Opini

Memaknai Fardhu Kifayah dalam Menegakkan Kepemimpinan Islam

Meluruskan makna fardu kifayah bukan sekadar memperbaiki definisi, melainkan membangkitkan kembali kesadaran kolektif umat terhadap tanggung jawab syariat. Dengan pemahaman yang benar, potensi besar umat dapat diarahkan menuju perubahan yang konstruktif sehingga dakwah tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi melahirkan generasi yang siap mengemban amanah Islam dengan penuh tanggung jawab


Oleh Ummu Kayfa Lestari

JURNALVIBES.COM – Sejak institusi Khilafah runtuh pada tahun 1924, umat Islam hidup tanpa kepemimpinan umum yang menyatukan mereka dalam satu institusi politik. Akibatnya, negeri-negeri Muslim terpecah ke dalam batas-batas negara bangsa (nation-state). Sementara itu, berbagai persoalan umat, mulai dari konflik, penjajahan, kemiskinan, hingga ketimpangan hukum, terus berlangsung tanpa adanya kepemimpinan tunggal yang menaungi seluruh kaum Muslim (An-Nabhani, 2002).

Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek politik, tetapi juga memengaruhi cara pandang umat terhadap berbagai kewajiban syariat, termasuk kewajiban menegakkan kepemimpinan Islam.

Di tengah realitas tersebut, tidak sedikit kaum Muslim yang belum memahami, bahkan salah memahami, makna fardu kifayah. Sebagian menganggap fardu kifayah hanyalah kewajiban yang berkaitan dengan pengurusan jenazah atau bidang-bidang tertentu yang bersifat sosial. Ada pula yang beranggapan bahwa selama masih ada individu atau kelompok yang memperjuangkannya, maka umat Islam lainnya tidak lagi memiliki tanggung jawab apa pun. Pemahaman seperti ini menyebabkan banyak kewajiban kolektif umat dipersempit maknanya sehingga kehilangan dimensi peradaban yang sesungguhnya.

Padahal, dalam khazanah fikih Islam, fardhu kifayah memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Ia mencakup seluruh kewajiban yang harus diwujudkan secara kolektif agar kehidupan Islam tetap tegak. Karena itu, meluruskan pemahaman mengenai fardu kifayah menjadi sebuah keniscayaan. Selama umat masih memahami kewajiban ini secara parsial, maka kesadaran untuk berkontribusi dalam mewujudkan kehidupan Islam secara menyeluruh akan terus melemah.

Islam memandang bahwa fardhu kifayah adalah kewajiban yang dibebankan kepada seluruh kaum Muslim secara kolektif. Apabila kewajiban tersebut telah ditunaikan oleh pihak yang mampu hingga tujuan syariat tercapai, gugurlah kewajiban dari yang lain. Sebaliknya, apabila kewajiban itu belum terlaksana, maka seluruh kaum Muslim memikul dosa.

Kaidah usul fikih menyatakan:

“Mā lā yatimmu al-wājib illā bihi fa huwa wājib” (Sesuatu yang menjadi sarana sempurnanya suatu kewajiban, maka ia pun menjadi wajib) (Asy-Syaukani, Irsyad al-Fuhul).

Atas dasar kaidah tersebut, para ulama menjelaskan bahwa keberadaan seorang imam atau khalifah yang menjalankan hukum-hukum Islam merupakan bagian dari kewajiban syariat.

Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu.” (TQS. An-Nisa [4]: 59).

Di antara hadis yang menjadi landasan adalah sabda Rasulullah saw.: “Barang siapa mati sedangkan di pundaknya tidak ada baiat kepada seorang imam, maka ia mati seperti mati jahiliah.” (HR. Muslim no. 1851).

Demikian pula, para sahabat Rasulullah saw. mendahulukan pengangkatan khalifah di Saqifah Bani Sa’idah setelah wafatnya Rasulullah saw. sebelum menyelesaikan pemakaman beliau. Peristiwa tersebut dipahami oleh banyak ulama sebagai ijmak sahabat mengenai urgensi keberadaan kepemimpinan umat (Ibnu Khaldun, Muqaddimah; Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah).

