Opini

Harga Kedelai Meroket, Rakyat Semakin Menjerit

Negara tidak boleh meliberalisasi pertanian dan tidak boleh melakukan ekspor pangan sampai kebutuhan pokok setiap individu dalam negeri sudah terpenuhi dengan baik. Negara harus memberikan modal bagi siapa saja yang tidak mampu dalam menggarap pertanian.


Oleh Salsabilla Al-Khoir
(Aktivis Muslimah Kalsel)

JURNALVIBES.COM – Bak buah simalakama, bahan pokok makin melambung tinggi. Hal ini menjadi alarm bagi negeri ini untuk menuntaskan problem kebutuhan pangan masyarakat di tengah sulitnya masa pandemi ini.

Sebagaimana dilansir oleh Banjarmasinpost.com, (17/2/2022) kenaikan harga kedelai sudah berlangsung selama dua bulan terakhir di Kalimantan Selatan (Kalsel). Lonjakan harga tersebut terutama pada kedelai impor. Sedangkan kedelai nasional naiknya tidak terlalu banyak. Bahwa Kedelai lokal semula Rp9.000 per kilogram, sekarang naik jadi Rp10.000. Kedelai Bima ini umumnya untuk bahan baku tahu. Sedangkan kedelai impor awalnya harga normal Rp7.000 sekarang jadi Rp11.100. Kedelai impor biasanya untuk bahan pembuatan tempe.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, naiknya harga kedelai di Indonesia karena adanya beberapa permasalahan dari negara importir. Lutfi menerangkan jika saat ini pihaknya sementara menyiapkan mitigasi dari melambungnya harga kedelai secara nasional. (Okezone.com , 18/2/2022).

Sungguh memilukan, kedelai sebagai bahan utama tempe dan tahu kini harganya melambung tinggi. Hal ini akan sangat menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok yang cukup bergizi ini di tengah pandemi. Begitu hal ini tidak adil, mengingat negara ini kaya akan lahan dan sumber daya alam. Ketiadaan upaya Indonesia untuk swasembada pangan menjadikannya negara yang bergantung pada impor. Jika harga kedelai melambung tinggi, maka akan berimbas pada kemampuan negara dalam mengimpornya. Hal ini akan berdampak pada stok kedelai nasional.

Inilah akibatnya jika terlalu bergantung pada komoditas impor. Sementara potensi negara yang luar biasa telah diabaikan, maka tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat. Mengapa pemerintah tidak memprioritaskan stok pangan dengan memberdayakan potensi pertanian negara ini dan mengapa pemerintah lebih memilih cara instan untuk stok pangan dengan kebijakan impor?

Selain hal tersebut bahwa ketergantungan pangan negara terhadap negara lain dapat mengakibatkan negara mudah dijajah dan dikuasai oleh negara asing. Maka, hal ini menjadi bukti bahwa cengkeraman kapitalisme liberalisme dan keterikatan negara ini dalam perjanjian internasional World Trade Organization (WTO) yakni Organisasi Perdagangan Dunia yang menjadikan negara ini tidak mandiri dan selalu bergantung pada pangan luar negeri.

Oleh karenanya, tak salah jika melihat kondisi negara ini yang dikuasai oleh negara kapitalisme pengimpor membuat umat membutuhkan solusi paripurna dalam menuntaskan problem ketahanan pangan khususnya kedelai.

Islam Solusi Paripurna

Islam adalah agama sekaligus ideologi yang melahirkan aturan-aturan menyeluruh dan sempurna. Sistem Islam mampu mewujudkan kemandirian pangan. Menurut pandangan Islam, pangan adalah masalah krusial karena hal dengan ini negara tidak boleh bergantung pada negara lain. Negara harus memberi subsidi besar bagi para petani agar mereka dapat memproduksi pangan, biaya produksi ringan dan keuntungan (profit) yang besar.

Politik pertanian di sistem Islam mengacu pada peningkatan produksi pertanian dan distribusi pangan yang adil. Adapun kebijakan yang akan diambil jika negara menginginkan untuk menerapkan syariah Islam secara kafah antara lain; pertama, menghentikan impor dan memberdayakan sektor pertanian. Sejak menjamurnya sektor industri, sedangkan sektor pertanian dipandang seolah sebelah mata. Faktanya, lahan pertanian kian digusur karena lahan bisnis akibatnya negara ini banyak kehilangan lahan pertanian yang sejatinya sangat cukup untuk mewujudkan swasembada pangan.

Kedua, kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Kebijakan intensifikasi dilakukan dengan meningkatkan produktivitas lahan yang sudah tersedia. Negara dapat mengupayakan dengan penyebarluasan dan teknologi budidaya terbaru di kalangan para petani, membantu pengadaan untuk mesin-mesin pertanian yang terbaik, benih unggul, pupuk terbaik serta sarana produksi pertanian lainnya. Sebab, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) pertanian ini sangat penting agar negara secara mandiri melakukan produktivitas pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

Negara tidak boleh meliberalisasi pertanian dan tidak boleh melakukan ekspor pangan sampai kebutuhan pokok setiap individu dalam negeri sudah terpenuhi dengan baik. Negara harus memberikan modal bagi siapa saja yang tidak mampu dalam menggarap pertanian.

Sebagaimana dalam catatan sejarah peradaban Islam pada masa kekhilafahan Umar bin al-Khaththab Ra. dengan memberikan harta dari baitul maal (kas negara) kepada para petani di Irak yang dapat membantu mereka dalam menggarap tanah pertanian serta memenuhi hajat hidup mereka tanpa meminta imbalan dari mereka.

Negara juga harus memberikan akses air secara gratis kepada para petani, sebab air dalam Islam adalah kepemilikan umum, selain itu air juga merupakan faktor penting bagi irigasi pertanian. Sebagaimana dalam Sabda Baginda Nabi Muhammad Saw., “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api”. (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Adapun ekstensifikasi dapat dilakukan di antaranya; pertama, membuka lahan-lahan baru dan menghidupkan tanah mati. Menghidupkan tanah mati artinya mengelola tanah atau menjadikan tanah untuk siap ditanami secara langsung. Setiap tanah yang mati jika dihidupkan oleh seseorang maka akan menjadi milik yang menghidupkannya.

Sebagaimana dituturkan oleh Umar bin al-Khaththab Ra., bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu adalah miliknya” (HR. Bukhari, Tirmidzi dan Abu Dawud).

Kedua, setiap orang yang memiliki tanah akan diperintahkan untuk mengelola tanahnya. Siapa saja yang membutuhkan biaya pengelolaan tanah, maka negara akan memberikan modal kepada mereka dari baitul maal, sehingga mereka bisa mengelola tanahnya secara optimal. Namun, apabila orang tersebut telah mengabaikan tanahnya selama tiga tahun maka tanah tersebut akan diambil alih dan diberikan kepada yang lain. Khalifah Umar bin al-khaththab Ra. pernah berkata, “Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang telah dipagarinya) setelah (membiarkannya) selama tiga tahun”.

Ketiga, kebijakan distribusi pangan yang adil dan merata. Islam melarang penimbunan barang dan permainan harga di pasar untuk menjaga stabilitas harga pangan. Negara akan memastikan tidak adanya kelangkaan barang akibat larangan Islam menimbun barang.

Kebijakan distribusi pangan dilakukan dengan melihat setiap kebutuhan pangan per kepala keluarga. Demikianlah, jika umat mengadopsi kebijakan pangan dalam sistem Islam maka kemandirian pangan dan keberkahan hidup akan terwujud. Bukankah solusi ini yang kita inginkan? Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button