L967 Dianggap Bagian dari Keragaman, Cermin Cacatnya Intelektualitas?

Dalam fikih Islam, praktik homoseksual termasuk jarimah yang mendapat hukuman berat. Para ulama memang memiliki perincian pendapat mengenai bentuk hukumannya berdasarkan dalil-dalil syariat, namun mereka sepakat bahwa perbuatan tersebut merupakan dosa besar dan tindak kriminal yang tidak boleh dilegalkan.
Oleh. Syeima Putri
(Muslimah Aceh Tengah)
Perdebatan mengenai L967 kembali menjadi perhatian publik setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia mengunggah konten yang memuat hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Dalam unggahan disebutkan bahwa tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan.
Tentu saja hal tersebut memicu berbagai respons di tengah masyarakat. Menanggapi polemik itu, Universitas Indonesia menegaskan bahwa kajian yang dipublikasikan organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi universitas sebagai institusi. (detiknews, 03/07/26).
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana L967 untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. (Republika, 28/06/26)
Perbedaan sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan L967 bukan sekadar isu psikologi atau kesehatan, melainkan telah menjadi pertarungan paradigma dalam memandang manusia. Di sini tampak bahwa persoalan sesungguhnya bukan pada ada atau tidaknya individu yang memiliki kecenderungan seksual menyimpang, melainkan pada standar apa yang digunakan untuk menilai benar dan salah.
Dalam pandangan liberal yang lahir dari ideologi kapitalisme, ukuran benar dan salah bukan lagi wahyu, melainkan kebebasan individu. Selama seseorang tidak dianggap merugikan orang lain menurut standar Hak Asasi Manusia (HAM), maka orientasi seksual apa pun dipandang sebagai hak yang wajib dihormati. Akibatnya, L967 tidak lagi dinilai sebagai penyimpangan, tetapi dianggap sebagai bagian dari keragaman identitas manusia yang harus diterima dan dilindungi.
Cara berpikir seperti ini menunjukkan cacat intelektualitas yang mendasar. Intelektualitas semestinya dibangun di atas kemampuan memahami realitas sesuai hakikatnya, bukan sekadar mengikuti arus pemikiran yang berkembang. Menganggap penyimpangan sebagai sesuatu yang normal justru merupakan bentuk kerancuan berpikir. Sesuatu tidak menjadi benar hanya karena banyak didukung lembaga internasional atau diterima oleh sebagian masyarakat. Kebenaran tidak ditentukan oleh suara mayoritas, tetapi oleh standar yang benar.
Islam memandang manusia berdasarkan fitrah yang telah Allah tetapkan. Allah menciptakan manusia hanya dalam dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Firman Allah Swt.:
“Dan bahwa Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.” (TQS. An-Najm: 45)
Perbedaan jenis kelamin ini bukan sekadar identitas biologis, tetapi menjadi dasar bagi berbagai hukum syariat yang mengatur kehidupan manusia. Oleh karena itu, Islam tidak mengenal konsep identitas gender yang dapat berubah sesuai perasaan seseorang ataupun pengakuan adanya jenis kelamin di luar laki-laki dan perempuan.
Dalam Islam, dorongan seksual merupakan bagian dari gharizah an-nau’ (naluri melestarikan keturunan). Naluri ini adalah fitrah yang harus disalurkan melalui jalan yang dibenarkan syariat, yaitu pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Ketika naluri tersebut disalurkan kepada sesama jenis, maka yang menyimpang bukan nalurinya, melainkan cara pemenuhannya.
Oleh karena itu, anggapan bahwa L967 merupakan fitrah manusia merupakan kekeliruan mendasar. Tidak setiap kecenderungan yang muncul dalam diri manusia dapat dibenarkan. Manusia juga memiliki kecenderungan marah, rakus, mencuri, atau berbuat zalim. Namun, syariat hadir untuk mengarahkan setiap naluri agar berjalan sesuai aturan Allah, bukan membenarkan seluruh keinginan manusia atas nama kebebasan.
Al-Qur’an secara tegas mengisahkan penyimpangan kaum Nabi Luth ‘alaihis salam sebagai salah satu dosa besar. Allah Swt. berfirman:
“Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwatmu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al-A’raf: 81)
Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang melampaui batas fitrah manusia. Bahkan, Allah menurunkan azab yang sangat berat kepada kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi seluruh umat manusia hingga akhir zaman.
Karena itu, Islam tidak sekadar memandang L967 sebagai persoalan moral pribadi, tetapi sebagai kemaksiatan besar yang memiliki dampak sosial luas. Penyimpangan ini dapat merusak institusi keluarga, mengancam keberlangsungan keturunan, menghancurkan tatanan sosial, hingga membuka pintu berbagai kerusakan moral lainnya apabila dibiarkan berkembang.
Berbeda dengan kapitalisme yang hanya fokus pada pengakuan hak individu, Islam hadir sebagai sistem kehidupan yang menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, dan kehormatan manusia. Sehingga, Islam tidak hanya mengharamkan perbuatan L967, tetapi juga menutup seluruh jalan yang mengarah kepada perilaku tersebut. Hal ini dilakukan melalui sistem pendidikan berbasis akidah, sistem pergaulan yang menjaga kehormatan, media yang bersih dari pornografi, serta penerapan sanksi yang memberikan efek jera.
Dalam fikih Islam, praktik homoseksual termasuk jarimah yang mendapat hukuman berat. Para ulama memang memiliki perincian pendapat mengenai bentuk hukumannya berdasarkan dalil-dalil syariat, namun mereka sepakat bahwa perbuatan tersebut merupakan dosa besar dan tindak kriminal yang tidak boleh dilegalkan. Dengan demikian, Islam tidak memberikan ruang bagi normalisasi ataupun kampanye yang menganggap L967 sebagai bagian dari keragaman manusia.
Fakta hari ini bahwa sebagian kalangan akademik mulai mempromosikan narasi normalisasi L967 seharusnya menjadi alarm bagi umat. Kampus semestinya menjadi tempat lahirnya pemikiran yang jernih dan bertanggung jawab, bukan justru menjadi ruang penyebaran ide-ide yang bertentangan dengan fitrah manusia dan ajaran agama. Kebebasan akademik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan batas antara kebenaran dan penyimpangan.
Pada akhirnya, persoalan L967 tidak akan pernah selesai selama akar masalahnya, yaitu ideologi sekularisme dan kapitalisme, tetap menjadi landasan kehidupan. Selama hukum Allah disingkirkan dan digantikan oleh standar HAM buatan manusia, berbagai bentuk penyimpangan akan terus memperoleh legitimasi atas nama kebebasan.
Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, fitrah manusia dapat terjaga. Sistem Islam membangun individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli terhadap amar makruf nahi mungkar, serta negara yang menerapkan hukum-hukum Allah secara adil. Dengan sistem seperti inilah penyimpangan seksual dapat dicegah sejak akar persoalannya, bukan sekadar ditangani setelah meluas.
L967 bukanlah bagian dari keragaman yang patut dirayakan, melainkan penyimpangan terhadap fitrah yang harus diluruskan dengan dakwah, pendidikan Islam, serta penerapan syariat secara kaffah. Inilah solusi yang datang dari Sang Pencipta manusia, yang lebih mengetahui hakikat ciptaan-Nya daripada siapa pun. Wallahu a’lam bi as-shawab
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






