagi warga negara daulah. Namun tidak diizinkan berinvestasi pada kepemilikan umum yang pada akhirnya menjadikan negara terjarah, apalagi bisa menjadikan negara tersebut menyerang dan akan menguasai daulah justru dari hasil kerja sama tersebut.

Bagaimana gambaran kerja sama dengan negara asing (hubungan luar negeri) ini dapat kita pahami  dari buku karya Syaikh Taqiyuddin An Nabhani yang berjudul “Sistem Ekonomi Islam (nidham al-Iqtishadi fi al Islam)”.
 
Dalam sistem negara Islam, urusan kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama dalam kepemimpinan seorang khalifah. Jabatannya menjadi penjamin dan perisai bagi umat hingga memastikan rakyat tercukupi segala kebutuhannya. Baik dengan cara memastikan tesedianya lapangan kerja bagi kepala keluarga, memberikan bantuan modal bagi usaha, ataupun menciptakan lapangan kerja.

Tentu saja bukan hanya dalam urusan tenaga kerja yang terjamin, namun negara juga mengurusi dan menuntaskan segala persoalan rakyat lainnya. Di mana  saat ini kehidupan rakyat bawah sangat jauh dari kata sejahtera.

Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Sesungguhnya al-Imam (khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang dibelakangnya (mendukung) dan berlindung dari musuh dengan (kekuasaan) nya.” (HR, Al-Bukhari, Ahmad, Abu Daud, dll).

Wallahu a’lam  bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button