Namun demikian, memahami bahwa suatu kewajiban bersifat fardu kifayah tidak berarti semua orang harus menjalankan peran yang sama. Justru di sinilah letak hikmah syariat. Setiap Muslim berkontribusi sesuai kemampuan, kapasitas, dan bidang keahliannya. Ada yang berperan melalui dakwah, pendidikan, pembinaan masyarakat, pengkajian pemikiran Islam, penulisan, ataupun aktivitas sosial yang mendukung terbangunnya kesadaran umat.

Dengan demikian, fardu kifayah tidak identik dengan beban yang hanya dipikul segelintir orang, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif yang melibatkan seluruh potensi umat (An-Nabhani, 2005).

Karena itu, diperlukan sebuah peta jalan yang jelas dalam menunaikan fardhu kifayah tersebut. Langkah pertama adalah membangun pemahaman Islam yang sahih melalui pembinaan akidah dan tsaqafah Islam sehingga umat memahami hukum-hukum syariat secara benar (An-Nabhani, At-Takattul al-Hizbi).

 Kedua, menumbuhkan kesadaran politik Islam agar kaum Muslim mampu membaca persoalan umat dari perspektif syariat, bukan semata-mata kepentingan pragmatis.

Ketiga, melakukan dakwah secara terorganisasi, sistematis, dan berkesinambungan sehingga terbentuk opini umum yang mendukung penerapan ajaran Islam secara menyeluruh.

Keempat, membangun kekuatan umat melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar sebagaimana diperintahkan Allah Swt.:

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (TQS. Ali ‘Imran [3]: 104).

Dalam konteks dakwah perubahan, terdapat dua pilar strategi yang sangat penting. Pertama, membangun kesadaran berpikir (fikriyah), yakni membentuk pola pikir Islam sehingga umat memahami persoalan berdasarkan dalil, bukan semata-mata emosi atau kepentingan sesaat. Kedua, membangun kesadaran jiwa (nafsiyah), yaitu membentuk kepribadian Islam yang siap mengamalkan syariat serta berjuang dengan penuh keikhlasan.

Perubahan hakiki tidak cukup hanya dengan perubahan pemikiran tanpa pembentukan kepribadian, sebagaimana ditegaskan Allah Swt.:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (TQS. Ar-Ra’d [13]: 11).

Oleh karena itu, dakwah harus berjalan secara simultan dalam membina pola pikir sekaligus pola sikap umat (An-Nabhani, At-Takattul al-Hizbi).

Di sinilah mubalighah dan para aktivis dakwah memegang peran yang sangat strategis. Mereka bukan sekadar penyampai ceramah, tetapi juga pendidik umat, pembangun opini Islam, pembina masyarakat, serta penggerak perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah Swt. Peran mubalighah semakin penting di tengah derasnya arus sekularisme, liberalisme, dan materialisme yang memengaruhi cara berpikir generasi muda.

Rasulullah saw. bersabda:

“Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat.” (HR. al-Bukhari no. 3461).

Melalui majelis ilmu, pembinaan keluarga, komunitas, media digital, hingga ruang-ruang sosial lainnya, mereka dapat menghadirkan pemahaman Islam yang argumentatif, berlandaskan Al-Qur’an dan sunah, serta membimbing umat agar mampu menjalankan kewajiban syariat sesuai tuntunan.

Pada akhirnya, meluruskan makna fardu kifayah bukan sekadar memperbaiki definisi, melainkan membangkitkan kembali kesadaran kolektif umat terhadap tanggung jawab syariat. Dengan pemahaman yang benar, potensi besar umat dapat diarahkan menuju perubahan yang konstruktif sehingga dakwah tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi melahirkan generasi yang siap mengemban amanah Islam dengan ilmu, hikmah, dan tanggung jawab. Wallahu alam bi as-shawab.

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button